TOKENISME, ABLEISME AKADEMIK, DAN INKLUSI-DISABILITAS DI PERGURUAN TINGGI

0
Equality!!! karya Victor Borisovich Koretsky

Beberapa tahun lalu, dalam sebuah momen wisuda yang penuh khidmat, seorang rektor mendorong wisudawan pengguna kursi roda melewati tamu undangan dan wisudawan lain. Mata dan sorot kamera menuju momen tersebut. Ya! Sebuah universitas meluluskan seorang penyandang disabilitas. Berita bermunculan di hari yang sama. Beberapa Reels Instagram bermunculan, viral, dan komentar-komentarnya dipenuhi pujian kepada kampus tersebut.

Mirisnya, kampus tersebut tak punya layanan disabilitas, tidak menerima penyandang disabilitas, dan beberapa penyandang disabilitas yang saya kenal ditolak kampus tersebut dengan alasan tidak memiliki fasilitas. Secara struktural, kampus tersebut tidak memiliki kebijakan terkait inklusi-disabilitas, layanan disabilitas, atau hal-hal terkait.

Lalu bagaimana seorang wisudawan pengguna kursi roda kuliah di kampus tersebut hingga lulus? Jawabannya, kebetulan saja. Ia masuk kampus tersebut tanpa diketahui bahwa ia difabel. Ketika lulus, ia diklaim sebagai simbol bahwa kampus tersebut inklusif untuk penyandang disabilitas.

Menyedihkan memang. Payahnya, fenomena tersebut bukan satu-satunya. Dengan praktik dan cara pandang yang mirip, banyak lembaga melakukan hal yang sama. Mereka tidak benar-benar inklusif dan hanya mengambil manfaat dari kondisi yang kebetulan untuk keuntungan lembaga. Di Sosiologi, praktik semacam ini disebut tokenisme.

Tokenisme didefinisikan sebagai praktik sosial yang melakukan upaya dangkal, simbolis, atau sekadar formalitas demi menunjukkan kesan inklusi yang setara terhadap anggota kelompok minoritas (Kanter, 1977), tak terkecuali penyandang disabilitas. Di wilayah perguruan tinggi, tokenisme merupakan bagian dari struktur besar ableisme akademik (Dolmage, 2017). Praktik ini biasanya muncul dalam bentuk perekrutan individu dari kelompok yang kurang terwakili hanya untuk memberikan citra publik bahwa sebuah organisasi atau institusi pendidikan telah mencapai kesetaraan. Dalam kondisi yang lebih kompleks, tokenisme bisa menjadi kontrol sosial (Collins, 2000). Orang tidak berani mengritik sebuah lembaga terkait inklusi di dalamnya karena mereka telah merekrut perwakilan kelompok minoritas, bahkan meskipun hanya sedikit.

Secara sosiologis, tujuan utama dari tokenisme bukanlah pemberdayaan nyata, melainkan untuk menciptakan “ilusi inklusi” di lingkungan yang sebenarnya masih didominasi oleh struktur budaya yang tidak beragam.

Konteks di Indonesia dan praktik-praktiknya

Di Indonesia, isu disabilitas di perguruan tinggi telah mengalami kemajuan secara normatif, terutama pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan aturan-aturan turunannya seperti Permendikbud tentang akomodasi layak. Perguruan tinggi kini dituntut untuk menjadi lembaga yang inklusif dan memfasilitasi akses bagi semua warga negara. Namun, perguruan tinggi di Indonesia sering kali terjebak dalam ketegangan antara aspirasi inklusif dan proses eksklusif.

Di satu sisi, universitas berambisi mencapai standar “elite” atau “unggulan” yang secara tradisional sangat menghargai perfeksionisme dan kemampuan standar, tetapi di sisi lain mereka harus menunjukkan tanggung jawab sosial melalui inklusi-disabilitas. Akibatnya, inklusi-disabilitas sering kali hanya dikelola sebagai bagian dari “manajemen keragaman” yang bersifat neoliberal, di mana keberadaan mahasiswa difabel dirayakan secara visual dalam brosur atau seremoni, tetapi struktur pendidikan tetap tidak berubah dan berada di tangan kelompok non-difabel yang memegang wewenang.

Dalam praktik-praktik yang saya telusuri, awarding lembaga yang diselenggarakan seperti oleh Bappenas atau Mahkamah Agung terkait performa Pengadilan Negeri dalam mengakomodasi kelompok rentan, inklusi-disabilitas sering kali hanya menjadi daftar tilik atau checklist. Ia tidak benar-benar menyasar problem struktural yang masih berjalan, seperti ableisme di dalam watak kebijakan dan pemangkunya. Akibatnya, banyak praktik salah persepsi dan justru mejauh dari semangat inklusi-disabilitas yang dibawa oleh undang-undang dan apa yang diperjuangkan kelompok atau organisasi penyandang disabilitas.

