EM dan BEM UB Tolak Revisi UU KPK

0

MALANG-KAV.10  Revisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 yang menyoal tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuai protes dari berbagai pihak. Minggu lalu, Malang Corruption Watch (MCW) bersama beberapa organisansi melakukan aksi penolakan di Gedung DPRD Kota Malang. Kali ini Eksekutif Mahasiswa (EM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa fakultas Universitas Brawijaya  menyatakan sikap untuk menolak pengesahan revisi UU tersebut, yang dinilai akan melemahkan KPK.

Dalam Pernyataan sikap tersebut juga dibahas mengenai empat poin yang menjadi fokus revisi UU No.30 th 2002  yang sedang digodok Presiden dan DPR tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan pengaturan kewenangan dalam menyadap.

Dalam Menyampaikan sikapnya, Presiden  EM M. Zahid Abdurrahman menyatakan bahwa seharusnya KPK bersifat independen, tanpa ada campur tangan dari berbagai pihak.

“Buat apa jadi ketua KPK kalau dia tidak bisa melakukan apa-apa, ”  ujarnya saat menyatakan sikap di lapangan rektorat, senin (22/2) siang.

Zahid juga menambahkan bahwa revisi UU tersebut tidak terlalu dibutuhkan, jika kelak disahkan maka akan ada kemungkinan munculnya negosiasi antara KPK dengan para pelaku korupsi.

Dalam pernyataan sikap tersebut dibacakan 5 poin kesepakatan EM dan BEM UB. Poin-poin tersebut yaitu; menolak revisi UU No 30 tahun 2002 karena dinilai melamahkan KPK, mendesak Presiden Jokowi untuk menolak RUU tersebut, DPR dianggap menghianati amanat rakyat, menuntut anggota legislatif untuk membatalkan revisi UU, dan mengajak masyarakat untuk menolak segala pelemahan KPK.

Dalam pernyataan sikap ini Zahid juga menyatakan bahwa ada kemungkinan dilakukan aksi apabila DPR telah mengesahkan revisi UU tersebut. “Pengumumannya kan masih nanti, jadi kita lihat besok apakah kami akan melakukan aksi atau tidak,” jelasnya. Pernyataan sikap ini didukung oleh BEM FH, FP, FTP, FISIP, FIA dan FMIPA. (ziz)

Baca Juga: Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.