EKS TAPOL DAN AKTIVIS HAM, DELPEDRO MARHEN: NEGARA MEMILIH JALAN PINTAS UNTUK MEREDAM GERAKAN DENGAN PENANGKAPAN

0

Fotografer: Fudhail Najmudin Almuzaki

MALANG-KAV.10 Menghirup udara bebas pada Jumat (06/03) tak lantas membuat langkah Delpedro Marhaen surut. Bagi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ini, statusnya sebagai eks tahanan politik (tapol) bukan sekadar akhir dari masa hukumannya, melainkan babak baru untuk merajut kembali simpul aktivisme kaum muda yang sempat terkoyak pascagelombang represi pada aksi besar Agustus 2025 lalu.

Pada Selasa (07/04), Kavling10 menemui Pedro di sela-sela diskusi publik di Oase Cafe Merjosari. Dalam perbincangan hangat tersebut, ia mengisahkan lahirnya Serikat Tahanan Politik, pola kriminalisasi berulang yang digunakan negara untuk meredam suara kritis masyarakat sipil, hingga refleksinya atas Tragedi Kanjuruhan dan simbol solidaritas internasional yang sempat ia suarakan.

Pascademonstrasi Agustus 2025, isu tahanan politik menjadi perkara krusial hingga memicu lahirnya Serikat Tahanan Politik. Bagaimana awal mula serikat ini terbentuk?

Terbentuknya Serikat Tahanan Politik tercetus atas dua tokoh penggerak, yakni Syahdan dari kolektif Gejayan Memanggil dan Muzaffar yang aktif bergiat dalam Lokataru Foundation. Pada saat itu tahanan kami dipisahkan. Jadi saya ditahan sendiri, sementara Syahdan dan Muzaffar dengan banyak tahanan politik lainnya bersama dalam satu rumah tahanan (rutan) yang sama.

Di rutan yang sama, mereka membentuk Serikat Tahanan Politik dengan tujuan sebagai wadah bagi tahanan politik untuk terpenuhi hak-haknya–baik ketika di dalam penjara, termasuk juga ketika menjalankan proses persidangan. Tercetusnya perkumpulan itu ditujukan sebagai wadah solidaritas di antara seluruh tahanan politik. Kurang lebih ada 40 orang yang mendeklarasikan. Kabar atas pembentukan serikat itu sampai kepada rutan kami hampir seminggu kemudian.

Awalnya, teman-teman yang besuk mengirimkan sebuah surat dari Syahdan. Mereka bilang bahwa di rutan sebelah sudah membentuk serikat tahanan politik. Sehingga teman-teman tahanan di rutan saya ikut bersolidaritas menyetujui deklarasi tersebut. Hal itu karena memang tujuannya sebagai wadah solidaritas di antara tahanan yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Terkait diksi “politik” dalam tahanan politik, apakah istilah ini merujuk pada konteks historis tertentu, seperti zaman PKI atau zaman kemerdekaan?

Iya, karena kami meyakini dan punya pandangan bahwa peristiwa Agustus kemarin adalah peristiwa politik. Sehingga, siapapun yang ditangkap di dalamnya adalah tahanan politik. Baik dia yang dituduh menjarah maupun merusak, bagi kami statusnya tetap sama. Hal itu karena mereka belum terbukti melakukan apa yang disangkakan. 

Kalaupun nantinya terbukti, kami menganggap bahwa dia adalah korban, sehingga hak-haknya perlu dijamin. Karena akarnya adalah peristiwa politik, maka mereka yang ditangkap merupakan bagian dari peristiwa tersebut. Wadah ini pun kami buat sebagai sebuah instrumen politik.

Wadah politik yang saya maksudkan adalah instrumen agar kita memiliki nilai tawar. Posisi tawar tersebut sangat dibutuhkan saat berhadapan dengan pihak kepolisian maupun lembaga pemasyarakatan di dalam rutan.

Melalui Serikat Tahanan Politik, setiap anggota yang ditangkap akibat peristiwa politik harus mendapatkan hak kelayakan di dalam sel mereka, mulai dari akses air bersih, layanan kesehatan, hingga kebebasan bersurat. Semua itu bisa terpenuhi karena kita memiliki wadah ini. Dengan anggota lebih dari 40 orang pada saat itu, kami memiliki kekuatan kolektif.

Jika pihak pengelola penjara tidak memenuhi standar kelayakan tersebut, kami akan melakukan tindakan pembangkangan sebagai bentuk protes. Pada akhirnya, upaya-upaya inilah yang membuat hak dasar seperti kebutuhan makan dan air kami semua terpenuhi.

Terkait privilese atas terbentuknya Serikat Tahanan Politik, apakah teman-teman yang divonis atas kasus perusakan dan bukan penghasutan juga turut merasakan bentuk solidaritas tersebut?

Serikat Tahanan Politik justru mewadahi semua, terutama mereka yang tidak terekspos. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka dituduh merusak sampai menjarah, padahal faktanya tidak melakukan itu. Termasuk juga mengakomodir orang-orang yang mendapat kekerasan oleh kepolisian pada saat itu.

