UB DAN KUASA HUKUM CV DYSY BIMANTARA SEPAKATI JALAN MEDIASI UNTUK PENYELESAIAN MASALAH FKG

0
Sumber: Kompas

MALANG-KAV.10 Sidang lanjutan terkait masalah pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) kembali digelar pada Selasa (3/2). Sebagai salah satu penyelesaian masalah, majelis hakim mengusulkan jalan mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut. Usulan untuk mediasi itu disetujui oleh kedua belah pihak. Mediasi akan dilaksanakan dalam rentang waktu dua minggu sejak sidang Selasa lalu.

Suhendro Priyadi, Kuasa Hukum CV Dysy Bimantara, menjelaskan bahwa usulan tersebut ia sepakati supaya Universitas Brawijaya (UB) bisa segera membayar uang yang belum dibayarkan. Menurutnya, uang yang diterima CV Dysy Bimantara saat ini masih 50% dari total keseluruhan pengerjaan. Sedangkan proses pengerjaan yang dilakukan CV Dysy Bimantara, menurutnya, telah mencapai 88%. Artinya, masih ada sisa uang yang belum dibayarkan oleh UB. “Klien saya ini sudah 88% pembangunannya. Jangan, kalian [UB], cuma bayar 50%,” terangnya saat diwawancarai pascasidang (3/2).

Ditambah lagi, menurut Suhendro, keterlambatan UB dalam membayarkan uang pengerjaan sudah terjadi sejak termin pertama. Berdasarkan kontrak awal, kerja sama tersebut berakhir pada tanggal 29 Desember 2024. Namun kesaksian Suhendro menyatakan bahwa UB baru membayar uang kontrak tersebut pada tanggal 31 Desember 2024. Keterlambatan ini menambah alasan Suhendro dalam mendesak UB untuk segera membayarkan selisih yang belum dibayarkan. “Padahal mulai kerja pertama sampai Desember itu [akhir kontrak], satu rupiah pun belum mereka bayarkan. Lah yang dibuat bayar [bahan dan alat] sampai 5 bulan ini uang siapa? Mereka juga perlu uang untuk perputaran modal,” ujarnya.

Senada dengan Suhendro, Haru, Kepala Divisi Hukum UB, menyatakan bahwa UB setuju dengan mekanisme mediasi karena dimungkinkan dalam peraturan. Menurut keterangannya, UB tidak pernah menolak mediasi. “Setiap mediasi akan diikuti oleh UB,” jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp (6/2). 

Sebelumnya mediasi sempat gagal karena UB meminta CV Dysy Bimantara mencabut gugatan mereka terlebih dahulu. Namun dalam persidangan ini, UB langsung menyetujui usulan majelis hakim untuk melakukan mediasi.

Terkait selisih uang yang belum dibayarkan, Haru menjelaskan bahwa perlu adanya pihak ketiga untuk menghitung selisih uang yang belum dibayarkan. Sehingga, menurutnya, penghitungan tidak terjadi secara sepihak. “[Terkait sisa uang yang belum dibayarkan,] diperlukan pemeriksa independen atau dihitung bersama untuk menentukan ada selisih atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Editor: Badra D. Ahmad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.