Belum Disahkan, Surat Edaran Sudah Dipublikasikan

1


MALANG-KAV.10
Belum ada tanda tangan rektor dan cap Universitas Brawijaya (UB), surat edaran yang melarang Mahasiswa Baru (Maba) untuk membawa dan memarkirkan kendaraan di dalam kampus telah di publikasikan di website UB pada Kamis, (28/8) kemarin. Ahmad Muafiq Soleh selaku penanggung jawab koordinator (Orientasi Pendidikan) Ordik dan (Orientasi Mahasiswa) Ormawa, mengatakan bahwa surat edaran tersebut belum di sahkan oleh pihak rektorat dan masih dalam proses pengkajian.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, surat edaran nomor: 4109/UN10/PU/2014 melarang maba untuk membawa dan memarkir kendaraan pribadinya di dalam kampus selama satu semester. “Surat tersebut belum saya ketahui, tetapi memang ada dan belum disahkan,” tutur Muafiq.

Muafiq, yang juga menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) mengatakan ketersediaan tempat parkir dan banyaknya jumlah mahasiswa yang melandasi peraturan tersebut  untuk dibuat. “Peraturan tersebut dibuat karena jumlah tempat parkir yang sangat terbatas, serta kendaraan masuk dan jumlah mahasiswa yang banyak,” tuturnya ketika diwawancarai setelah konferensi Pers.

Di lain sisi, Setya Nugraha selaku presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) mengatakan bahwa hal ini menjadi bahan perbincangan dikalangan eksekutif, masyarakat, dan rektorat. Namun, surat edaran tersebut hanya untuk menghimbau Maba yang ingin membawa kendaraan bermotor. “Surat edaran bersifat himbuan dan belum ada sistem yang mengatur Maba dalam membawa kendaraan bermotor,”  ujar mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) ini.

Setya nugraha juga menjelaskan bahwasannya peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan sebagai contoh tertib lalu lintas yang telah diberlakukan di universitas lainnya seperti Universitas Gajah Mada (UGM). “Semoga ada dukungan dari semua kalangan untuk mewujudkan kebijakan ini,” tutup mahasiswa angkatan 2010 ini. (oky/tfk/van)

IMG_20140902_114657

1 thought on “Belum Disahkan, Surat Edaran Sudah Dipublikasikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.