PENGAMAT KEPOLISIAN KOMENTARI RENCANA LAGA AREMA FC VS PERSEBAYA DI KANJURUHAN: STEWARD BELUM TENTU TERSERTIFIKASI, BILA INSIDEN TERULANG POLISI YANG DISUDUTKAN

0
Sumber: https://ambon.antaranews.com/

MALANG–KAV.10 Rencana penyelenggaraan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 28 April 2026 terus memantik perdebatan publik. Di tengah gelombang penolakan dari keluarga korban dan elemen sipil, ada dimensi lain yang luput dari perhatian: beban institusional yang akan kembali dipikul oleh kepolisian jika pertandingan itu tetap berlangsung.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), berbicara kepada Kavling10 tentang apa yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan ketika peluit kembali ditiup di stadion yang sama. Tiga tahun setelah 135 nyawa melayang, ia menilai bahwa akar masalah sistemik pengamanan industri sepak bola Indonesia belum benar-benar diselesaikan.

Pak Bambang adalah salah satu pengamat pertama yang menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai kegagalan SOP kepolisian, bukan sekadar insiden sepak bola. Kini laga Arema FC vs Persebaya direncanakan digelar kembali di stadion yang sama pada 28 April 2026, sementara proses hukum atas kegagalan itu belum tuntas. Dari perspektif institusional kepolisian, apa yang pertama kali terlintas ketika mendengar rencana ini?

Kompetisi sepak bola itu adalah sebuah industri olahraga yang tidak mungkin bisa lepas dari masyarakat. Masyarakat membutuhkan hiburan, tontonan, juga semacam ajang untuk memacu adrenalinnya. Dan secara ekonomi juga memberikan dampak pada lingkungan terkait perputaran ekonomi.

Tragedi Kanjuruhan 2022 memang tidak diharapkan. Itu sebuah insiden yang terjadi karena kegagalan negara dalam membangun sistem pengamanan yang lebih baik, yang profesional. Ada perbedaan sudut pandang terkait sebuah industri bola dan pengamanannya. Pengamanan industri bola ini adalah ranah privat yang berbeda sekali dengan ranah kepolisian yang berada di ranah publik.

Upaya untuk menyelenggarakan laga Persebaya dengan Arema dalam waktu dekat ini, kalau mengatakan mengobati trauma ya enggak juga. Tapi untuk menyampaikan bahwa hidup itu terus berjalan. Tidak mungkin laga-laga Persebaya dan Arema ini dihentikan seterusnya. Di situ terdapat kepentingan-kepentingan masyarakat terkait ekonomi, budaya, dan sebagainya yang harus diakomodir oleh negara. Industri bola ini meliputi banyak aspek. Tentu bukan hanya sekadar tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi negara yang harus memberikan ruang bagi masyarakatnya termasuk penyelenggara maupun klub sepak bola.

Trauma terkait dengan tragedi Kanjuruhan tentu tidak bisa terus dipelihara, meskipun tentu tidak bisa dilupakan. Tetapi itu harus menjadi semacam momentum untuk perbaikan-perbaikan berikutnya, karena bagaimanapun juga kompetisi sepak bola mau tidak mau tetap harus berjalan.

Dalam tragedi 2022, Pak Bambang menyebut bahwa polisi tidak punya rencana kontingensi yang memadai ketika situasi lapangan berubah dinamis. Jika laga ini tetap digelar, aparat kepolisian kembali diposisikan sebagai penjamin keamanan di tempat yang sama. Apakah institusi Polri hari ini sudah benar-benar siap menanggung beban itu, atau justru mereka sedang dikorbankan kembali oleh kepentingan operator liga?

Siap tidak siap, kepolisian itu memiliki tugas yang diberikan oleh negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Artinya secara umum kepolisianlah yang bertanggung jawab terkait dengan keamanan.

Terlepas dari itu, industri sepak bola itu adalah ranah privat. Makanya kemampuan sektor privat inilah yang harus benar-benar mempersiapkan pengamanan terkait dengan laga atau event yang digelarnya. Kepolisian karena berada di wilayah publik, dia harus menarik diri, harus berjarak dengan wilayah privat. Bila tidak, ini akan memunculkan konflik-konflik kepentingan—bisa kepentingan ekonomis, kepentingan politis, dan sebagainya.