Sebagai contoh, ada tahanan politik bernama Azril yang mengalami pergeseran tulang punggung. Keberadaannya kita advokasi supaya dia punya akses terhadap keadilan, termasuk akses ke media. Bagi teman-teman yang tidak punya pengacara, kita fasilitasi dan beri bantuan hukum.

Jadi, terpenuhinya hak-hak di dalam penjara bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan juga bentuk solidaritas antarsesama tapol. Di antara kami, yang punya makanan lebih akan saling membagikan. Kami juga membangun wadah donasi untuk kemudian didistribusikan dan dibagi bersama.

Menilik laporan terkait kasus tahanan politik pascademonstrasi Agustus 2025 yang dinamis naik, apakah dalam hal ini menurut Anda sebutan pemburuan aktivis oleh negara memang benar adanya?

Iya, betul. Salah satu laporan dari Komisi Pencari Fakta menyebutkan bahwa ini adalah perburuan aktivis terbesar. Bahkan sampai 6.000 orang ditangkap, 1.000 orang dijadikan tersangka, dan sekian ratus lainnya diadili. Sejak era reformasi, ini merupakan perburuan terbesar. Fenomena ini menandakan dua hal: pertama, partisipasi anak muda yang meningkat, dan kedua, represifitas negara yang juga semakin meningkat.

Apabila memang itikad negara dalam hal ini adalah pembungkaman aktivisme, apakah menurut Anda untuk kemudian nantinya tendensi negara dalam merunut pola kriminalisasi akan tetap menjadi hal yang niscaya dan sukar hilang?

Iya. Penangkapan ini adalah bentuk pola yang sukar dihilangkan. Ketika ada sebuah eskalasi gerakan yang meningkat, pemerintah cenderung melakukan deeskalasi, namun tidak melalui cara yang substantif. Sebaliknya, mereka mengambil jalan pintas dengan keyakinan bahwa lebih baik menangkap. Logikanya, jika banyak yang ditangkap, maka massa akan meredam dan muncul rasa takut. Seperti itu singkatnya.

Pola yang dilakukan negara ini akan terus berulang. Ketika ada protes besar, alih-alih menerima kritik atau memenuhi substansi tuntutan, pemerintah justru memilih cara instan untuk meredam gerakan dengan penangkapan. Jadi, sekali lagi, itu adalah pola yang akan terus berulang.

Sebelum sidang vonis lalu, Anda bersama kawan-kawan sempat membentangkan bendera Iran. Sebenarnya, aksi tersebut merupakan wujud representasi dari apa?

Kita meyakini bahwa ini adalah sebuah proses perjuangan. Dia lahir dari satu semangat yang sama di belahan negara lain.

Pada saat itu momentumnya Iran sedang melakukan sebuah perjuangan untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Kita meyakini bahwa gerakan-gerakan revolusi Iran pada saat itu menginspirasi anak-anak muda di Indonesia pada era baru dan seterusnya. Dan itu yang kembali menumbuhkan semangat.

Kita meyakini bahwa tersampaikannya pesan pada saat itu bertepatan dengan syahidnya Ayatollah Ali Khamenei. Jadi itu bagian dari berbela sungkawa dan meneladani perjuangannya bahwa Imam Khamenei selalu berada di posisi membela mereka yang rentan dan yang tertindas.

Kembali ke peristiwa Agustus 2025. Sejumlah pengamat menilai tindakan kepolisian saat itu melampaui batas kewenangan, mulai dari penembakan gas air mata ke area kampus hingga penggunaan peluru karet terhadap demonstran. Bagaimana Anda menanggapi hal ini?

Memang betul. Temuan KPF (Komisi Pencari Fakta) menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk indikasi keterlibatan institusi lain yang berupaya menunggangi gerakan tersebut. Oleh karena itu, hal ini harus diurai ke depannya.

Peristiwa Agustus perlu dilihat sebagai sebuah operasi yang berkaitan erat dengan kasus Andrie Yunus saat ini, mengingat adanya peran instansi tertentu di balik kerusuhan tersebut.

Pada akhirnya, rentetan kejadian itu jangan sampai hanya mengorbankan masyarakat sipil. Sebab, saat ini yang ditangkap adalah mahasiswa, pelajar, dan warga biasa. Padahal, di level lain ada temuan yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memicu kekacauan, termasuk aksi perusakan fasilitas hingga pembakaran. Jadi, di samping soal kekerasan aparat, harus diusut pula adanya pihak lain yang memanfaatkan momentum aksi kemarin untuk kepentingan konflik di antara elit.

Saat Anda menyebut adanya keterlibatan instansi lain dalam eskalasi aksi Agustus, ada narasi media yang menyatakan bahwa perusakan tersebut murni akumulasi kemarahan masyarakat. Apakah alasan “kemarahan massa” ini masuk akal untuk menjelaskan aksi perusakan yang terjadi?

Partisipasi masyarakat terkait tuntutan, keresahan, hingga amarahnya itu nyata adanya dalam peristiwa Agustus. Ekspresi politik dalam menyampaikan pendapat itu memang ada. Namun, kami menemukan beberapa skenario perusakan yang tidak lazim—dalam artian, tidak mungkin masyarakat sipil memiliki kapasitas atau mengekspresikannya sedemikian rupa.

