DARI GIRL UP BRAWIJAYA, HILMA BELAJAR MEMBACA DUNIA
Sumber: Arsip Girl Up Brawijaya
MALANG-KAV. 10 Lantunan azan Isya samar-samar merebak. Malam itu (17/3), wawancara berlangsung dengan sinyal yang sambung-putus. Suara Hilma, mantan ketua Girl Up Brawijaya 2025, beberapa kali tertelan gangguan koneksi. Tapi isi pembicaraannya tidak.
Tiga tahun di organisasi itu mengubah cara ia membaca dunia. Setiap isu punya lapisan, dan setiap lapisan punya lapisan lagi di bawahnya. “Aku dulu belum begitu paham kalau setiap masalah punya layer yang berbeda, pun dengan pengalaman individu yang berbeda pula. Sehingga, isu itu menjadi kompleks,” katanya.
Hilma memulai perjalanannya di Girl Up Brawijaya sebagai staf Riset dan Advokasi. Ketika pertama kali bergabung, ia mengira organisasi ini sekadar bergerak di isu representasi perempuan. Ternyata cakupannya jauh melampaui itu, bahkan melampaui batas manusia dengan alam dan manusia dengan lingkungannya.
Enam Isu, Dua Pendekatan
Setiap periode kepengurusan Girl Up Brawijaya menetapkan core issues sendiri. Pada periode Hilma, ada enam yaitu kekerasan berbasis gender, representasi di media dan kepemimpinan, keadilan iklim dan gender, solidaritas global, AI dan teknologi, serta hak dan pengakuan bagi semua kelompok.
Keenam isu itu tidak dipilih sembarangan. Hilma dan wakilnya menyusunnya berdasarkan dua pendekatan, yaitu feminisme interseksional dan feminisme poskolonial. Pendekatan interseksional mengakui bahwa setiap orang membawa pengalaman yang berbeda tergantung pada identitas yang mereka sandang. Pendekatan poskolonial menambahkan dimensi lain bahwa relasi kuasa hari ini tidak bisa dilepaskan dari warisan penjajahan. Pendekatan kedua ini baru ditambahkan pada periodenya.
“Baru di angkatanku kita nambah pendekatan, yaitu poskolonial. Aku dan wakilku pengen memperdalam isu dalam konteks ngebongkar relasi kuasa dan warisan penjajahan,” jelasnya.
“Segala upaya advokasi yang kita lakukan maupun lewat program-program kita berakibat pada kesadaran kalau kesetaraan gender itu isu yang kompleks. Isu yang struktural itu butuh pendekatan yang berbasis interseksional dan mampu membongkar relasi kuasa,” terang Hilma.
Dari keenam isu, kekerasan berbasis gender menjadi yang paling fundamental. Bagi Hilma, rasa aman adalah prasyarat dari segalanya. Di Indonesia, angka kasus kekerasan berbasis gender sangat tinggi, tetapi tingkat pelaporan masih rendah. Budaya victim blaming masih hidup, dan normalisasi kekerasan bekerja secara diam-diam dari level yang paling kecil.
Isu AI dan teknologi juga menyita perhatiannya. Di balik kemudahan yang ditawarkan, ia melihat ancaman baru yang berkembang seperti deepfake, kekerasan digital, hingga dampak lingkungan dari konsumsi energi AI yang masif. “Kita berada di rezim pemerintah yang enabler AI. Itu juga jadi salah satu alasan kenapa kita bawa isu ini,” ujarnya.
Sementara itu, isu iklim tidak ia pisahkan dari isu gender. Kelompok rentan adalah pihak yang paling terdampak krisis iklim, tetapi justru paling jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Isu terakhir, hak dan pengakuan bagi semua kelompok, mencakup kelompok disabilitas, buruh, masyarakat adat, hingga LGBTQ+. “Advokasi kesetaraan tidak bisa dilakukan secara eksklusif. Hak dan pengalaman setiap kelompok rentan harus kita akui dan perjuangkan juga,” kata Hilma.