Makanya dalam konteks laga ini, kepolisian harus bisa menjaga jarak dengan kepentingan-kepentingan industri termasuk kepentingan industri bola. Selama ini fungsi pengamanan oleh panitia pelaksana masih minimalis, hanya sekadar simbolis, sekadar ada. Padahal inilah yang harusnya berperan lebih dominan. Kalau peran panitia pelaksana kurang dan didominasi kepolisian, yang muncul akibatnya seperti di kasus Kanjuruhan, orang pasti akan menyalahkan pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian.

Naluri privat untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya itu nyata. Dengan menggunakan pengamanan kepolisian, harapannya keuntungan itu bisa dimaksimalkan dan biaya bisa diminimalisir, karena pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian tidak lepas dari penggunaan anggaran negara. Padahal ini adalah kepentingan privat. Makanya mindset kawan-kawan kepolisian pun juga harus berubah, tidak bisa kepolisian itu masuk terlalu dalam dalam mengatur sistem pengamanan di dalam stadion, karena ini adalah wilayah industri sepak bola.

Pak Bambang pernah menduga adanya indikasi sistem yang korup dalam pengadaan gas air mata kedaluarsa yang digunakan di Kanjuruhan, padahal anggarannya rutin dikucurkan dari APBN. Jika akar masalah struktural seperti ini belum dibenahi secara serius, apakah penyelenggaraan laga di Kanjuruhan hanya akan menempatkan aparat di lapangan sebagai tumbal dari sistem yang tidak pernah dievaluasi?

Orang akhirnya akan berasumsi ke arah sana. Makanya kita akan melihat implementasi dari sistem pengamanan ke depan—apakah tetap menggunakan aparat kepolisian atau sudah dominan menggunakan pengamanan oleh sektor industri. Kalau pengamanan ini didominasi oleh kepolisian, pasti akan muncul asumsi-asumsi seperti tadi.

Kalau kita mau melihat flashback ke belakang, semuanya sudah menjadi salah kaprah. Penggunaan gas air mata, kemudian bahkan penggunaan aparat kepolisian sendiri di ranah privat itu sudah salah sejak awal, sebab tidak sesuai dengan SOP FIFA. Makanya kalau kita bicara ke belakang, tahun 2022, ini adalah kesalahan sistemik.

Kalau kita melihat ke depan, kita lihat apakah Peraturan Kapolri itu sudah diimplementasikan dengan benar atau belum. Kalau sama seperti waktu tragedi Kanjuruhan [jelas-jelas melanggar SOP FIFA dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri], maka dalam pengamanan industri olahraga ini, lagi-lagi saya tekankan bahwa Polri harus bisa menjaga jarak di parameter-parameter yang sudah ditentukan. Yang ada di garda terdepannya adalah private security.

Jika laga ini kembali digelar dan terjadi insiden sekecil apapun, apakah Polri lah yang kembali akan menjadi sasaran pertama kemarahan publik, sementara PT LIB, manajemen Arema FC, dan PSSI bisa berlindung di balik keputusan teknis penyelenggaraan?

Risikonya akan seperti itu. Risikonya pasti kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan secara umum, dialah yang akan menerima dampak bila muncul insiden.

Makanya kepolisian harus bisa memastikan bahwa private security yang juga berada di lingkup pembinaannya ini benar-benar profesional dan sudah siap digunakan. Penyediaan steward untuk laga ini pun juga, apakah sudah tersertifikasi? Kita masih mempertanyakan kapan pelatihannya, di mana pelatihannya. Selama ini nyaris kita tidak tahu apakah mereka yang menjadi steward dalam tanda kutip private security ini sudah benar-benar profesional atau belum.

Karena kalau mereka tidak profesional kemudian memancing munculnya insiden, ya lagi-lagi kepolisianlah yang akan dipertanyakan, akan disudutkan. Bagaimanapun juga masyarakat kita tidak bisa melupakan kasus Kanjuruhan. Makanya memang stakeholder kepolisian ini harus benar-benar bisa memastikan bahwa laga ini zero incident. Karena bila tidak, risikonya memang kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan secara umum di negara kita yang akan disudutkan oleh masyarakat.

