KOMISI PENCARI FAKTA RILIS LAPORAN TERKAIT DEMONSTRASI, KERUSUHAN, PENJARAHAN, DAN PERBURUAN AKTIVIS AGUSTUS 2025

JAKARTA-KAV.10 Komisi Pencari Fakta (KPF), yang beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan peneliti independen; menggelar acara pemaparan laporan bertajuk “Operasi Membungkam Kaum Muda yang Menolak Tunduk” di Resonansi Space ICW, Jakarta Selatan. Laporan yang dijelaskan pada pada Rabu (18/2) tersebut berisi fakta terkait demonstrasi, kerusuhan, penjarahan, dan perburuan aktivis Agustus 2025 (selanjutnya disebut demonstrasi Agustus). Acara tersebut dihadiri oleh tim pemapar, yang terdiri dari masing-masing tim peneliti; dan penanggap, yang terdiri dari Nani Afrida (Ketua Aliansi Jurnalis Independen) dan Bivitri Susanti.
Di awal acara, Isnur, ketua YLBHI, memberi sambutan dengan mengungkapkan motif pembentukan KPF tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran negara dalam mengusut fakta demonstrasi Agustus menjadi alasan mengapa KPF dibentuk. Isnur melihat bahwa seluruh elemen negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun komisi terkait; tidak memaparkan secara jelas apa yang terjadi di tragedi yang menewaskan 13 orang itu. “Tentu hal ini akan berdampak pada banyak hal, seperti terhambatnya keadilan bagi korban,” terang Isnur.
Ravio, seorang peneliti independen, mendapatkan waktu bicara setelah Isnur. Ia memaparkan secara kronologis terjadinya rangkaian peristiwa di demonstrasi Agustus. Menurutnya, rangkaian tersebut bermula dari akumulasi kemarahan publik yang dipicu oleh ketegangan elit politik, tekanan ekonomi (efisiensi), dan tarik tambang kekuasaan. Kemarahan itu pada mulanya terwujud pada tiga kejadian. Pertama, aksi “Revolusi dimulai dari Pati”. Kedua, munculnya protes dari komunitas buruh Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) yang mengibarkan bendera One Piece. Terakhir, kabar kenaikan gaji anggota DPR yang memicu kemarahan sejumlah besar rakyat. “Lagi-lagi, kalau kita mau mencari siapa yang memicu, ya salah satunya adanya ketidakpekaan tekanan ekonomi dari pejabat,” lugas Ravio.
Dari ketiga kejadian awal tersebut, pada 25–27 Agustus 2025, dimulailah demonstrasi gelombang pertama yang menyebar di sejumlah kota di Indonesia. Dalam rentang waktu tiga hari tersebut, tercatat bahwa demonstrasi terjadi di 58 kota. Ravio menyebut demonstrasi gelombang pertama ini berlangsung dengan relatif damai. Menurut analisisnya, hanya ada satu kerusuhan yang tercatat dari jumlah tersebut. Sehingga, perbandingan dengan keseluruhannya cukup kecil. Selain itu, Ravio juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan artificial intelligence (AI) untuk membuat suasana aksi menjadi lebih besar daripada yang sebenarnya. “Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan penggunaan AI tersebut,” ujarnya.
Pada hari berikutnya, 28 Agustus 2025, terjadi demonstrasi gelombang kedua yang dilakukan oleh massa buruh dan pelajar. Menurut analisisnya, sampai malam hari, tidak ada insiden yang terjadi saat aksi secara signifikan. Namun, di malam itu juga, pembunuhan Affan Kurniawan berlangsung. Dari data yang telah dikumpulkan, Ravio menetapkan bahwa pelindasan itu termasuk dalam pembunuhan. “Pembunuhan itulah yang di kemudian hari memicu kemarahan dari berbagai elemen masyarakat, terutama ojol. Jadi tidak hanya dari massa pelajar,” terang Ravio.
Ravio menegaskan bahwa seluruh data tersebut ia kumpulkan dengan serius. Ia memverifikasi kronologi tersebut dengan memberikan bukti 115 berita acara dari kepolisian dan mewawancarai 61 orang yang terlibat dalam aksi. Selain itu, ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut sudah diteliti oleh tujuh orang yang ahli dalam bidangnya. “Selama dibiarkan pembunuhan itu tidak ada penjelasan, maka kita akan hidup dalam ketidakpastian,” ia memberikan penegasan.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Dimas dari KontraS. Ia menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi Agustus sebelumnya. Berdasarkan analisis, ia menyebutkan bahwa 16.764 pasukan TNI dari segala sektor dipersiapkan untuk ikut mengamankan demonstrasi. Pengerahan tersebut, menurut Dimas, terjadi setelah adanya diskusi antara Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri. Bagi Dimas, pengerahan ini melanggar konteks tata negara yang mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk pengerahan militer selain perang. “Ada sebuah upaya cipta kondisi untuk membuat justifikasi pengerahan militer selain untuk tujuan perang,” ungkapnya. Menurut Dimas, salah satu cara pengamanan yang dilakukan TNI adalah membagikan makanan, sembako, dan uang di Mako Brimob di Kwitang dan sejumlah tempat lain.
