PELANGGAR KODE ETIK MENJADI PEMBINA UKM RKIM UB, DIREKTORAT KEMAHASISWAAN: KITA TIDAK PUNYA HAK UNTUK MENDISKREDITKAN FUNGSI WD3

0

Sumber: kanal24.co.id

MALANG-KAV.10 Unit Kegiatan Mahasiswa Riset dan Karya Ilmiah Mahasiswa Universitas Brawijaya (UKM RKIM UB) tahun ini dibina oleh seorang pelaku pelanggar kode etik. Ia adalah Widi Nugroho, Wakil Dekan 3 Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), terduga pelaku kekerasan seksual yang kasusnya sempat ramai diperbincangkan pada September 2025. Sujarwo selaku Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, menjelaskan bagaimana alur prosedur penetapan pembina UKM dan alasan dibalik terpilihnya Widi.

“Kami [Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Alumni dan Pengembangan Karir, dan Subdirektorat Konseling] diminta oleh Wakil Rektor 3 (WR3)untuk membuat draf Surat Keputusan (SK) pembina UKM,” ujar Sujarwo pada Kamis (5/03). 

Draf tersebut kemudian dibahas dalam forum yang dihadiri oleh WR3 berserta stafnya, Direktorat Kemahasiswaan, dan WD3 tiap fakultas. Dalam forum tersebut, keputusan akhir diambil setelah mempertimbangkan urgensi pembinaan serta bagaimana UKM yang bersangkutan ingin dikembangkan. 

“Interaksi WD3 dengan kegiatan-kegiatan mahasiswa di universitas itu sangat diperlukan,” ujar Sujarwo. Ia menambahkan bahwa hal tersebut untuk menyelaraskan antara kegiatan mahasiswa sekaligus menjaga prestasi dan kinerja universitas, serta diharapkan dapat membantu jika seandainya ada masalah. 

Dalam forum tersebut, mereka juga melihat sisi elibilitas dari calon pembina UKM. “Dosennya ini aktif atau tidak, dosennya itu bermasalah atau tidak kan gitu.” 

Mengenai rekam jejak etik Widi, Sujarwo mengiakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses verifikasi calon pembina UKM. Namun, kampus tidak memiliki hak untuk mengesampingkan fungsi WD3 untuk menjabat sebagai pembina UKM. “Selama dia [Widi] masih ada di WD3 [ex officio], [maka] kita enggak punya hak untuk mendiskreditkan fungsi WD3 itu dalam kegiatan di UKM,” ucapnya. Ex officio sendiri merupakan posisi di mana seseorang mendapatkan jabatan secara otomatis karena memiliki jabatan lain, bukan melaluipemilihan.

Pernyataan ini selaras dengan tidak adanya koordinasi dengan Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) UB. Sujarwo menerangkan bahwa koordinasi ini bukanlah kewenangan mereka. “SK itu formal, legal, disetujui Pak Rektor. Enggak ada alasan untuk membeda-bedakan,” jelasnya. Sujarwo juga menambahkan karena Widi masih memiliki jabatan formal (ex officio) di UB sebagai WD3, maka dia tetap bisa ditunjuk sebagai pembina UKM.

Sujarwo mengatakan bahwa WR3 akan tetap membuka forum diskusi jika di kemudian hari RKIM keberatan dibina oleh Widi. “Bisa langsung disampaikan ke WR3, bisa ke kami [Direktorat Kemahasiswaan] lewat Pak Ponco sebagai Kasubdit (Kepala Subdirektorat) Minat Bakat dan Penalaran.”

*) Hingga berita ini ditulis, Ketua UKM RKIM UB belum memberikan keterangan.

Penulis: Nur Istiyanti
Editor: Nabila Riezkha Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.