KELUARGA KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN MENDAPAT FITNAH, DOSEN SKENA: ITU BISA DILAPORKAN PIDANA
Screenshot: Instagram @yktk01102022
MALANG–KAV.10 Unggahan Instagram @yktk01102022 mengenai penolakan rencana laga Arema FC melawan Persebaya yang akan diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan, menuai banyak komentar negatif. Ifa, Sekretaris Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) sekaligus salah satu keluarga korban tidak terima dan menganggap komentar tersebut merupakan fitnah.
Ifa berencana untuk melaporkan pihak-pihak yang sudah mencemarkan nama baik korban dan mencemari harga diri yayasan. “Ya, rencana akan kami laporkan. Karena di komentar itu [Unggahan @yktk01102022] tidak sesuai kenyataan. Jadi itu pencemaran nama baik dan [mencemari] harga diri yayasan. Kami tidak akan diam. Entah kapan waktunya pasti akan kami laporkan,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (18/4).
Menanggapi komentar kebencian yang didapatkan keluarga korban, Ferry Anggriawan atau biasa dipanggil Dosen Skena, mengatakan bahwa hal tersebut bisa dibawa ke ranah pidana. “Jadi, upload-an nya apa kemudian komentarnya apa itu harus ada benang merahnya. Nah nanti dari benang merah itu, dicari lagi ke unsur-unsur pidananya,” ujarnya. Ia juga mengatakan syarat komentar harus memiliki korelasi dengan unggahan, serta melihat unsur pidananya.
Ferry juga menyarankan jika ingin melaporkan harus dari pihak keluarga korban dan komentar juga harus memenuhi unsur pidana berupa fitnah. “Karena tadi saya lihat komentarnya menyasarnya ke fitnah, itu yang pertama. Yang kedua, yang melaporkan memang benar keluarga korban yang tidak terima atas [komentar] itu.”
Penulis: Ekas Abdul Baits
Editor: Nabila Riezkha Dewi
