PRAKTIK PENGABAIAN ASAS: OTOKRITIK ATAS NEPOTISME NEPOTISME DAN RELASI KUASA KUASA RAJA BRAWIJAYA 2026
Ilustrator: Sofidhatul Khasana
Ospek di Universitas Brawijaya (UB) barangkali telah menjadi pionir hebat dalam meromantisasi ospek di negeri ini. Meski beberapa kali kecolongan bangkainya, tetap saja, masih banyak citra-citra “baik” yang melingkupi pelaksanaan RAJA Brawijaya (Rabraw) tiap tahun. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya video lucu perkenalan mahasiswa baru, megahnya venue Rabraw, hingga beberapa tokoh nasional yang hadir di acaranya. Barangkali berkat itu, pada tahun ini, sejumlah 3.743 mahasiswa berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari ospek yang memerlukan (dan memberikan) banyak sumber daya tersebut—jumlah yang naik 56% dari tahun sebelumnya.
Melihat ramainya pendaftar tersebut, seharusnya tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait sumber daya manusia yang diperlukan. Namun, panitia RAJA Brawijaya seolah berkilah dari data yang telah tersaji. Lebih buruk lagi, mereka sebenarnya telah melenceng dari asas yang telah ditetapkan oleh UU LKM PKKMB Tahun 2026 yang melandasi penyelenggaraan RAJA Brawijaya. Setidaknya ada dua celah yang menjadi celah pelanggaran asas keterbukaan, yakni masalah transparansi dan akuntabilitas.
Terkait dengan keduanya, panitia Rabraw melakukan hal yang bertentangan dengan asas keterbukaan yang berasosiasi dengan meritokrasi, yang mana melibatkan Eksekutif Mahasiswa (EM) UB sebagai pihak yang diberikan karpet merah. Pengkhususan ini memberikan indikasi nepotisme dan relasi kuasa dalam program penyeleksian untuk empat posisi panitia inti: dua sekretaris-bendahara (sekben) pelaksana dan dua panitia inti (koordinator dan wakilnya) dari divisi kestari.
Dalam UU LKM PKKMB Tahun 2026 paragraf 4 pasal 24 poin 2, dituliskan bahwa pemilihan koordinator divisi dilakukan melalui mekanisme penjaringan terbuka. Pasal tersebut berbunyi: “Pemilihan koordinator divisi dan staf dilakukan dengan mekanisme penjaringan terbuka kepada seluruh mahasiswa UB yang diselenggarakan oleh Ketua Pelaksana terpilih dengan dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Dosen”. Kontras dengan pasal tersebut, Dafa, ketua pelaksana (kapel) Rabraw, mengonfirmasi bahwa penyeleksian untuk dua posisi panitia inti kestari serta dua sekben pelaksana tersebut bersifat khusus bagi anggota EM UB. Pernyataan tersebut berarti hanya anggota EM UB yang dapat mencalonkan diri sebagai panitia inti dalam posisi yang telah disebutkan.
Fakta ini secara eksplisit mencederai asas keterbukaan kepanitiaan Rabraw: bahwa penetapan kekhususan beberapa kursi hanya diperuntukkan pada organisasi yang memegang peran eksekutif dalam PKKMB, tanpa adanya peraturan hukum tertulis dan dapat diakses secara publik. Fakta ini juga berarti menutup kesempatan bagi mahasiswa lain yang sebenarnya mampu dan ingin mengemban posisi tersebut. Malangnya, mereka terhalang oleh nepotisme dari EM, yang berlindung di balik persetujuan rektorat atas pendelegasian anggota EM sebagai staf eksklusif, tanpa mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan asas keadilan serta asas keterbukaan yang berkaitan dengan meritokrasi bagi mahasiswa secara umum.
Dafa menekankan bahwa meski penyeleksian dibuka secara internal, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai standar dan disetujui rektorat, serta merupakan praktik yang sudah lama diterapkan. Argumen ini bisa saja sah, jika ada dasar peraturan yang jelas untuk pemisahan mekanisme tersebut. Kenyataannya, UU LKM PKKMB Tahun 2026 sama sekali tidak mengatur pemisahan mekanisme atau penyeleksian tertutup bagi jabatan tertentu. Ini memunculkan pertanyaan: atas dasar apa EM menetapkan seleksi yang mencederai asas keterbukaan kepanitiaan Rabraw? Jika itu menyangkut efektivitas serta efisiensi atau kerapihan, apakah mahasiswa di luar EM dapat dibuktikan tidak mampu untuk memenuhi kualifikasi yang membantu merealisasikan tujuan tersebut?
