Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda
MALANG-KAV.10 Presiden Joko Widodo beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penundaan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Hal ini dilakukan karena Jokowi ingin mensosialisasikan mengenai pentingnya revisi tersebut. Revisi yang rencananya ditetapkan malam ini (22/2) ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Firman Soebagyo Wakil ketua Badan Legislasi, yang dilansir dari situs berita daring Kompas, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait revisi UU KPK ini. Firman juga menilai bahwa masyarakat hanya menanggapi sisi negatifnya saja.
Presiden Joko Widodo pun menyatakan bahwa revisi tersebut perlu mendapat kajian dan sosialisasi yang lebih mendalam dan luas.
“Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini,” ujar Jokowi.
Pengadaan revisi UU KPK ini memang menuai kontroversi. Beberapa pihak sepakat utuk merevisi namun disisi lain ada juga yang menolak.
Baca: EM dan BEM UB Tolak Revisi UU KPK
Hingga saat ini sudah ada tiga partai politik yang menolak revisi UU KPK, mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara partai yang menyetujui adanya revisi tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PKB, dan Partai Hanura. (KOMPAS/ziz)