Piramida yang Tak Kunjung Runtuh
Kedua bola mata Hilma bergerak ke sana-kemari sebentar sebelum ia mulai menjelaskan. Kekerasan seksual dan perundungan yang terus berulang, menurutnya, tidak bisa dibaca tanpa memahami bagaimana normalisasi bekerja. Ia merujuk pada konsep piramida budaya kekerasan seksual, tempat candaan seksis dan sentuhan tanpa persetujuan berada di lapisan paling bawah.
Pelaku, kata Hilma, seringkali tidak merasa bersalah bukan karena tidak tahu, melainkan karena lingkungannya membiarkan. “’Ah, itu cuma bercanda.’ ‘Ah, itu mah udah biasa.’“ Kalimat-kalimat itu adalah cara lingkungan mengabsahkan perilaku yang seharusnya tidak normal.
Air mukanya menggelap ketika membahas dampaknya bagi penyintas. Ketika batas antara nyaman dan tidak nyaman sudah kabur, penyintas pun ragu pada pengalamannya sendiri. “Lingkungan itu menjadi tidak mendukung penyintas. Mereka bingung mau melapor, takut enggak dipercaya, malah jadi boomerang.
Dan akhirnya, siklus kekerasan itu terus berulang,” ujarnya.
Satu konsep yang menurutnya paling menggambarkan situasi ini adalah perfect victim, yakni ekspektasi bahwa korban harus memenuhi kriteria tertentu agar layak dipercaya. Korban harus benar-benar melawan, tidak punya hubungan apa pun dengan pelaku, tidak pernah melakukan hal yang dianggap “provokatif”. Bagi kelompok LGBTQ+, beban itu berlapis. Mereka tidak hanya takut pada pelaku, tetapi juga takut identitas mereka terbongkar dalam proses pelaporan.
“Individu dari kelompok ini cenderung menghadapi lapisan risiko yang lebih banyak lagi. Mereka bukan cuma jadi takut sama pelaku, tapi juga mereka takut identitas mereka kebongkar,” ujar Hilma. Kedua alisnya bertaut ketika ia melanjutkan, “Contohnya, seperti adanya penolakan sosial, dikriminalisasi, bahkan stigma yang sering dibahas di sosial media tentang kelompok LGBT sebagai kelompok yang identik dengan seks bebas.”
Soal LGBTQ+, Girl Up Brawijaya pernah menghadapi gelombang sentimen negatif yang cukup besar di 2025. Postingan mereka diserbu komentar negatif, ada ajakan mass report, bahkan sejumlah anggota diserang secara personal. Yang lebih mengejutkan, ajakan mass report itu tidak hanya datang dari kolom komentar. Seorang anggota Girl Up mendapat kabar bahwa sebuah organisasi di lingkungan UB ikut mengajak anggotanya untuk ramai-ramai melaporkan akun mereka, dengan alasan akun tersebut membicarakan “penyimpangan”.
“Padahal topik yang kami angkat itu benar-benar harmless,” ungkap Hilma.
Dari pengalaman itu, Hilma menyimpulkan bahwa banyak orang masih melakukan cherry-picking dalam berfeminisme, mendukung isu-isu tertentu sembari menolak isu lain yang dianggap tidak sesuai. “Resistensi terhadap isu-isu ini benar-benar nyata. Hal ini justru menunjukkan kalau ruang dialog yang aman dan edukatif itu masih sangat dibutuhkan,” katanya.
Ruang Aman yang Masih Berkembang
Hilma punya gambaran jelas tentang seperti apa ruang aman yang ideal yaitu bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, dan bebas dari penghakiman. Tempat di mana orang tidak perlu takut menjadi dirinya sendiri, dengan mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi.
Lalu ia kembali ke kenyataan. “Kondisi ruang aman di UB menurut aku masih di taraf berkembang. Belum bisa dikatakan sebagai ideal.”
Satgas PPKPT, ULTKSP, Pusat Konseling, semuanya sudah ada. Tetapi di lapangan, Hilma dan timnya menemukan bahwa beban pelaporan terlalu tinggi sementara kapasitas penanganan tidak memadai, lambat, kurang responsif, dan pada akhirnya gagal memberikan rasa aman bagi penyintas. Yang lebih menggelisahkan adalah pola yang berulang.
