BIAYA VISUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DIKURANGI, GURU BESAR HUKUM PIDANA ANAK: NEGARA MELUMPUHKAN SISTEM PERADILANNYA SENDIRI

0

Sumber: hukum.ub.ac.id

MALANG-KAV.10 Memasuki tahun 2026, banyak daerah telah mengurangi alokasi dana khusus untuk penanganan korban kekerasan seksual. Sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembatasan fasilitasi bagi korban kekerasan seksual dengan alasan keterbatasan anggaran. Kebijakan ini menjadi isu serius dalam konteks ketahanan hukum, mengingat hak atas pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kavling 10 mewawancarai Nurini Aprilianda, Guru Besar Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya pada Kamis (5/3) guna menelaah lebih dalam permasalahan ini dari sudut pandang akademisi hukum.

Bagaimana Anda menanggapi soal berkurangnya fasilitasi korban kekerasan seksual terkait pembiayaan visum?

Secara hukum, berkurangnya fasilitasi ini adalah sebuah kemunduran penegakan hukum (legal set-back). Dalam kasus kekerasan seksual, visum bukan sekadar dokumen medis, melainkan alat bukti surat yang diwajibkan oleh hukum acara untuk membuktikan unsur delik. Ketika negara mengurangi fasilitas ini, negara secara tidak langsung sedang melumpuhkan sistem peradilan pidananya sendiri karena membiarkan alat bukti sulit diakses oleh korban.

UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 67) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 284) menyebutkan bahwapemulihan hak korban kekerasan seksual masih merupakan kewajiban negara. Apakah peniadaan pembiayaan visum oleh negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mandat undang-undang?

Peniadaan pembiayaan visum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mandat undang-undang, khususnya terhadap undang-undang seperti UU TPKS Pasal 30 & 67. Undang-undang ini mengatur hak korban atas pelayanan kesehatan dan pemulihan yang menjadi tanggung jawab negara. Kemudian, misalnya dalam KUHP Baru (UU 1/2023) terkait perzinaan atau perkosaan dalamkonteks perlindungan) yang membicarakan prinsip dasar KUHP baru tentang penekanan pada keadilan restoratif dan rehabilitasi korban. 

Jika undang-undang mewajibkan adanya alat bukti yang berupa visum untuk menghukum pelaku, tetapi negara tidak membiayai pengadaan alat bukti tersebut bagi korban yang tidak mampu maka terjadi contradictio in terminis (pertentangan istilah). Negaramemerintahkan penegakan hukum, namun menutup jalan menuju pembuktiannya.

Bisa Anda jelaskan konsekuensi etis akibat adanya kebijakan pengurangan intervensi negara soal pembiayaan visum ini?

Konsekuensi etis pengurangan intervensi negara adalah terjadinya viktimisasi sekunder (secondary victimization). Negara yang seharusnya menjadi pelindung (parentpatriae) justru memberikan bebantambahan berupa biaya kepada korban yang sudah mengalami trauma. Secara etis, ini mencederai rasa keadilan sosial karena akses terhadap keadilan (access to justice) menjadi komoditas yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki uang untukmembayar visum.

Menurut informasi yang beredar, pengurangan intervensi negara dalam pembiayaan visum masih berlaku di sejumlah daerah. Apakah menurut Anda kondisi ini berpotensi meluas ke seluruh daerah, dan bagaimana dampaknya terhadap angka penyelesaian kasus hukum?

Jika kondisi ini meluas ke seluruh daerah, dampaknya akan sangat destruktif. Pertama, angka pelaporan berpotensi menurun karena korban enggan melapor akibat terbebani biaya di awal. Kedua, peningkatan angka SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena polisi tidak bisa melanjutkan kasus ke persidangan tanpa alat bukti visum yang sah sehingga pelaku berpotensi bebas dari hukum (impunitas). Dampaknya adalah angka penyelesaian kasus hukum akan merosot tajam. Tidak hanya itu, angka kekerasan seksual bisa meningkat karena hilangnya efek jera bagi pelaku.

Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih menyalurkan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik kepada beberapa daerah, yang salah satunya diperuntukkan bagi pembiayaan visum. Apakah menurut Anda langkah ini sudah cukup efektif, mengingat kekerasan seksual merupakan isuyang kerap terjadi dan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan?

Penyaluran DAK non-fisik adalah solusi administratif. Namun, hal ini kurang efektif jika tidak dibarengi dengan adanya konsekuensi hukum bagi daerah yang tidak mengalokasikan dana tersebut secara tepat sasaran. Seringkali prosedur klaim DAK oleh rumah sakit sangat berbelit, sehingga rumah sakit cenderung meminta biaya langsung kepada korban. Anggaran ada, tetapi jika sistem distribusinya macet di level birokrasi daerah maka hak korban akan tetap terabaikan.

Apabila dikontekstualisasikan terhadap lingkungan penanganan kasus serupa di Universitas Brawijaya, apakah UB juga memiliki dana tersendiri untuk pembiayaan visum korban kekerasan seksual?

Perguruan Tinggi seperti Universitas Brawijaya, melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) atau Satgas PPKS, memiliki mandat berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Secara ideal, universitas wajib memiliki skema perlindungan. Hal ini termasuk bantuan biaya pendampingan medis atau visum bagi sivitas akademika yang menjadi korban. Dengan demikan, undang-undang adalah tanggung jawab institusional. Jika kampus gagal menyediakan dana talangan atau kerjasama dengan rumah sakit, maka kampus gagal memenuhi mandat jaminan keamanan dalam lingkungan pendidikan.

Penulis: Fudhail Najmudin 
Editor: Fenita Salsabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.