LEWATI JALUR BERBEDA, BEBERAPA PANITIA INTI RAJA BRAWIJAYA TERPILIH MELALUI MEKANISME INTERNAL EM

0
Screenshot Instagram @em_ubofficial

MALANG-KAV.10 Sejumlah panitia inti RAJA Brawijaya (Rabraw) mengikuti mekanisme yang berbeda pada proses penyeleksian panitia. Mekanisme yang berbeda ini diselenggarakan secara khusus oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) pada anggotanya sendiri. Terdapat enam posisi panitia inti yang mengikuti mekanisme ini, yaitu dua sekretaris pelaksana (sekpel), dua bendahara pelaksana (benpel), serta koordinator dan wakil koordinator kesekretariatan (kestari). 

Berdasarkan ketentuan mekanisme perekrutan panitia inti Rabraw, setiap calon panitia inti harus melewati tahap screening dan pemaparan grand design atau pitching. Hal ini tertera pada booklet oprec Rabraw yang diunggah di akun Instagram @raja_brawijaya pada tanggal 3 Mei. 

Sofia yang merupakan sekpel 1 Rabraw mengaku bahwa ia dan Aulya selaku sekpel 2 Rabraw, tidak mengikuti sesi pitching seperti yang tertera pada booklet dan diikuti sejumlah panitia lain. “Prosedur pemilihan sekretaris pelaksana sendiri itu melewati prosedur open tender program kerja besar EM UB dalam lingkup biro sekretariat kabinet, yang di dalamnya sendiri itu sudah terdaftar pitching,” jelasnya pada Jumat (24/6).

Kepala Biro (kabiro) Setkab EM, Faunia, mengatakan bahwa sistem open tender memang diadakan untuk delapan program kerja besar EM. “Di EM itu, terdapat delapan program kerja kerja besar termasuk Rabraw,” ujarnya pada Senin (13/7). 

Menurut Faunia, kompleksitas urusan administrasi menjadikan dibutuhkannya tenaga ahli dalam bidang tersebut. “Bagian administrasi seperti sekpel dan kestari, itu membutuhkan cekatan dan membutuhkan koordinasi tingkat lanjut oleh pihak rektorat,” ucap Faunia.

Faunia juga menjelaskan perbedaan mekanisme yang terjadi antara panitia inti seperti sekpel, benpel, dan kestari dengan staf. Menurut Faunia, para staf dipilih berdasarkan alur rekrutmen berdasarkan booklet. Ia menegaskan bahwa kewenangan EM UB hanya terpaut pada ranah perumusan panitia inti. “Jadi memang keterlibatannya sekretaris kabinet itu hanya cukup di layer CO (koordinator) WACO (wakil koordinator) dan sekpel,” ujar Faunia.

Selain itu, kepala biro setkab juga mengungkapkan bahwa pemantauan kegiatan hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Rabraw secara struktural merupakan tanggung jawab internal EM. “Bahkan untuk di LPJ internal kami, di LPJ tengah tahun dan LPJ akhir tahun, program kerja Rabraw ini harus masuk ke dalam lapangan tanggung jawab internal dari Kementerian PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia) itu sendiri,” ucapnya.

Kewenangan EM tersebut turut dibenarkan oleh Dafa, ketua pelaksana (kapel) Rabraw. Ia menerangkan bahwa pemisahan mekanisme dari divisi kesekretariatan dan keuangan karena adanya pendelegasian dari EM. “Kita membentuk administrasi yang rapi dan baik dan akuntabel, ya, kita melaksanakan pendelegasian,” ungkapnya pada Jumat (24/7).

Meski tak melewati seleksi umum, Dafa memastikan nama-nama pendelegasian tersebut tetap disaring secara ketat. “Terkait penjaringan divisi kesekretariatan; sekpel, benpel, dan kestari yaitu kami serahkan ke sekretaris kabinet (seTkab) dan bendahara kabinet (benkab) [EM], dan mereka sudah melalui proses penjaringan, seleksi administrasi, seleksi wawancara, dan ketika direkap pun mereka juga di-pitching oleh rektorat,” jelasnya.

Dafa juga memastikan bahwa mekanisme penyeleksian tertutup untuk panitia inti ini sah dan bukanlah bentuk pelanggaran aturan. “Karena sekali lagi arah itu juga merupakan arah [dari] rektorat, bahwasannya divisi yang berhubungan dengan kesekretariatan dan keuangan itu full dari EM,” tutupnya.

Penulis: Na’ilatul Najmi Alifsya
Editor: Fudhail Najmudin Al Muzaki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.