SAMPAI KAPAN APARAT NEGARA BERSEMBUNYI DI BALIK KATA “OKNUM”?

Setiap kali anggota polisi atau TNI terlibat tindak kekerasan, ada satu kata yang hampir pasti muncul dalam pernyataan resmi maupun pemberitaan hari itu juga, yaitu “oknum”. Ia bekerja seperti sebuah mekanisme pemutus arus. Begitu diucapkan, tanggung jawab institusi seolah langsung terputus dari pelakunya. Yang bersalah bukan polisi, melainkan oknum polisi. Yang bermasalah bukan TNI, melainkan oknum TNI. Institusinya tetap bersih, tegak, dan tidak perlu dipertanyakan.
Seno Gumira Ajidarma (2014) menyebutkan bahwa wartawan semasa Orde Baru sudah paham aturan mainnya tanpa perlu diarahkan. Ketika ada anggota polisi atau militer yang menjadi berita karena melakukan tindak kejahatan, mereka akan menuliskannya dengan awalan “oknum”. Tidak akan diingkari bahwa pelakunya memang polisi atau anggota ABRI, namun kata itu digunakan untuk menggarisbawahi bahwa yang bersangkutan tidak mewakili lembaganya, sehingga persoalan yang seharusnya bersifat struktural dipersempit menjadi persoalan individual. Masalahnya, “oknum” dalam praktiknya lebih dominan digunakan untuk aparat negara, jarang dilekatkan pada kelompok lain seperti nelayan, buruh, atau pedagang (Kusumah, 2026). Kata tersebut tampak seperti hak istimewa yang terutama diberikan kepada institusi tertentu, dan keistimewaan itu bukan kebetulan.
Ekarini Saraswati dalam bukunya Rekayasa Bahasa Politik Orde Lama dan Orde Baru menyebutkan bahwa setiap elite politik yang berkuasa pada umumnya menyusun kamus bahasa yang disesuaikan dengan ideologi dan kepentingannya. Pada era Orde Baru, politik bahasa yang paling kentara adalah eufemisme, yaitu penghalusan kata-kata yang dianggap tabu, seperti “ditangkap” menjadi “diamankan” dan “kenaikan harga” menjadi “penyesuaian harga” (Tempo.co, 2021). Dalam kerangka ini, penggunaan istilah seperti “oknum” dalam pemberitaan dapat dipahami sebagai bagian dari praktik eufemisme yang lebih luas, yang berfungsi meredam makna dan konsekuensi dari suatu peristiwa.
Saat “Oknum” Menghentikan Pertanyaan
Masalah sesungguhnya bukan pada kata itu sendiri, melainkan pada apa yang terjadi sesudahnya. Setiap kali kata “oknum” diucapkan, satu pertanyaan ikut terkubur bersamanya, yaitu mengapa ini terus terjadi. Ghufron Mabruri dari Imparsial, menjelaskan bahwa ketika seorang prajurit melakukan kekerasan dalam konteks dinas lalu disebut “oknum”, persoalan tersebut dipahami sebagai tanggung jawab individual, bukan institusional. Dengan demikian, ada pelepasan tanggung jawab dari institusi yang justru menugaskannya (Rizal & Erdianto, 2022).
Konsekuensi dari logika ini terlihat dalam data yang dikumpulkan tahun demi tahun. Data yang dihimpun oleh GoodStats menunjukkan bahwa jumlah kekerasan oleh aparat kepolisian tidak pernah benar-benar menurun secara konsisten, melainkan berfluktuasi dari 921 kasus pada 2020 menjadi 621 kasus pada 2021, kemudian kembali meningkat menjadi 677 kasus pada 2022, sedikit menurun menjadi 622 kasus pada 2023, dan kembali naik menjadi 645 kasus pada 2024. Bahkan, dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025 tercatat sedikitnya 602 peristiwa kekerasan. Jika ini hanya soal “oknum”, maka kasusnya seharusnya berkurang setelah pelaku dihukum. Namun kenyataannya, kasus serupa terus terjadi (Gavrila, 2025).
