Wakil Rektor III Tak Mau Komentari Kasus Asusila Mahasiswa UB
MALANG – KAV.10 Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan Universitas Brawijaya Arief Prajitno, tak mau memberi komentar perihal kasus asusila yang disandang 2 mahasiswa UB. Saat ditemui di rektorat lt.6 rabu (12/8) Arif menolak diwawancarai tentang kasus tersebut.
“Saya tidak mau beri komentar soal itu, kan sudah disiarkan oleh media,” katanya.
Mengenai sanksi dan hukuman, Arief juga tidak mau menjelaskan apa-apa. “Sanksi dan hukuman pasti ada. Tunggu saja nanti dari pak rektor” pungkasnya.
Saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut , Rektor Universitas Brawijaya Muhammad Bisri sedang tidak ada di tempat. Bisri tengah bertandang pada sebuah acara di Kasembon, Kabupaten Malang.
GM (24) dan AN (20) tercatat sebagai mahasiswa aktif di salahsatu fakultas Universitas Brawijaya. AN yang tengah menjalin hubungan asmara dengan GM ini tega menculik temannya sendiri untuk diperkosa GM.
Dilansir dari Harian Radar Malang edisi rabu (12/8), kejadian penculikan tersebut berlangsung pada kamis malam (6/8). Paginya (7/8) korban melapor polisi, dan pada sabtu malam (8/8) kedua tersangka diringkus oleh polisi saat keduanya sedang berada di kediaman GM.
Kepada polisi GM dan AN mengaku menyiksa korban terlebih dahulu. Polisi menemukan bukti berupa tali tampar, borgol, cairan bius, dua kotak alat kontrasepsi, dua obat kuat dan alat perangsang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Malang Dewa Putu Eka Darmawan menjerat tersangka dengan 5 pasal sekaligus.
“ Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya. Pasal-pasal tersebut sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana diantaranya; pasal 170 mengenai kejahatan yang dilakukan bersama sama, pasal 285 – 286 mengenai penganiayaan dan persetubuhan, pasal 290 mengenai pencabulan, dan pasal 328 mengenai penghilangan kemerdekaan orang lain.(ziz)