Kendati demikian, Dimas juga menyoroti ketegangan antara institusi TNI dan Polri di lapangan. Dari data yang didapatkan, ia memperlihatkan adanya kejadian polisi tangkap tentara. Padahal pada tanggal 30 Agustus 2025, Kapolri mengirimkan surat permohonan bantuan ke TNI untuk ikut mengamankan demonstrasi. “Ada semacam friksi yang tidak terbaca antara panglima TNI dan Kapolri,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pengamanan aparat pada rumah pejabat yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Padahal, pengerahan anggota TNI sebelumnya sudah dilakukan untuk mengamankan harta benda pejabat. “Namun entah kenapa rumah pejabat seperti Sahroni dan Sri Mulyani tidak mendapatkan pengamanan itu,” heran Dimas.
Selanjutnya, Bivitri Susanti, akademisi hukum tata negara, juga memberikan beberapa tanggapan terkait hasil dari laporan KPF. Bivitri menyoroti tiga hal dari laporan pencari fakta: lompatan logika, penegakan hukum, dan konkritnya isu hukum saat ini. Lompatan logika terjadi karena adanya hal-hal yang terabaikan pada rentang waktu dari tanggal 25 agustus hingga akhir bulan Agustus. “Kami minta buatlah tim gabungan pencari fakta, lalu reformasi kepolisian,” jelas Bivitri. Menurut Bivitri, lompatan logika yang didapat KPF dari kriminalisasi yang diterima oleh setidaknya 703 orang merupakan malicious prosecution atau bukan pencarian keadilan, tapi memang mencari kambing hitam. “Penuntutan [terhadap demonstran] yang tujuannya bukan pencarian keadilan tapi memang jahat. [Negara] tidak membedakan antara perjuangan keadilan lewat demonstrasi–karena ada hak-hak konstitusional–dengan kriminal murni,” terangnya.
Hal kedua yang disorot oleh Bivitri adalah penegakan hukum ala pukat harimau. Penyebutan ini berdasarkan tidak adanya transparansi terhadap apa yang terjadi pada 5 ribu lebih orang yang telah dibebaskan, sedangkan 900 lainnya masih melanjutkan tuduhan perkara hingga saat ini. “Kenapa disebut penegakan hukum ala Pukat Harimau? Karena asal aja ambil [demonstran] semuanya dan akibatnya memang intimidasi ketakutan di kalangan masyarakat sipil,” jelas Bivitri. Akibat dari penegakan hukum ala pukat harimau ini, masyarakat sipil mengalami intimidasi ketakutan dalam bermedia sosial.
Terakhir, Bivitri mengungkapkan sebuah celah isu hukum yang bisa disoroti dalam permasalahan ini. Ia mengusulkan untuk mengangkat masalah pembiaran (negligence) yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, secara prinsip, isu hukum ini memiliki konteks yang dikenali dalam hukum HAM dan hukum-hukum domestik. “Kasus Affan Kurniawan yang dibiarkan, misalnya. Dalam kasus ini, negara sudah salah karena membiarkannya,” terangnya.
Penanggap selanjutnya, Nani Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, menyoroti kekerasan yang terjadi pada jurnalis di demonstrasi Agustus sebelumnya. Ia mencatat terjadinya 23 kekerasan pada jurnalis yang terjadi selama bulan Agustus di Jakarta, Medan, Bali, dan Jambi. Menurutnya, kekerasan ini merupakan bentuk penghalangan informasi yang terjadi secara sistematis. Hak itu terjadi akibat gagalnya aparat untuk membedakan mana yang jurnalis mana yang demonstran. “Padahal kan seharusnya aparat itu melindungi jurnalis,” terang Nani.
Menurut Nani, jurnalis adalah pemeriksa fakta independen yang mengedepankan check and recheck. Adanya kekerasan yang terjadi pada jurnalis menimbulkan rasa was-was saat meliput. Dengan tidak adanya jurnalis, monopoli informasi akan dikendalikan oleh pemerintah. “Hal itu terjadi bukan karena jurnalisnya malas. Ada hal lain di baliknya, yakni tidak hadirnya negara di sana,” ujar Nani.
Penulis: Muhammad Tajul Asrori dan Sofidhatul Khasana
Editor: Badra D. Ahmad
