DRPM UB AKUI BELUM MEMILIKI ATURAN TERTULIS TERKAIT KKN BAGI MAHASISWA TERLAPOR KASUS KEKERASAN SEKSUAL
Sumber: lppm.ub.ac.id
MALANG-KAV.10 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (DRPM UB) belum memilikiaturan resmi yang mengatur keikutsertaan mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Mahasiswa Membangun Desa (MMD). Hal itu diakui langsung oleh pihak DRPM bidang pengabdian, Muhammad Fakri, pada Senin (9/3). Mekanisme penanganan yang ada saat ini pun masih bersifat preventif dan belum ditetapkan secara resmi.
Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari mahasiswa terkait keikutsertaan seorang mahasiswa pelaku kekerasan seksual dalam kegiatan KKN tahun 2025. Kehadiran mahasiswa tersebut dikatakan menunjukkan perilaku tidak wajar, seperti interaksi personal yang mengganggu hingga dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa selama kegiatan berlangsung. Kehadiran mahasiswa tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara peserta KKN lainnya.
Fakri menyebut penanganan peserta KKN yang bermasalah dengan kode etik, seperti kekerasan seksual, adalah tergantung pada status mahasiswa bersangkutan. “Tindakan tergantung dari status apakah dia [mahasiswa] akan [menjadi] terlapor? Apakah diaterperiksa? Apakah dia sudah bersalah?” Ujar Fakri.
Menurut Fakri, mahasiswa yang masih berstatus terlapor dan dalam proses investigasi akan ditunda keikutsertaannya. Mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual juga tidak diperbolehkan mengikuti KKN atau dibatasi perannya, termasukdilarang menjadi ketua kelompok. Pemisahan lokasi KKN dan pengawasan dosen juga disebut sebagai langkah yang akan ditempuh.
Meski demikian, pihak DRPM tidak menyebut langkah-langkah tersebut telah tertuang dalam aturan resmi. “Tapi ini belum kita putuskan, tapi dari saya pribadi. Saya jauh lebih sepakat dengan hal-hal yang sifatnya preventif,” ujar Fakri.
DRPM berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB dalam pemeriksaan mahasiswa. Dalam wawancara, Ketua Satgas PPKPT UB, Muhammad Sunarto menyebut regulasi yang kini menjadi acuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, menggantikan Nomor 30 Tahun 2021 yang sebelumnya berlaku.
Selain itu, KKN di UB terbagi dua jenis dalam skema pelaksanaannya. Dua jenis itu adalah KKN tingkat universitas yang dikelola DRPM–disebut juga MMD–dan KKN tingkat fakultas dengan mekanismenya masing-masing. Menurut Fakri, mahasiswa terlapor masih dapat mengikuti KKN fakultas atau program setara dengan pembatasan tertentu tanpa mengurangi kesempatan mahasiswa yang tidak lolos seleksi KKN universitas. “KKN dilakukan dengan batasan khusus, dan saya pikir dia [terduga pelaku kekerasan seksual] tidak diterima [dalam pelaksanaan KKN universitas/MMD],” jelas Fakri.
Fakri menyatakan DRPM akan terus melakukan upaya evaluasi dan penyempurnaan SOP setiap tahunnya, termasuk memperketat proses screening berkas peserta KKN. Meski demikian, hingga kini aturan resmi yang secara khusus mengatur keikutsertaan mahasiswa pelaku kekerasan seksual dalam KKN belum tersedia.
Penulis: Nayla Zulva Al-Ulya
Editor: Badra D. Ahmad