Masalah yang Berulang, Penjelasan yang Sama
Ada sesuatu yang perlu dicermati dari pola ini. Dalam buku Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas, dicatat bahwa perilaku tidak terpuji seorang penegak hukum bisa jadi bukan persoalan personal, melainkan persoalan struktural dan kultural (Salim, 2022). Temuan ini sejalan dengan laporan Amnesty International Indonesia (2025), yang menunjukkan bahwa kekerasan oleh aparat dan serangan terhadap pembela HAM terjadi berulang dari tahun ke tahun, dengan pola serupa dan minim akuntabilitas. Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Menariknya, narasi “oknum” justru bekerja berlawanan dengan kebutuhan untuk memperbaiki sistem. Selama masalah didefinisikan sebagai urusan individu, tidak ada tekanan yang cukup besar untuk mengevaluasi rekrutmen, pelatihan, pengawasan internal, atau mekanisme akuntabilitas. Individu dihukum, kasus ditutup, dan sistem berjalan seperti biasa hingga “oknum” berikutnya muncul. Menurut Seno Gumira Ajidarma (2014), fenomena ini disebut sebagai cara untuk mengalihkan dan menyederhanakan permasalahan sistemik menjadi persoalan personal, sehingga nama baik institusi tetap terjaga dan persoalan strukturalnya tidak terselesaikan (Septalisa, 2022).
Warisan yang Tidak Ikut Runtuh
Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi, penggunaan kata “oknum” tidak banyak berubah. Ia terus muncul setiap kali terjadi kekerasan oleh aparat, baik dalam penembakan yang tidak prosedural, kekerasan dalam pemeriksaan, maupun pembubaran massa aksi. Pola ini terus berulang, dan kata itu selalu muncul setiap kali peristiwa serupa terjadi.
Setelah Reformasi 1998, sempat ada kesadaran untuk menghapus politik bahasa warisan Orde Baru, termasuk kata “oknum” untuk anggota TNI yang indisipliner. Namun, kesadaran tersebut tidak bertahan lama, dan penggunaan istilah “oknum” tetap berlanjut dalam praktik pemberitaan maupun percakapan publik. Artinya, masalahnya bukan sekadar kebiasaan berbahasa yang sulit diubah. Ada pihak yang diuntungkan oleh bertahannya kata itu, dan pihak tersebut memiliki cukup pengaruh untuk memastikan kata itu tetap ada.
Reformasi narasi tidak akan otomatis memperbaiki sistem, tetapi ia adalah langkah pertama yang tidak bisa dilewati. Selama publik, media, dan pejabat masih menerima “oknum” sebagai penjelasan, ruang untuk melihat masalah secara utuh akan terus tertutup. Peristiwa demi peristiwa hanya tampak sebagai kejadian terpisah tanpa pernah benar-benar dipahami sebagai sesuatu yang berulang.
Penulis: Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra* (kontribusi pembaca)
(* Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra saat ini menempuh studi di Universitas Negeri Jakarta, jurusan Sistem dan Teknologi Informasi. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan politik, serta pada sastra, khususnya cerpen.
Referensi
Amnesty International Indonesia. (2025, April 29). Laporan HAM Amnesty International: 2024 tahun menguatnya praktik otoriter di Indonesia dan dunia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/laporan-ham-amnesty-international-2024-tahun-menguatnya-praktik-otoriter-di-indonesia-dan-dunia/04/2025/
Septalisa, L. (2022, March 11). Oknumisasi, politik bahasa dan konsekuensinya. Geotimes. https://geotimes.id/opini/oknumisasi-politik-bahasa-dan-konsekuensinya/
Gavrila, A. (2025, September 1). Data jumlah dan jenis kekerasan oleh polisi di Indonesia selama 2025, dari penembakan hingga Brimob lindas ojol. GoodStats. https://goodstats.id/article/dari-pemukulan-hingga-brimob-lindas-ojol-inilah-jumlah-dan-jenis-kekerasan-yang-dilakukan-oleh-aparat-polisi-di-indonesia-selama-2025-EtyCN
Rizal, J. G., & Erdianto, K. (2022, October 7). Menilik penggunaan kata “oknum”, warisan politik bahasa Orde Baru. Kompas.com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/07/060000382/menilik-penggunaan-kata-oknum-warisan-politik-bahasa-orde-baru
Salim, M. P. (2022, August 31). Apa itu oknum? Bagian dari lembaga, ketahui kaitannya dengan politik bahasa. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/5056705/apa-itu-oknum-bagian-dari-lembaga-ketahui-kaitannya-dengan-politik-bahasa
Kusumah, I. (2026, February 26). Sudahi penggunaan kata “oknum” untuk menutupi kegagalan institusi. Politik. https://merdika.id/sudahi-penggunaan-kata-oknum-untuk-menutupi-kegagalan-institusi/Tempo.co. (2021, October 20). Viral oknum polisi langgar hukum, begini sejarah penyebutan istilah oknum.https://www.tempo.co/hukum/viral-oknum-polisi-langgar-hukum-begini-sejarah-penyebutan-istilah-oknum-462523
