RAJA BRAWIJAYA, MILIK SIAPA?
Ilustrator: Sofidhatul Khasana
Rangkaian RAJA Brawijaya (Rabraw) tahun ini berlalu dengan segala warna-warni persoalannya. Jika ditelisik lebih lanjut, hal-hal tersebut banyak bersinggungan dengan proses strukturasi yang dilakukan oleh panitia. Yang pertama menampilkan keterlibatan pihak selain panitia dalam urusan strukturasi, yakni Eksekutif Mahasiswa (EM). Keikutcampuran EM dalam proses strukturasi hadir karena klaim EM atas Rabraw sebagai proker tahunan. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan UU LKM pasal 24 yang mengatur bahwa proses perekrutan panitia harus dilakukan secara terbuka. Baca berita: https://lpmkavling10.com/2026/08/lewati-jalur-berbeda-beberapa-panitia-inti-raja-brawijaya-terpilih-melalui-mekanisme-internal-em/
Permasalahan berikutnya berakar dari tiadanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tertulis yang jelas bagi panitia dosen dan panitia mahasiswa dalam Peraturan Rektor (pertor) Nomor 42 Tahun 2025. Hal tersebut menyebabkan tidak ada informasi lebih lanjut tentang garis demarkasi antara panitia mahasiswa dan dosen dalam pengaturan acara. Implikasinya dapat mengarah pada tidak adanya hukum tertulis di pertor yang mengatur seberapa besar porsi yang menjadi tanggung jawab di antara panitia dosen dan panitia mahasiswa.
Dasar Hukum “Kepemilikan” Rabraw
Sebelumnya, klaim EM atas tanggung jawab Rabraw dikonfirmasi oleh dua pihak. Pertama oleh Daffayasa, Ketua Pelaksana Rabraw 2026. Kedua oleh Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) EM sebagai kementerian yang menyatakan klaim atas proker tersebut. Berdasarkan klaim tersebut, keduanya sependapat bahwa EM memang bertanggung jawab sepenuhnya atas proker ini karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada di tangan EM. Daffayasa menyatakan bahwa mekanisme ini sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya. “Dan memang ini menjadi salah satu prosedur dari EM,” ujar Daffa (24/7).
Selain dua konfirmasi tersebut, UU LKM sebagai dasar hukum juga mencantumkan keterlibatan EM sebagai panitia. Namun di dalam UU LKM tersebut, tidak disebutkan secara jelas bahwa Rabraw merupakan proker yang menjadi tanggung jawab EM. Di sana hanya disebutkan bahwa “Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berwenang atas pengarahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan PKKMB UB oleh panitia pelaksana” dengan Kementerian PSDM EM salah satu pihak yang dimaksud.
Namun, klaim EM atas kepemilikan Rabraw tersebut kemudian terpatahkan oleh keterangan yang diberikan oleh Sujarwo selaku Ketua Panitia Dosen sekaligus Direktur Direktorat Kemahasiswaan. Menurutnya, Rabraw sendiri sebenarnya berlangsung atas dua dasar hukum, yakni Surat Keputusan Rektor (SKR) dan Surat Tugas Wakil Rektor (STWR) III. SKR sendiri berisi tentang penugasan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) untuk terlibat dalam kepanitiaan Rabraw. “Dosen dalam konteks ini juga termasuk direktur, bahkan,” terang Sujarwo (24/8). Sedangkan untuk STWR, Sujarwo menjelaskan bahwa isinya terdiri dari nama-nama mahasiswa yang terpilih menjadi panitia, baik inti maupun staf. “Kalau surat tugas ini isinya ya adik-adik panitia [mahasiswa] itu sendiri,” sambungnya.
Sujarwo lanjut menambahkan keterangan bahwa dua surat sebelumnya bersandar pada peraturan rektor. Dalam hal ini, ia merujuk pada Peraturan Rektor No. 42 Tahun 2025 yang mengatur Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, tertulis dalam Pasal 26 ayat 1 bahwa “Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan melakukan monitoring pelaksanaan PKKMB.” Oleh karenanya, secara hukum, tanggung jawab administrasi Rabraw ada di tangan Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan. “Dalam hal teknis penyelenggaraan Rabraw, Wakil Rektor III menerjemahkan pertor itu,” tambah Sujarwo.
Menyambung hal itu, Sujarwo juga menegaskan bahwa secara hukum, pertor ini menempati hierarki yang lebih tinggi daripada UU LKM di UB. Implikasinya, menurut Sujarwo, peraturan yang hierarkinya berada di bawah pertor haruslah tidak bertentangan. “Ya kalau kemudian ada peraturan pemerintah yang disusun kemudian bertentangan dengan undang-undang, ya peraturan pemerintahnya yang harus dicabut atau tidak berlaku, kan, gitu,” ujarnya memberi analogi.
Dengan demikian, terkait klaim EM atas kepemilikan Rabraw, Sujarwo menanggapi bahwa secara regulasi formal seharusnya tidak demikian. Meski tercantum dalam UU LKM bahwa EM sebenarnya memiliki hak sebagai panitia pengarah dalam kepanitiaan Rabraw, intervensi tersebut juga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, menurut Jarwo, Rabraw sendiri cukup didasarkan pada dua dasar hukum tersebut. “EM sama sekali tidak tercatat di dalam surat tugas,” ujarnya.
