TENTANG VONIS YANG DIBERIKAN MAJELIS HAKIM, IBU FAIZ: ANAK SAYA TIDAK PERNAH BERSALAH
Fotografer: KID
KEDIRI-KAV.10 Setelah menjalani proses persidangan sedari 11 Desember 2025, Ahmad Faiz Yusuf akhirnya mendengarkan putusan sidang oleh majelis hakim pada Senin (8/6). Pelajar SMA sekaligus aktivis literasi tersebut dinyatakan tidak ditahan dalam persidangan sore hari itu. Hal ini terjadi ketika majelis hakim memutuskan bahwa Faiz bersalah dengan vonis enam bulan tahanan serta masa percobaan satu tahun. Meski demikian, ibunda Faiz menilai bahwa anaknya tidak pernah bersalah.
Faiz bersama tim pendamping hukum menerima putusan majelis hakim. Namun, tim pendamping hukum menegaskan bahwa keputusan itu diambil demi masa depan Faiz sebagai seorang pelajar. Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Pujianto menyatakan bahwa Faiz masih harus melanjutkan pendidikan dan menjalani kehidupan sehari-hari bersama keluarganya. “Kami mempertimbangkan Mas Faiz sebagai terdakwa yang sudah menjalani perkara ini sudah hampir 1 tahun ini. Oleh karena itu, dengan sangat berhati-hati, kami tim PH [pendamping hukum] dan Mas Faizmenerima putusan ini,” jelas Pujianto saat diwawancara selepas sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dalam persidangan. Menanggapi sikap jaksa, Lingga Parama Liofa, kuasa hukum dari LBH Surabaya, mempertanyakan langkah lanjutan jaksa meski ia maklum atas tugas seorang jaksa. “Apa lagi yang dicari dari seorang Faiz? Faiz hanya seorang pelajar dan hanya ingin menyampaikan kegelisahan yang dialaminya,” ujar Lingga.
Di sisi lain, ibunda Faiz tetap menolak putusan bahwa anaknya bersalah. Ia menyebut Faiz hanya menyalurkan kritik dan kegelisahan sebagai pelajar. Ia juga menegaskan, “Saya menganggap di hati saya Faiz dalam hal ini tidak bersalah.” Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan Faiz bersama tim kuasa hukum untuk menerima putusan majelis hakim.
Menanggapi putusan bersalah yang diberikan Majelis Hakim, Faiz menyampaikan bahwa ia juga kurang setuju. “Saya kurang terima dengan putusan bersalah karena yang terjadi kemarin memang tidak bisa dihindarkan. Kita muak, suara kita tidak pernah didengar,” tandasnya. Menutup wawancara, ia menyerukan solidaritas mengingat sidang putusannya adalah satu dari sekian banyak yang menimpa tahanan politik (tapol). “Bebaskan Komar! Bebaskan seluruh tapol!”
Penulis: KID
Editor: RED
