Dewan Etik Nasional Pers Mahasiswa Dihapus
Malang-Kav.10 – KLB PPMI benar-benar ajang reformasi dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). Struktur organisasi dirombak total. Salah satunya, forum menyepakati penghapusan Dewan Etik Nasional (DEN) (18/9).
Penghapusan DEN ini merupakan hasil kesepakatan para presidium KLB ketika Forum Sekjen di Pekalongan, Februari silam. Usulan ini langsung memunculkan. Seorang anggota dari Mataram mempertanyakan nasib kode etik dan kinerja sekjen yang bakal terbengkalai dengan penghapusan DEN.
“BP Advokasi sudah mampu berdiri sendiri untuk memantau, menilai, memberikan tindakan saat anggotannya melanggar kode etik Persma,” tulis dalam tawaran draft sistem yang disusun berdasarkan hasil Deklarasi Pekalongan.
Bagaimana dengan fungsi kontrol? Hilangnya DEN tidak secara otomatis menghilangkan kontrol terhadap sekjen. LPM yang menjadi anggota PPMI selama ini mampu mengontrol dan mengawasi tugas sekjen.
Dalam Kongres XII Mataram tahun lalu, Gibran Adibhani dari Kota Malang dipilih sebagai DEN. Lahirnya DEN sendiri berbarengan dengan pengukuhan kode etik persma tahun 2002 di Malang. Melihat tugas yang sebenarnya dapat dilakukan BP Nasional, maka keberadaan DEN dinilai sebagai pembengkakkan struktur organisasi. (eff)