Hal ini mengarah pada persoalan relasi kuasa. Dalam definisinya, relasi kuasa adalah: relasi hierarkis yang bersifat tidak setara dalam status sosial, budaya, pengetahuan, atau ekonomi, yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain (pararegal.id, 2024). Dalam konteks ini, relasi kuasa bertalian dengan konsep diskriminasi sistemik, yang mana dalam sistem penyeleksian terdapat diskriminasi serta eksklusivitas pada beberapa jabatan yang dikhususkan untuk anggota EM saja. Akibatnya, mahasiswa secara umum bisa dibilang dirugikan karena kehilangan hak untuk mengampu jabatan yang seharusnya bisa mereka raih. Eksklusivitas ini jelas mencerminkan relasi hierarkis yang hanya berpihak pada anggota internal EM UB.
Uniknya, pihak-pihak yang terlibat, dari EM atau panitia Rabraw, sama-sama satu suara bahwa mekanisme ini sah-sah saja untuk dilakukan. Argumen yang dibawa oleh Sofia, salah satu sekpel, adalah ia tetap melaksanakan pitching meskipun hanya berkisar pada internal EM sendiri. Sedangkan, Dafa berargumen bahwa pemisahan mekanisme ini sudah lama berlangsung secara turun-temurun. Menurutnya, EM punya kewenangan di dalam Rabraw secara administratif, yang terbukti dengan fakta bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Rabraw akan dibuat atas nama EM.
Dengan pernyataan-pernyataan tersebut, cedera terhadap asas keterbukaan yang bertalian dengan meritokrasi tetap nyata. Pertama, ada perbedaan jalur penerimaan yang secara tradisi terus dikhususkan oleh EM, tanpa satu pun pasal dalam UU LKM yang mengaturnya. Kedua, dan lagi, bagi koordinator dari divisi kestari, sudah secara jelas dan gamblang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa koor dalam divisi apa pun bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa.
Jika praktik ini memang sudah lama berjalan, mengapa tidak pernah diresmikan secara hukum? Pertanyaan ini kemudian mengarah pada dugaan adanya kepentingan politik kampus, sesuatu yang jelas bertentangan dengan misi Rabraw itu sendiri. Rabraw, dalam salah satu misinya yang tertera pada Peraturan Rektor UB Nomor 42 Tahun 2025, bertujuan membentuk mahasiswa yang memiliki integritas tinggi. Namun, seperti yang terlihat, terdapat kondisi abu-abu—adanya praktik pelanggaran pada asas PKKMB—yang ternyata adalah sebuah kesengajaan. Dari sini muncul pertanyaan: mengapa hal yang telah secara jelas dibawa secara turun-temurun tidak dicantumkan dalam peraturan?
Di titik ini, indikasi mengenai relasi kuasa, diskriminasi sistemik, serta nepotisme dalam internal EM terlihat seperti dipelihara. Dan inilah yang paling ironis: PKKMB yang secara eksplisit hadir untuk membentuk mahasiswa yang kritis, berintegritas, dan peka terhadap dinamika sosial; justru diselenggarakan dengan praktik yang tidak tahan uji kritisisme dan memiliki celah integritas yang nyata.
Melihat semua ini, tentu diperlukan perbaikan yang sesuai dengan asas yang telah ditetapkan. Sebab secara jelas, sistem ini telah merugikan mahasiswa secara umum, bahwa tidak semua orang memiliki akses untuk menduduki kursi-kursi yang telah dieksklusifkan tersebut. Jika hal ini diperbaiki, maka asas keterbukaan yang ada di peraturan bisa tercapai dan semua banyak pihak diuntungkan terkait hal tersebut.
Dalam utilitarianisme, secara sederhana dapat dikatakan bahwa pengorbanan yang menjamin kesejahteraan yang lebih besar tidak melanggar hak dari pihak yang dikorbankan. Namun dalam hal ini, utilitarian tidak dapat menjadi pisau bedah tunggal untuk mencari keadilan. Hal ini perlu ditopang oleh prinsip keadilan prosedural yang sejalan dengan deontologi secara umum, dengan eksepsi bahwa hanya jika pengorbanan tersebut bersifat terpaksa dan tanpa ketidakadilan dalam prosesnya.
Selaras dengan prinsip tersebut, jika penyeleksian dibuka secara umum dan yang lolos di dalamnya kebetulan adalah sebagian besar orang EM—karena terdapat bias kualifikasi pada nama EM, dengan rasionalisasi sudah tertulis di peraturan—maka apa boleh buat. Prinsip keterbukaan sudah tercapai dan itu adalah bentuk pengorbanan dari mahasiswa secara umum demi kelancaran acara. Namun, jika penyeleksian yang dibuka sedari awal sudah bersifat eksklusif dan mustahil atau sulit dimasuki oleh orang selain EM, maka mahasiswa secara umum bukan lagi berkorban, melainkan menjadi korban dari indikasi nepotisme serta relasi kuasa.
Penulis: M. Zaidan Chanif
