TAK DIIZINKAN, STAND MAHASISWA TETAP BERDIRI
MALANG-KAV.10 Ketakutan mahasiswa pada SK yang dikeluarkan Wakil Rektor I tidak menyurutkan niat mahasiswa untuk memberikan informasi pada calon maba (red-mahasiswa baru). Melalui stand-stand, mahasiswa dari berbagai fakultas menyediakan informasi dan jajanan. Fenomema ini sendiri menarik minat mahasiswa UB untuk membangun stand-stang maupun crisis center untuk memfasilitasi para calon mahasiswa baru Selasa (9/6), Stand EM (Eksekutif Mahasiswa) dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) juga menjadi salah satu stand yang dapat dikatakan melanggar SK yang telah dikeluarkan.
SK yang menyatakan bahwa mahasiswa tidak diperbolehkan mendirikan stand dalam bentuk apapun pada tanggal 9 Juni ini sudah melalui lobbying oleh Kementrian Advokesma dengan pihak rektorat. Tidak sampai disitu, perjuangan EM berlanjut di rumah Rektor untuk kembali melakukan lobbying. Hasil lobbying ternyata juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Pihak fordi, himpunan, dan lain sebagainya sudah melakukan persiapan untuk mendirikan stand.Masa nggak jadi,” ujar salah satu staff Advokesma EM yang tidak ingin disebutkan identitasnya.Dengan alasan tersebut, EM tidak dapat bertindak untuk membantu pihak rektorat menertibkan stand mahasiswa. “Kami tetap ilegal juga,” tambahnya saat ditanyai tentang kelegalan stand milik EM.
Setelah di konfirmasi kepada pihak rektorat, Turunnya SK tersebut dikarenakan rektorat menganggap bahwa acara verifikasi data ini masih dilakukan oleh calon maba yang belum menjadi mahasiswa, sehingga masih belum menbutuhkan informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa. Status calon maba masih dapat berubah jika dalam proses verifikasi ditemukan kesalahan. “Dari kejadian itu kan kita bisa melihat sejauh mana mahasiswa menaati peraturan, untuk EM dan DPM, kita akan lebih segan lagi pada mereka jika mereka dapat mematuhi peraturan,” ungkap Anang Sudjoko selaku kepala humas rektorat. Pada hari ini, pihak Ub sedang menggelar verifikasi data calon mahasiswa baru, yang esoknya diikuti dengan pengunguman nominal UKT. (ika/agm/miy)