Meskipun paradigma disabilitas secara global telah bergeser dari model medis (yang melihat kondisi disabilitas sebagai cacat yang harus disembuhkan) ke arah model sosial (yang melihat kondisi disabilitas sebagai hasil dari hambatan lingkungan) dan model hak asasi manusia, praktik di lapangan masih sering menunjukkan pola tokenisme.

Beberapa praktik yang kerap muncul di perguruan tinggi di Indonesia antara lain, pertama, “Show Pony” akademik. Mahasiswa atau dosen dengan disabilitas sering diperlakukan seperti “kuda pertunjukan” yang dipamerkan oleh universitas untuk membuktikan keberhasilan inklusi-disabilitas mereka, terutama saat akreditasi atau awarding.

Kedua, representasi tunggal yang dipaksakan. Terdapat asumsi keliru bahwa satu orang mahasiswa disabilitas (misalnya pengguna kursi roda) dapat berbicara mewakili seluruh komunitas penyandang disabilitas yang sangat beragam. Hal ini mengabaikan fakta bahwa kebutuhan seorang mahasiswa Tuli sangat berbeda dengan mahasiswa dengan neurodivergen.

Ketiga, kepatuhan simbolis tanpa akomodasi nyata. Universitas mungkin bangga telah menerima mahasiswa difabel, namun gagal menyediakan akomodasi yang esensial seperti materi pembelajaran dalam format yang aksesibel atau penerjemah bahasa isyarat terutama jika akomodasi tersebut membutuhkan biaya besar.

Keempat, eksploitasi pada pengalaman hidup. Mahasiswa difabel sering diminta untuk menceritakan “kisah inspiratif” mereka demi kepentingan narasi inklusi-disabilitas kampus, namun suara mereka jarang benar-benar didengarkan dalam pengambilan keputusan kebijakan kampus yang strategis.

Ableisme Sistemik dan Struktural sebagai Penghambat

Akar dari terus bertahannya tokenisme adalah ableisme akademik yang mendarah daging. Perguruan tinggi, secara historis dan literal, dibangun dengan “tangga yang curam” baik secara fisik maupun intelektual yang mengasumsikan bahwa semua pembelajar memiliki tubuh dan pikiran yang “normal” (Dolmage, 2017). Etika pendidikan tinggi sering kali mendorong pemujaan terhadap kesempurnaan dan menstigmatisasi segala bentuk kelemahan intelektual atau fisik sebagai masalah yang harus diselesaikan, bukan sebagai keragaman manusia.

Secara struktural, ableisme ini termanifestasi dalam ketidakadilan epistemik. Mahasiswa dengan disabilitas sering dianggap bukan sebagai “pemberi pengetahuan” yang sah, melainkan hanya sebagai objek studi atau penerima bantuan. Selain itu, adanya “normative time” atau standar waktu belajar yang kaku sering kali bertabrakan dengan “crip time”, kebutuhan fleksibilitas waktu bagi penyandang disabilitas karena hambatan fisik atau kognitif. Hambatan sistemik ini membuat penyandang disabilitas tetap terpinggirkan secara intelektual meskipun mereka “terlihat” hadir di ruang kelas.

Tokenisme di perguruan tinggi harus dipandang sebagai alarm bahaya yang menandakan kegagalan dalam mewujudkan inklusi-disabilitas yang bermakna. Inklusi sejati menuntut transformasi total, bukan sekadar akomodasi tambahan (bolt-on approaches) atau pengisian kuota numerik. Universitas harus mulai melakukan “unlearning” atau proses melepaskan pola pikir ableis yang sudah tertanam dalam biografi dan struktur institusi mereka.

Untuk menghindari jebakan tokenisme, perguruan tinggi di Indonesia perlu mempertimbangkan kembali sejauh apa prinsip “Nothing about us without us” (Tidak ada tentang kami tanpa melibatkan kami) berjalan. Ini berarti melibatkan penyandang disabilitas bukan sebagai simbol, melainkan sebagai mitra setara yang memiliki otoritas dalam perancangan kurikulum, produksi pengetahuan, kebijakan aksesibilitas, dan tata kelola universitas. Perguruan tinggi harus bergeser dari sekadar “merayakan perbedaan” menuju “redistribusi kekuasaan” yang nyata. Jika tidak, universitas hanya akan terus memproduksi “ilusi inklusi” yang secara moral merugikan individu dan secara intelektual memiskinkan dunia akademik.

Penulis: Mahalli* (kontribusi pembaca)

(* Mahalli adalah alumni Sosiologi UB dan associate researcher di York Center for Asian Research, York University. Sejak 2017, ia merupakan editor Indonesian Journal of Disability Studies. Sehari-hari, ia beraktivitas di Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya.

Referensi

Collins, Patricia Hill. Black Feminist Thought: Knowledge, Consciousness, and the Politics of Empowerment. 1990. 2nd ed., New York, Routledge, 2000.

Dolmage, Jay. Academic Ableism: Disability and Higher Education. Ann Arbor, University of Michigan Press, 2017.

Kanter, Rosabeth Moss. Men and Women of the Corporation. New York, Basic Books, 1977.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.