Memang ada partikel kemarahan sipil soal ketidakadilan, tapi ekspresinya tidak seperti itu. Massa aksi hanya menuntut keadilan soal Afan. Sementara itu, ada faktor-faktor lain yang terjadi secara anomali, seperti pembakaran gedung dalam hitungan menit yang begitu cepat. Selain itu, massa yang sudah bubar tiba-tiba diprovokasi oleh seseorang yang telah diidentifikasi oleh KPF sebagai bagian dari instansi aparat penegak hukum lainnya.

Mengenai pro kontra 17+8, bagaimana kelanjutannya? Apakah akan menjadi cara yang bisa dipakai kembali atau justru tidak?

Kebetulan ketika 17+8 itu saya sudah ditangkap. Jadi saya baru mengetahui diskursusnya belakangan setelah bebas. Ternyata ada beberapa influencer yang datang ke DPR mengagregasi tuntutan ini supaya diakomodir.

Saya memandangnya bahwa ini kan partisipasi publik dari banyak orang. Partisipasi publik banyak orang khawatirnya jika diwakilkan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pemerintah itu hanya bagian dari upaya untuk mendeeskalasikan massa juga. Seolah-olah sudah diterima semuanya gitu.

Padahal representasinya tidak menggambarkan teman-teman yang berjuang di daerah, di kota-kota kecil, dan di kabupaten. Itu hanya merepresentasikan Jakarta dengan influencer-nya yang dekat dengan pemerintah. 

Terkait gerakan 17+8, apakah menurut Anda model gerakan seperti itu tidak akan relevan lagi untuk digunakan ke depannya?

Iya, betul-betul. Saya selalu dalam metode gerak termasuk dalam KUHAP kemarin. Saya meyakini bahwa gerakan yang baik adalah gerakan yang terdesentralisasi dan otonom. Artinya, suara-suaranya harus datang dari teman-teman di daerah, bukan dari teman-teman di Jakarta. Tidak terwakilkan dan tidak ditokohkan oleh hanya segelintir orang yang justru punya kedekatan dengan pemerintah.

Terkait Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa, baru-baru ini rencana laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan menuai banyak kontra dari aktivis dan masyarakat. Bagaimana Anda menanggapi isu tersebut? 

Kalau pendapat saya tentu harus diperhatikan. Bagaimana standar-standar yang telah ditetapkan FIFA termasuk penghapusan penggunaan gas air mata, harus benar-benar dijalankan sebagai bentuk mitigasi risiko. Mitigasi keamanan harus dipastikan sesuai standar agar peristiwa besar di masa lalu tidak terulang lagi. Penggunaan gas air mata di dalam stadion tidak boleh terjadi lagi.

Kalau pendapat saya, tentu hal ini harus diperhatikan. Bagaimana standar-standar yang telah ditetapkan oleh FIFA, termasuk penggunaan gas air mata, harus dihilangkan sebagai bentuk mitigasi risiko. Hal tersebut dilakukan dalam artian agar peristiwa besar di masa lalu jangan sampai terulang lagi. Jadi, mitigasi keamanannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FIFA dan penggunaan gas air mata tidak boleh dilakukan lagi.

Kemudian, ini juga harus menjadi refleksi bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dilupakan. Masih ada warga korban yang belum terpenuhi rasa keadilannya, juga orang-orang yang berharap adanya keberlanjutan terkait kasus ini. Jadi, jangan seolah-olah laga ini hanya diperdebatkan soal boleh atau tidaknya saja.

Jika tidak diperbolehkan, itu karena ada keinginan dari keluarga korban dan suporter yang merasa keadilan mereka belum terpenuhi. Namun, jika diperbolehkan, bukan berarti dalam pelaksanaannya seolah-olah peristiwa ini [tragedi Kanjuruhan] sudah selesai.

Artinya, laga tersebut harus tetap menjadi momentum kedukaan, entah melalui minute of silence atau bentuk penghormatan lainnya. Intinya, baik laga ini diselenggarakan atau tidak, harus ada ingatan yang tetap dirawat.

Terkait proses hukum Kanjuruhan, negara menganggap kasus ini selesai setelah Laporan Polisi (LP) Model B diputuskan dengan menangkap beberapa eksekutor lapangan. Namun, pengendali intelijennya tidak sempat tertangkap. Apakah menurut Anda kasus ini harus ditegakkan sebagai pelanggaran HAM agar bisa terungkap kembali?

Sebenarnya persoalan usut tuntas itu tidak semata-mata hanya dalam satu aspek. Persoalan ini perlu ditilik secara multidimensi. Ada aspek hukum, ada aspek sosial, aspek ekonomi, aspek traumatik, psikologi dan seterusnya.

Jadi penting untuk menyusun batasan-batasan telah terpenuhinya usut tuntas itu seperti apa. Termasuk dalam perbaikan pengelolaan manajemen. 

Penulis: Fudhail Najmudin Almuzaki
Editor: Fenita Salsabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.