Reformasi kultural kepolisian yang Pak Bambang kritik sejak Kanjuruhan, apakah ada bukti nyata perubahan itu dalam tiga tahun terakhir? Jika belum ada perubahan struktural yang signifikan dalam cara Polri mengelola pengamanan pertandingan, bukankah menggelar laga ini sama saja dengan mengulangi eksperimen yang sudah terbukti gagal?

Tidak bisa dibandingkan secara letter leg [harfiah]. Pasca tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan SOP manajemen pengamanan di industri olahraga, terutama sepak bola. Secara normatif, peraturan itu memang mendorong sektor industri untuk membangun sistem pengamanan tersendiri. Tetapi secara implementatif, sektor industri pengamanan olahraga ini belum optimal.

Dalam sebuah pertandingan sepak bola yang menghadirkan 40.000 penonton misalnya, perbandingan ideal dari pengamanan privat di ring satu laga itu adalah satu berbanding minimal seratus. Lebih optimal bila bisa satu berbanding lima puluh. Artinya ketika penonton itu 40.000, kalau satu dibanding seratus, dibutuhkan 400 steward. Apakah sudah mampu panitia pelaksana menyiapkan 400 personil steward private security dalam pengamanan laga sepak bola? Ini berbeda sekali dengan pengamanan di luar stadion.

Yang selama ini terjadi masih banyak menggunakan aparat negara, baik kepolisian maupun militer. Kalau melihat hal seperti itu, perbaikan atau perubahan itu belum tampak maksimal. Industrinya sendiri juga belum mempersiapkan, belum ada perbaikan-perbaikan yang signifikan.

Keluarga korban Kanjuruhan memilih datang ke Polres Kabupaten Malang untuk menyampaikan pernyataan sikap karena menganggap Polres bisa menjadi wakil pemerintah. Bagaimana Pak Bambang membaca posisi Polri yang terjepit di antara dua tuntutan yang saling bertabrakan ini?

Ini terkait dengan kemampuan literasi masyarakat terkait wacana pengamanan. Seringkali pengamanan itu hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Padahal kepolisian ini hanya sebagai pelaksana dari sebuah undang-undang, pelaksana pengamanan.

Jadi kalau kemudian masyarakat menuntut Polres untuk mewakili mereka, ini jadi salah kaprah. Masyarakat seharusnya meminta wakil-wakilnya di DPR untuk mendorong kepolisian sebagai pelaksana aturan itu maunya seperti apa. Kalau Polres, tentu akan muncul dilema. Sebagai pelaksana ketika diminta izin dari pelaksanaan sebuah event, karena itu adalah hak dari semua masyarakat, dia tentu akan memberikan izin dengan catatan pengamanannya harus maksimal, zero incident.

Izin itu tidak hanya dikeluarkan sekadar izin, karena kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan publik secara umum, dia juga harus memastikan bahwa panitia pelaksana itu bisa mengamankan event-nya dengan maksimal. Hal-hal seperti itu yang harusnya dikomunikasikan ke DPRD Malang, tidak bisa secara sporadis masyarakat meminta ke Polres sebagai satuan pengamanan, karena perannya berbeda. Decision maker-nya dalam konteks ini, karena laga dianggap laga besar, adalah Kapolda. Kapolda tentu akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat juga kepentingan industri. Mana tarik-ulurnya.

Jika Pak Bambang adalah pimpinan Polri yang diminta memutuskan apakah menyetujui atau menolak pengamanan laga ini, apa yang akan diputuskan dan apa alasannya?

Saya enggak paham bal-balan [sepak bola]. Tapi kalau saya sebagai pimpinan Polri, ya saya harus bisa memastikan bahwa sistem pengamanan itu benar-benar proper. Harus dilaksanakan secara hati-hati, prudent. Kalau saya melihat kepentingan jangka panjang, saya tidak bisa melihat ini hanya sekadar kepentingan jangka pendek.

Sistem pengamanan itu harus dijalankan semaksimal mungkin, dengan menutup peluang-peluang adanya insiden. Karena kita tidak bisa sekadar memelihara trauma. Trauma insiden Kanjuruhan tentu tetap tidak bisa dihilangkan dari ingatan kita. Tapi kalau sekadar memelihara trauma, sampai kapan industri bola yang berada di Malang ini akan berhenti? Makanya kalau jajaran saya sudah bisa memastikan bahwa pengamanan itu optimal, ya saya akan selenggarakan.

Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Editor: Muhammad Tajul Asrori 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.