FOOD ESTATE DAN PROYEK SIA-SIA NASIONAL

Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan kemunculan film dokumenter, yang berjudul “Pesta Babi”. Film ini dibuat oleh sutradara Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale, yang merupakan hasil kolaborasi dari Jubi Media, Watchdoc, Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia.
Film ini sendiri menyajikan sebuah ironi yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan melakukan pembabatan hutan secara besar-besaran dengan dalih Food Estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini selalu digembor-gemborkan oleh Prabowo. Di balik itu, Food Estate ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ada latar belakang historis yang menyertainya hingga saat ini.
Food Estate, PSN, dan Sejarahnya di Indonesia
Food estate dan PSN merupakan dua istilah yang semakin sering muncul dalam pembahasan pembangunan di Indonesia, terutama dalam beberapa tahun terakhir. Keduanya berkaitan erat dengan kebijakan negara mengenai ketahanan pangan, pembangunan ekonomi, serta pengelolaan sumber daya alam. Namun dibalik tujuan besar yang diklaim pemerintah, kedua program ini juga menimbulkan banyak kontroversi, mulai dari persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga dugaan keterlibatan kepentingan korporasi besar, serta oligarki yang diduga kuat ikut meraup keuntungan dari kedua proyek ini
Food estate pada dasarnya adalah konsep pembangunan lumbung pangan berskala besar. Pemerintah mengembangkan wilayah pertanian dalam area sangat luas untuk memproduksi bahan pangan seperti padi, jagung, singkong, tebu, dan tanaman hortikultura lainnya. Berbeda dengan pertanian tradisional yang dikelola petani kecil, food estate biasanya melibatkan negara, perusahaan besar, teknologi modern, dan pembukaan lahan dalam skala masif. Program ini dipromosikan sebagai solusi menghadapi ancaman krisis pangan global, pembaharuan energi, dan meningkatnya kebutuhan pangan nasional.
Sementara itu, PSN atau Proyek Strategis Nasional adalah status yang diberikan pemerintah kepada proyek-proyek yang dianggap penting bagi pembangunan nasional. Dasar hukumnya berasal dari Peraturan Presiden tentang percepatan proyek strategis, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Jika sebuah proyek masuk kategori PSN, maka proyek tersebut memperoleh banyak kemudahan seperti percepatan izin, prioritas anggaran, kemudahan pembebasan lahan, hingga dukungan aparat negara dalam pelaksanaannya. PSN tidak hanya mencakup food estate, tetapi juga pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, kawasan industri, hingga Ibu Kota Nusantara. Namun dalam praktiknya, tak jarang proyek yang berkedok PSN yang bernama food estate ini kemudian dimasukkan ke dalam PSN agar pengerjaannya lebih cepat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Akar food estate di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Cikal bakalnya sudah muncul sejak era pemerintahan Suharto pada tahun 1990-an melalui proyek pembukaan lahan gambut satu juta hektar di Kalimantan Tengah. Saat itu pemerintah ingin mengubah kawasan gambut menjadi sawah besar untuk meningkatkan produksi beras nasional. Proyek ini dikenal sebagai Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar. Pemerintah membuka hutan dan menggali kanal besar-besaran untuk mengeringkan gambut. Namun proyek tersebut justru dianggap gagal total. Lahan gambut ternyata tidak cocok untuk pertanian padi dalam skala besar. Tanahnya miskin unsur hara, mudah rusak, dan ketika mengering menjadi sangat rentan terbakar. Banyak peneliti lingkungan menyebut proyek ini sebagai salah satu bencana ekologis terbesar di Indonesia karena meninggalkan kerusakan permanen pada ekosistem gambut Kalimantan Tengah. Bekas wilayah proyek tersebut bahkan menjadi salah satu titik kebakaran hutan paling parah pada tahun-tahun berikutnya.
Tak berhenti sampai situ proyek sia-sia ini kemudian berusaha untuk diteruskan oleh presiden yang lain, tepatnya pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era ini konsep serupa kembali muncul melalui proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate di Papua). Proyek ini diluncurkan sekitar tahun 2010 dengan target pengembangan lahan mencapai lebih dari satu juta hektare. Pemerintah menggambarkan MIFEE sebagai masa depan ketahanan pangan Indonesia karena Papua dianggap memiliki lahan luas yang masih “kosong”, padahal sebagaimana kita ketahui papua bukanlah tanah kosong, populasi masyarakat adat disana sangatlah banyak dan hidupnya hanya bergantung kepada lingkungan sekitar mereka. Namun lagi-lagi keserakahan pemerintah membuat puluhan perusahaan besar diberi izin untuk masuk dan mengelola kawasan tersebut.
