MENYOAL LGBTQ DI UB, DEDE OETOMO: INKLUSIVITAS TIDAK BOLEH PILIH-PILIH
Sumber: Tagar.id
Pembatasan terhadap orientasi seksual “menyimpang” di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) tertuang secara resmi dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 86 Tahun 2026 tentang Kode Etik Mahasiswa. Dalam regulasi tersebut, Pasal 1 nomor 11 mendefinisikan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai “orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang dan beragam identitas seksual”.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali dalam Lampiran Bagian C Nomor 18 yang berbunyi “melakukan perbuatan, kegiatan, kampanye/promosi, ideologi, dan/atau penyebaran LGBTQ” sebagai jenis pelanggaran berat bagi mahasiswa. Keberadaan aturan ini kemudian memicu sorotan karena beririsan dengan narasi inklusivitas kampus, materi PKKMB yang bernuansa anti LGBTQ hingga praktik pengumpulan data orientasi seksual bagi mahasiswa baru.
Dalam wawancara Kavling10 bersama Dede Oetomo—seorang sosiolog, aktivis AIDS, dan pendiri GAYa Nusantara pada Selasa (25/8), berbagai persoalan tersebut dibicarakan untuk melihat kondisi keberagaman gender dan seksualitas di masa sekarang, terutama kaitannya dengan kehidupan mahasiswa di lingkungan kampus.
Belakangan banyak kajian yang membahas bahwa beberapa suku di Indonesia sudah menjadikan—yang dalam term sekarang—LGBTQ sebagai tradisi gender-seksualitas yang plural sejak dahulu. Namun, stigma yang saat ini cukup banyak dianut orang adalah terkait penolakan pada LGBTQ, yang dinarasikan sebagai produk impor barat modern. Menurut Anda, dari mana stigma tersebut berasal?
Sebelumnya, kita perlu hati-hati dalam menggunakan istilah. Istilah LQBTQ sendiri memang bahkan baru muncul sekitar 80-an atau 90-an. Sementara, budaya-budaya Nusantara yang mengakar sejak lama sebetulnya adalah bentuk-bentuk dari keragaman gender dan seksual seperti bissu, warok dan gemblak, waria atau transpuan, lalu tarian lengger lanang.
Mengutip Saskia Wieringa [Profesor bidang Gender, Perempuan, dan Hubungan Sesama Jenis Lintas Budaya]—dia mengatakan bahwa pandangan dari luar sewaktu kolonialisme datang, baik dari Eropa maupun Islam, kaget melihat kenyataan di Nusantara kita. Karena di Islam atau Kristen yang konservatif itu enggak memperbolehkan laki-laki memakai pakaian perempuan ataupun perempuan memakai pakaian laki-laki. Ya, itu dulu. Jadi satu per satu pengaruh dari luar.
Jadi, sebetulnya yang dari barat—maupun dari dunia [pandangan] Islam [yang konservatif] juga adalah homofobia dan transfobia. Aslinya budaya kita [Nusantara yang plural terhadap gender dan seksualitas] sudah oke. Namun, memang sikap-sikap [penolakan] tersebut menguat, menajam, dan makin lantang belakangan.
Apakah penolakan terhadap LGBTQ di Universitas Brawijaya (UB) sebenarnya penolakan terhadap “westernisasi“, atau penghapusan terhadap pluralitas gender yang justru berakar lokal?
Apa yang terjadi sekarang, kemudian disebut oleh Saskia Wieringa sebagai amnesia sejarah. Banyak orang Indonesia sudah pangling dengan masa lampaunya.
Katanya di UB ada peraturan bahwa mahasiswa tidak boleh LGBTQ. Saya bukan dosen UB, tapi reputasi UB itu sangat islamis dari luar. Menurut saya, mereka itu kadang-kadang mementingkan agamanya, sedangkan ilmunya dikalahkan [dikesampingkan]. Ini bukan masalah kalah-kalahan atau menang-menangan tapi sebetulnya, kan, bisa dipadukan.
Jadi kombinasi antara sudah lupa, tidak mau baca, tidak kenal dengan sains, dan umumnya sains tentang gender seksualitas itu dimusuhi di kita [kebanyakan masyarakat Indonesia]. Itu yang terjadi sebetulnya. Kalau tuduhan barat [LGBTQ sebagai produk impor] segala itu tidak benar. Jadi, penolakan terhadap LGBTQ di UB ini sebenarnya penolakan untuk penghapusan terhadap pluralitas gender yang justru berakar lokal.
Dalam peraturan rektor UB tentang Kode Etik Mahasiswa, disebutkan bahwa LGBTQ adalah orientasi seksual yang menyimpang, dan oleh karenanya, tindakan yang bersifat mengampanyekan hal tersebut hukumnya dilarang. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?
Yang menyusun itu seharusnya merasa malu. UB harus malu karena tidak mengikuti perkembangan ilmu, karena LGBT itu merupakan Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC). Sebuah universitas seharusnya open minded. Kalau masyarakat salah, bukankah tugas kita untuk membetulkan? Jadi, sedikit memprihatinkan sebetulnya.
Di universitas mana pun, itu [akademisi dan mahasiswa] harus bergerilya. Mereka yang masih percaya pada kebenaran ilmu, di mana jika ada kekeliruan, maka ilmu itulah yang akan dikoreksi.
Sepengamatan Anda, bagaimana kategori “orientasi seksual yang menyimpang” dalam peraturan rektor UB ini dikonstruksi?