Meski demikian, ia memaklumi bahwa EM boleh saja membuat proker terkait RAJA Brawijaya. “Kita tidak bisa mengintervensi kedaulatannya untuk membuat program tentang Rabraw,” jelas Sujarwo, “tapi yang jelas secara formal, EM tidak berinteraksi [tidak tercatat di dalam surat tugas] dengan Rabraw.”
Dengan demikian, menurut Sujarwo, EM tidak terlibat langsung dengan proses pelaksanaan Rabraw. Dengan keterangan yang diberikan Sujarwo, keterlibatan EM sendiri bisa saja sah dengan ketentuan di luar dua surat tugas sebelumnya. Sebab, di dalam surat tugas sendiri tidak dijelaskan mengenai larangan bagi EM untuk berkontribusi pada Rabraw. Dalam hal ini, UU LKM memberikan legitimasi atas EM untuk menjadi Panitia Pengarah Rabraw.
Namun, seperti yang disebutkan sebelumnya, keterlibatan tersebut hanya terbatas pada tugas “pengarahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan PKKMB UB oleh panitia pelaksana.” Mengenai klaim EM terkait Rabraw sebagai proker, hal tersebut tidak diatur dalam UU LKM. Hal ini juga berarti intervensinya pada proses strukturasi tidak memiliki legitimasi lebih. Namun mengenai hal itu, terdapat satu peraturan yang cukup bersinggungan dengan proses strukturasi. Hal tersebut tercatat pada Pasal 20 ayat 3 dari UU LKM yang menyatakan bahwa “Setelah ditetapkan, Ketua Pelaksana berhak membentuk susunan kepanitiaan di bawahnya setelah berkonsultasi dengan Panitia Pengarah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang ini.” Namun, perlu digarisbawahi bahwa ketentuan untuk membuka penjaringan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa UB juga diatur dalam UU LKM ini, tepatnya pada pasal 24 ayat 2.
DPM UB, sebagai pembuat peraturan, membenarkan adanya pengabaian mekanisme tersebut. Hal ini diutarakan oleh Faiz selaku Ketua Panitia Pengawas Rabraw bahwa hal tersebut telah lumrah dilakukan dari tahun ke tahun. “Kayak gitu udah dari tahun ke tahun dan emang alasannya kayak [kebiasaan] demikian, dan kita kayak oke-oke aja,” ujar Faiz. Namun, Faiz mengakui bahwa ada hal-hal yang perlu dievaluasi dari permasalahan yang terjadi. “Ya nanti saya sampaikan ke ketua umum-nya untuk jadi bahan evaluasi di periode yang akan datang,” lanjutnya.
Mengenai kewenangan evaluasi dalam Raja Brawijaya, Pertor No. 42 Tahun 2025 Pasal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa “Setelah pelaksanaan PKKMB selesai, wakil rektor yang membidangi kemahasiswaan melakukan evaluasi pelaksanaan PKKMB untuk penyusunan laporan pelaksanaan PKKMB kepada Rektor.” Bersandar pada aturan tersebut, tanggung jawab atas evaluasi Rabraw berada di tangan Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan.
Peraturan tersebut juga dibenarkan oleh Sujarwo, bahwa setelah Rabraw selesai, Wakil Rektor III mengadakan evaluasi atas penyelenggaraan Rabraw. “Evaluasi dilakukan secara bersama antara pandos (panitia dosen) dan panma (panitia mahasiswa) lewat undangan kegiatan Bapak Wakil Rektor III,” jelasnya.
Mengenai Ketidakjelasan Tupoksi Panitia Dosen
Selain permasalahan terkait strukturasi, terdapat juga isu pembagian peran yang hadir dalam pelaksanaan Rabraw. Dikutip dari berita yang dirilis oleh Persma Canopy, pembatasan akses rundown untuk beberapa panitia membuat koordinasi dengan pihak eksternal seperti pers cukup terhambat. Azriel, Koordinator Divisi Acara, mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut disebabkan oleh flow-nya rundown. Hal tersebut disebabkan oleh susahnya panitia dosen dalam mendapatkan kepastian dari tamu VVIP. “Ini memang susah karena beliau-beliau [tamu VVIP] ngabarin-nya mendadak,” ujar Azriel (20/8).
Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa keterlibatan panitia dosen cukup sentral dalam keberlangsungan Rabraw. Namun jika merujuk pada UU LKM, tidak disebutkan dengan jelas apa peran panitia dosen dalam kepanitiaan Rabraw. Dalam produk hukum keluaran DPM tersebut, Pasal 13 dalam UU LKM hanya menyebutkan bahwa “Susunan, tugas, dan wewenang panitia unsur dosen ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor”. Di sisi lain, Surat Keputusan Rektor tidak dipublikasikan dan tidak dapat diakses oleh Kavling10.
Menjawab hal ini, Sujarwo menjelaskan bahwa keterlibatan panitia dosen sebenarnya bertumpu pada SKR sebelumnya. Dalam SKR, nama-nama panitia dosen yang terlibat secara tertulis ditugaskan oleh rektor di dalam surat itu. Sujarwo menjelaskan lebih lanjut bahwa sebenarnya tupoksi panitia dosen ada pada ranah yang tidak bisa dijangkau oleh mahasiswa. Jangkauan itu, menurut Sujarwo ketika memberi contoh, berada pada ranah lelang, perencanaan konsumsi skala besar, bahkan aksesibilitas teknologi informasi. “By design, kita division of job-nya [sebenarnya] jelas [sejak] 2-3 tahun ini,” jelas Sujarwo.
Penulis: M. Tajul Asrori
Editor: Badra D. Ahmad