Pada praktik dan realitanya, proyek MIFEE ini sendiri memicu banyak kritik. Masyarakat adat Papua menolak karena tanah ulayat mereka diambil untuk perkebunan dan proyek pangan skala besar. Banyak organisasi lingkungan menilai proyek ini menyebabkan deforestasi besar-besaran di salah satu kawasan hutan penting Indonesia. Selain itu, berbagai laporan menunjukkan bahwa sebagian lahan yang semula dijanjikan untuk pangan justru berubah menjadi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
Target besar produksi pangan yang dijanjikan pemerintah pun tidak tercapai secara signifikan, berbagai janji yang disebutkan pemerintah akan tercapai pada 2030, janji-janji tersebut seperti Indonesia akan memiliki tambahan cadangan pangan sebesar 1,95 juta ton beras, 2,02 juta ton jagung, 167.000 ton kedelai, 64.000 ekor sapi, 2,5 juta ton gula, dan 937.000 ton CPO per tahun, yang turut dikatakan bahwa pendapatan per kapita Merauke akan terdongkrak menjadi Rp 124,2 juta per tahun pada 2030 dan penghematan devisa negara dari impor pangan hingga Rp 4,7 triliun sebagai janjinya, nyatanya nihil dan tak pernah terbukti, alias itu semua hanya impian, omong kosong belaka dan angan-angan yang tak sesuai dengan realita di lapangan.
Tapi sepertinya SBY tak kapok, sehingga tak mau berhenti sampai situ. Dia kembali menghidupkan program food estate lain pada 2011 dengan nama Food Estate Bulungan. Lokasi yang dipilih adalah Kota Terpadu Mandiri Salim Batu, Kalimantan Utara, kemudian meluas ke kabupaten di wilayah Kalimantan Timur. Dalam program ini, dibuka lahan cetak sawah seluas 300.000 hektar untuk digarap oleh petani transmigrasi. Program ketahanan pangan selanjutnya kembali dilakukan oleh-nya pada tahun 2013 yaitu program Food Estate Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat. Program ini membuka lahan untuk mencetak sawah seluas 100.000 hektar. Hasilnya, hanya sekitar 0,11 persen lahan yang berhasil termanfaatkan. Sama dengan proyek food estate SBY sebelumnya, proyek Food Estate Bulungan dan Ketapang kembali berujung pada kegagalan total. Di Food Estate Ketapang, hingga Agustus 2013, hanya berhasil dikembangkan 100 hektar sawah dari 100.000 hektar yang telah digunduli. Sedangkan di Bulungan, hingga 2014 baru tercetak 1.024 hektar sawah dari 300.000 hektar yang sudah gundul.
Seakan belum sadar dan puas, food estate kemudian kembali menjadi program utama pada era pemerintahan Joko Widodo. Pemerintah saat itu menyatakan bahwa dunia sedang menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pandemi, dan konflik global. Karena itu Indonesia dinilai harus segera membangun lumbung pangan nasional dalam skala besar. Program food estate diperluas ke berbagai wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Dalam pelaksanaannya, banyak kementerian dilibatkan, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, hingga Kementerian Pertahanan. Nama Prabowo Subianto juga menjadi sorotan karena saat menjabat Menteri Pertahanan ia mendapat mandat mengelola sebagian proyek food estate. Pemerintah menyebut keterlibatan banyak kementerian diperlukan agar proyek berjalan cepat dan terkoordinasi.
Namun kontroversi kembali muncul. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sejumlah petani mengeluhkan bahwa pola pertanian yang diterapkan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi tanah lokal. Beberapa area mengalami gagal panen dan produktivitas rendah. Kritik juga datang dari kelompok lingkungan yang menilai pembukaan lahan besar-besaran berpotensi mengulang kesalahan proyek gambut era Orde Baru. Di Sumatera Utara, proyek food estate Humbang Hasundutan juga menuai sorotan karena hasil pertanian yang dianggap tidak sesuai harapan serta adanya dugaan kerusakan kawasan hutan.