Konstruksi itu muncul dari mereka yang mencampurkan urusan agama dengan urusan pengelolaan perguruan tinggi. Kalau tidak bisa memisahkan mana yang agama mana yang sains, sedih sebetulnya. Itu juga dialami oleh banyak universitas. Jadi, moral mereka tidak berdasarkan sains yang benar.
Kementerian Kesehatan tahun 93 menyatakan homoseksualitas itu bukan gangguan jiwa. Jadi, mengatakan bahwa itu menyimpang sebetulnya kurang tepat. World Health Organization (WHO) menyampaikan bahwa orang yang menyeberang gender [ekspresi dan identitas gendernya berbeda dari seks biologisnya] atau merasa tidak nyaman dengan gender yang diberikan oleh masyarakat atau keluarga kepadanya—yang namanya disforia gender, itu bukan gangguan jiwa. Itu isu kesehatan seksual yang perlu dibantu.
UB merupakan salah satu kampus yang concern pada isu inklusivitas. Namun, salah satu pasal di peraturan rektor menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan perbuatan, kegiatan, kampanye/promosi, ideologi, dan/atau penyebaran LGBTQ. Menurut Anda, apa makna inklusivitas itu sendiri, terutama jika dikaitkan dalam konteks ini? Bukankah pembatasan tersebut termasuk dalam pendiskriminasian kehidupan kaum LGBTQ?
Iya, memang. Inklusivitas sendiri artinya siapa saja yang mampu dan memang pantas diterima sebagai mahasiswa. Kalau sudah inklusif, itu semuanya boleh [diterima sebagai mahasiswa tanpa diskriminasi apa pun]. Yang tidak boleh misalnya plagiat, itu dosa kalau di universitas. Kalau sudah mulai pilih-pilih, ya itu inklusif pilih-pilih.
Sebagai perwujudan dari peraturan rektor tersebut, UB memberikan materi-materi PKKMB tentang anti-LGBTQ, baik di tingkat universitas maupun di fakultas. Apakah pengisian materi tersebut bisa dilihat sebagai bentuk represi atas orientasi seksual kaum LGBTQ?
Iya, lah. Nah bayangkan kalau orangnya lemah. Kalau orangnya itu sensitif. Kasihan, kan? Bisa-bisa dia keluar atau bahkan bunuh diri. Bayangkan dia ikut PKKMB, terus duduk di pojok berharap jangan ketahuan. Atau kalau orang-orangnya [kelompok mahasiswa LGBT] ini memilih melawan, dan akan [berorganisasi secara] bergerilya.
Tapi poin saya, itu enggak baik lah. Coba tanya ke orang hukum, apakah ini bukan pelanggaran HAM? Terus tanya ke orang psikologi, bukankah ini justru membuat orang akan bunuh diri?
Sebelumnya, di UB, mahasiswa baru diwajibkan untuk mengisi formulir terkait orientasi seksual dengan alasan bahwa data tersebut akan dijadikan sebagai data asesmen apabila nanti ditemukan permasalahan selama masa kuliah berlangsung. Menurut Anda, sepenting apa Layanan Konseling perlu mengetahui hal tersebut sedari awal masuk kuliah?
Meminta orang mengisi orientasi seksualnya itu adalah pelanggaran privasi. Kecuali satu UB termasuk Pak Rektor semuanya ngaku. Seorang yang waria atau transpuan, dia enggak akan mencoba masuk ke UB kalau tahu seperti itu.
Jadi, intinya ya enggak boleh. Sekarang, kan ada tim pencegahan kekerasan seksual. Ini layanan konseling melakukan kekerasan secara simbolik meskipun tidak ke semua orang. Konseling itu seharusnya membuat orang merasa nyaman dengan apa adanya dirinya walaupun apa adanya itu tidak sesuai dengan apa yang umum.
Layanan Konseling menanggapi hal ini dengan sikap mereka bahwa perbuatan tersebut memang tidak sesuai dengan norma yang ada di masyarakat. Layanan Konseling berasumsi bahwa orientasi seksual tentu berpengaruh pada kesehatan mental mahasiswa. Menurut Anda, apakah benar bahwa orientasi seksual sangat berpengaruh pada kesehatan mental mahasiswa?
Saya jadi sedih lagi, karena universitas itu tidak harus mengikuti masyarakatnya, [melainkan] kadang-kadang harus menentang masyarakatnya. Menjadi pelopor pemikiran yang mementingkan kesejahteraannya [mahasiswanya].
Nah, sekarang bayangkan kalau mahasiswa yang potensi gay, potensi lesbian, atau bahkan potensi transgender mendengar seperti itu, terpukul lah ya. Ini bukan konseling, ini teror atau mengintimidasi. Menakut-nakuti mahasiswa. Jadi, mahasiswa enggak nyaman gitu. Konseling itu tujuannya adalah menyejukkan jiwa. Nah, dalam hal ini justru membuat jiwanya orang panas.
Melihat seluruh kejadian tersebut, menurut anda, sebenarnya prinsip-prinsip apa yang perlu ditegakkan dalam pembahasan seputar LGBTQ di lingkungan kampus ini?
Satu sebetulnya kalau di lingkungan kampus, prinsipnya harus berdasarkan sains. Termasuk kalau mau memakai agama, pakai ilmu agama yang juga mengikuti zaman. Seperti Islam yang enggak cuma satu tafsirnya.
Penulis: Faida Nurul Imamah
Editor: Fenita Salsabila
