Dewan Etik Kampus Tetapkan Sanksi Untuk Dua Mahasiswa UB
MALANG-KAV.10 Dewan Etik Universitas Brawijaya telah memberikan sanksi kepada dua mahasiswa UB pelaku kasus asusila. Putusan tersebut didasarkan pada kode etik mahasiswa dan pedoman pendidikan Universitas Brawijaya. Kepala Unit Informasi dan Kehumasan UB Anang Sujoko, menjelaskan bahwa dua mahasiswa tersebut mendapatkan skors hingga ketetapan hukum diberikan.
“Hukuman berupa skorsing diberikan kepada mereka selama dua semester” jelasnya saat ditemui di ruang humas, Kamis (13/8). Lebih lanjut Anang menambahkan, sanksi tersebut bisa dipercepat bisa juga diperlambat sesuai hasil putusan hukum. “Kalau sudah ditetapkan hukumannya, baru kami drop out.” tambahnya.
Menurut Anang, dalam kode etik mahasiswa Universitas Brawijaya terdapat sebuah pasal mengenai pergaulan. Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap mahasiswa universitas brawijaya dilarang menyakiti dalam bentuk apapun. “Nah kedua tersangka ini sudah asusila dan menyakiti, sudah sangat melanggar.” jelasnya.
Sementara itu pihak Universitas Brawijaya juga ikut mengirimkan tim penyidik dan psikolog ke Polisi Resort Kota (Polresta) Malang guna membantu proses penyidikan. Anang menghimbau seluruh civitas UB untuk selalu intospeksi diri juga kepada masyarakat dan orang tua supaya menjaga lingkungan sosial mereka. (ziz/miy)