FAIZ DIKASASI, KUASA HUKUM: KUHAP BARU TIDAK AKOMODASI KASASI PIDANA PENJARA DI BAWAH 5 TAHUN

KEDIRI-KAV.10 Faiz, seorang tahanan politik Kediri, harus kembali ke proses persidangan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Rabu lalu (5/8). Kasasi tersebut dilayangkan JPU setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menolak pendapat JPU dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri pada 8 Juni 2026 silam.
Lingga, salah satu kuasa hukum dari LBH Surabaya, menjelaskan bahwa revisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat proses persidangan Faiz membuat pedoman KUHAP diperdebatkan. “Awalnya dulu diproses dan diperiksa dengan KUHAP yang lama. Ketika sudah berlaku KUHAP yang baru, dan masuk ke upaya hukum banding serta bahkan ke tingkat kasasi, apakah mau pakai KUHAP yang lama atau KUHAP yang baru?” ujar Lingga.
Lingga kemudian mengingatkan bahwa peradilan dalam KUHAP 2025 harus mempertimbangkan dampak hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pendidikan terdakwa. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PN.Kdr tertanggal 8 Juni 2026, memberikan pertimbangan keadaan yang meringankan berbunyi “Terdakwa tergolong siswa berprestasi yang aktif dalam kegiatan menulis yang berdampak pada dunia Pendidikan.”
Di lain sisi, Penggunaan KUHAP baru ini diperkuat dengan kutipan KUHAP baru dalam memori kasasi yang disusun oleh JPU. Dalam dokumen memori kasasi tersebut, JPU mengutip pasal 314, 315, 318, 323 KUHAP 2025 sebagai pengingat atas ketentuan yang berlaku.
Sementara menurut Lingga, Faiz diputus menggunakan Pasal 161 Ayat 1 KUHP yang mengatur maksimal penjara 4 tahun 6 bulan. “Dalam KUHAP baru, terdapat larangan untuk tidak mengajukan kasasi lebih dari 5 tahun. Itu menjadi pedoman bersama ya. Bagi siapapun,” terangnya.
Faiz sendiri menilai bahwa proses persidangannya cukup pada tahap banding. “Nah, ternyata Jaksa masih belum terima dengan dalih yang sama ketika [Jaksa] melayangkan banding. Akhirnya Jaksa melayangkan kasasi itu. Dengan dalih yang sama bahwa [menurut jaksa] seharusnya saya dipenjara,” jelas Faiz.
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Muhammad Tajul Asrori
