Aturan Baru Kendaraan Pakai Stiker, Ini Syaratnya

0

MALANG-KAV.10 UB kembali melakukan aturan baru bagi pengendara bermotor. Aturan ini mewajibkan setiap kendaraan memiliki stiker terbitan pihak Rektorat agar dapat masuk area kampus.

Rektorat berencana memberlakukannya awal Desember mendatang. Surat Edaran beserta tata tertibnya sudah disebar ke setiap fakultas. Pihak Rektorat juga menyerahkan proses pendataan sivitas akademika ke masing-masing KTU fakultas. Pendataan ini untuk memudahkan pemetaan kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan stiker.

Koordinator Parkir UB Isharyono menjelaskan, fakultas melakukan pendataan mulai dari dosen, karyawan sampai mahasiswa. Hingga berita ini ditayangkan masih dua fakultas yang melakukan pendataan, Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan.

“Untuk mendapatkan stiker ini, mahasiswa nanti menyerahkan KTM dan fotokopi STNK,” ungkapnya. Pak Is, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa stiker ini akan diberikan secara cuma-cuma.

Baca juga: Soal Jatah Stiker, Ada Pengecualian Bagi Mahasiswa

Selain sivitas akademika, kendaraan-kendaraan proyek bangunan dan tamu dari luar juga sering masuk ke dalam kampus. Belum lagi kendaraan karyawan badan usah yang berada di lingkup UB seperti kantor pos dan berbagai bank. Pihak rektorat sendiri akan melakukan koordinasi ke masing-masing pihak dan memasang spanduk sosialisasi di area-area badan usaha tersebut. (eff)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.