“Kami banyak menemukan kasus-kasus kekerasan seksual dan perundungan di UB yang berakhir dengan korban mencabut laporannya atau kasus diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan,” ungkap Hilma. Pendekatan itu, menurutnya, problematik karena mengabaikan kebutuhan keadilan korban sekaligus tidak memberi efek jera bagi pelaku. “Di beberapa kasus, kami mendengar kalau banyak solusi yang diambil itu untuk melindungi institusi, bukan untuk melindungi korban.”
Ia tersenyum optimis sebelum menutup bagian itu. “Semoga UB berani melampaui formalitas ruang aman, dengan memastikan sistem yang tegas, berpihak pada korban, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku untuk lolos dari akuntabilitas.”
Held by Heart, dari Dalam ke Luar
Di tengah semua keterbatasan sistem yang ada, Girl Up Brawijaya 2025 memilih membangun jalurnya sendiri. Pada Agustus 2025, mereka meluncurkan Held by Heart, layanan pengaduan kekerasan seksual dan perundungan yang sudah lama menjadi cita-cita organisasi.
Persiapannya tidak singkat. Hilma dan wakilnya mulai menyusun SOP sejak Maret, begitu kepengurusan baru efektif berjalan. Draf SOP diuji secara publik, dibagikan ke alumni Girl Up dan jaringan Girl Up Indonesia untuk mendapat masukan. Setelah revisi, rekrutmen tim internal dilakukan, diikuti pelatihan Psychological First Aid (PFA) yang difasilitasi oleh trainer dari Women’s Crisis Center Malang, sebelum layanan resmi diluncurkan.
Alasan membuka layanan ini tidak hanya soal kebutuhan eksternal. Hilma sadar bahwa organisasi yang ingin menciptakan ruang aman bagi orang lain harus terlebih dahulu memastikan ruang amannya sendiri. “Secara logika, ketika kami ingin menciptakan ruang aman bagi para mahasiswa UB atau bahkan masyarakat secara umum, kami harus memastikan internal kami adalah ruang yang aman,” katanya.
Sebelum Held by Heart ada, aduan sudah lebih dulu berdatangan, bahkan dari luar kota. Ketika itu, Girl Up hanya bisa mengarahkan, belum bisa mendampingi. Kondisi itulah yang mempercepat tekad untuk mewujudkan layanan yang selama ini baru sebatas wacana.
Mekanismenya membagi aduan menjadi dua jalur. Jalur internal diperuntukkan bagi anggota Girl Up, sedangkan jalur eksternal terbuka bagi pelapor dari luar yang bisa menghubungi lewat WhatsApp, Google Form, maupun media sosial. Tim pendamping terbagi ke tiga divisi yaitu medis, legal, dan psikologis, ditambah tim peer counselor untuk mendampingi penyintas secara langsung.

Hingga akhir 2025, satu laporan masuk melalui Held by Heart. “Alhamdulillah, dalam konteks berarti tidak banyak kasus yang terjadi,” kata Hilma, meski ia mengakui mekanisme ini masih dalam tahap trial and error di tahun pertamanya.
Mengelola advokasi isu-isu berat membawa risikonya sendiri. Burnout adalah ancaman nyata, dan Hilma tidak menutup mata. Solusinya bukan dorongan untuk terus hadir, melainkan sebaliknya. “Kalau advokasi yang kita lakukan justru tidak bisa menghargai kebutuhan anggota kami sendiri, pada akhirnya dampak yang kami bawa pun tidak akan sebesar itu,” ujarnya. Di Girl Up, anggota yang butuh jeda cukup memberi tahu tanpa perlu menjelaskan alasannya panjang lebar.
Di penghujung wawancara, Hilma menutup dengan satu kalimat yang ia pilih dengan hati-hati. “Semoga UB berani melampaui formalitas ruang aman, dengan memastikan sistem yang tegas, berpihak pada korban, dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku untuk lolos dari akuntabilitas.”
Penulis: Elvaretta Rahma Devina
Editor: Mohammad Rafi Azzamy
