Surat Terbuka Siaran Pers LPM Ekspresi
Hidup Pers Mahasiswa!
Minggu siang tertanggal 24 Agustus 2014, Buletin EXPEDISI—salah satu produk kami, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) EKSPRESI—diberedel oleh Rektor UNY. Pemberedelan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Kejadian ini terjadi ketika Winna Wijayanti, Pemimpin Proyek Buletin EXPEDISI, siang itu berniat menyirkulasikan Buletin EXPEDISI Edisi Khusus Pra Ospek 2014 di GOR UNY. Saat itu, di GOR UNY sedang berlangsung acara pertemuan antara jajaran birokrat UNY, dengan orang tua/wali mahasiswa baru (maba) UNY 2014.
Unversitas adalah sebuah institusi pendidikan yang melakukan kegiatan akademik dan non-akademik. Kegiatan non-akademik diwadahi oleh sebuah lembaga yang biasa disebut dengan Unit Kegitan Mahasiswa (UKM). LPM EKSPRESI adalah UKM resmi yang berdiri sejak tahun 1989, bergerak dalam bidang jurnalistik.
Pada dasarnya tiap-tiap UKM memiliki bidang tersendiri. Termasuk EKSPRESI yang bergerak dalam bidang jurnalistik. Dalam kegiatannya, EKSPRESI melakukan kerja-kerja pers sesuai dengan kaidah yang ada.
Pemberedelan berita adalah hal yang tidak patut dilakukan kepada media. Media salah satu ujung tombak demokrasi memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam menyempaikan sebuah informasi. Melakukan pemberedelan berita adalah mematikan demokrasi.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS pada BAB I pasal 1 ayat (9), Pemberedelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Penyebaran media secara indipenden adalah sebuah hak. Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa Rektor UNY telah melanggar Undang-Undang, dalam hal ini melakukan penghentian peredaran.
Kami selaku lembaga pers, bertujuan memberikan informasi kepada publik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tertulis jelas di Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik pasal 4 ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Setiap kebijakan-kebijaka yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) wajib dan berhak diketahui oleh publik, baik itu jajran rektorat, dekanat, dosen, pegawai, mahasiswa, dan orang tua/wali yang menitipkan anaknya untuk kuliah di UNY.
Oleh karena itu, atas dasar kebebasan berpendapat, hak bagi sebuah media, dan demi terbukanya informasi publik, maka kami selaku pengurus LPM EKSPRESI mengecam sikap Rektor UNY atas pemberedelan Buletin EXPEDISI Edisi Pra OSPEK UNY 2014. Atas dasar itu, kami atas nama anggota LPM EKSPRESI 2014 menyatakan tuntutan:
- Menuntut Bpk. Rochmat Wahab selaku Rektor UNY untuk meminta maaf atas kasus pemberedelan 150 eksemplar Buletin EXPEDISI Pra Ospek 2014 yang terjadi di GOR UNY pada Minggu, 24 Agustus 2014.
- Membuat pernyataan resmi berisi komitmen dan janji untuk Anda dan semua jajaran rektorat di bawah koordinasi Anda untuk tidak mengulangi tindak pemberedelan, pelarangan peredaran, atau tindak melawan hukum lainnya atas semua produk jurnalistik kami, terutama Buletin EXPEDISI, dalam proses sirkulasi di lingkup UNY dan di dalam forum apa saja.
- Mengembalikan Buletin EXPEDISI yang dirampas lengkap dan utuh sejumlah 150 eksemplar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Hidup Pers Mahasiswa!
Yogyakarta, 30 Agustus 2014
Lembaga Pers Mahasiswa EKSPRESI