Tragedi Terulang di 2026
Kasus yang paling banyak dibicarakan belakangan adalah proyek food estate di Merauke, Papua Selatan, yang masuk dalam kategori PSN. Pemerintah menargetkan pembukaan lahan sangat luas untuk pertanian dan perkebunan pada tahun 2026 ini. Namun masyarakat adat, organisasi bantuan hukum, dan aktivis lingkungan menilai proyek tersebut mengancam ruang hidup masyarakat asli Papua. Banyak laporan menyebut adanya pembukaan hutan besar-besaran serta kekhawatiran hilangnya tanah adat. Sejumlah organisasi internasional bahkan mulai menyoroti proyek ini karena dianggap berpotensi melanggar hak masyarakat adat dan mempercepat deforestasi.
Perdebatan mengenai food estate sebenarnya menunjukkan benturan dua cara pandang berbeda. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa Indonesia membutuhkan produksi pangan besar agar tidak bergantung pada impor, walaupun realitanya sangat jauh dari yang mereka dambakan. Pemerintah juga menilai pertanian modern berskala besar merupakan jalan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan apakah model pembangunan seperti ini benar-benar efektif dan adil. Kritik muncul karena proyek sering dilakukan di wilayah hutan atau tanah adat, melibatkan korporasi besar, mengabaikan petani kecil dan masyarakat lokal, serta mereka yang seakan tak pernah belajar dari sejarah buruk yang telah terukir pada pemerintahan terdahulu.
Selain itu, banyak pengamat menilai masalah pangan Indonesia sebenarnya bukan hanya soal kurangnya lahan, tetapi juga distribusi pangan, kesejahteraan petani, akses pupuk, dan tata kelola pertanian yang belum baik. Karena itu, sebagian pihak menganggap food estate lebih mencerminkan pendekatan pembangunan berskala besar yang berorientasi investasi dibanding solusi nyata bagi petani dan ketahanan pangan rakyat.
Hingga hari ini, food estate dan PSN tetap menjadi kebijakan yang terus berjalan sekaligus terus diperdebatkan. Pemerintah melihatnya sebagai proyek masa depan Indonesia, sementara kelompok masyarakat sipil memandangnya sebagai kebijakan yang perlu dikritisi karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan penguasaan lahan. Melalui film “Pesta Babi” kita dapat melihat ketimpangan yang telah terjadi atas berbagai kebijakan yang tetap dipertahankan, dan seakan menjadi tradisi yang terus dijaga, mereka para pemangku kebijakan seakan lupa akan nasib tuannya, yaitu masyarakat. Mereka enggan memikirkan kemaslahatan yang lebih besar dari sekadar ambisi semata, yang berujung penyesalan. Mereka sepertinya telah lupa segalanya; sejarah, nasib masyarakat adat, serta asas keadilan yang tertuang dalam pancasila serta UUD 1945.
Penulis: Muttaqin Hidayahtullah* (kontribusi pembaca)
*Muttaqin Hidayahtullah adalah seorang mahasiswa universite de Tunis el-manar jurusan psikologi, yang menaruh perhatian di bidang literasi, lingkungan, kesehatan mental, sosial, dan pendidikan. Ia aktif sebagai relawan di berbagai NGO, dan sedang berusaha dalam pemerataan pendidikan melalui gerakan yang dipelopori olehnya.
Referensi
- https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/44440/lumbung-pangan-ala-jokowi-bagai-buah-simalakama/
- https://www.greenpeace.org/static/planet4-indonesia-stateless/2023/03/ec6304cd-food-estate-report_bahasa-indonesia_new-rev_030723.pdf
- https://money.kompas.com/read/2024/02/06/102410426/menyoal-food-estate-di-era-presiden-sby-gagal-atau-sukses?page=all
- https://justisio.com/blog/identifikasi-dan-prioritas-proyek-strategis-nasional
- https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/65827/stop-psn-penghancur-hutan-masyarakat-adat-malind-gugat-izin-proyek-pembangunan-jalan-135-km-di-merauke/
- https://www.greenpeace.org/indonesia/food-estate/
