RUANG AMAN HANYA SLOGAN SELAMA GENDER MASIH DIKOTAKKAN
The Lovers II, 1928 karya René Magritte
Kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia bukan lagi sekadar isu yang muncul sesekali, melainkan persoalan yangterus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh akar. Kekerasan seksual sendiri tidak hanya menimpa perempuan; laki-laki juga dapat menjadi korban, meskipun sering kali tidak terlihat karena stigma sosial yang menuntut mereka untuk selalu kuat dan tidak menunjukkan kerentanan. Namun demikian, data dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan bahwa perempuan tetap menjadi kelompok yang paling rentan. Berdasarkan CATAHU 2025 (Komnas Perempuan, 2026), sepanjang tahun 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuanmeningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 337.961 kasus atau 89,76% terjadi di ranahpersonal, yakni dalam rumah tangga dan relasi intim. Angka ini bukan sekadar statistik namun menunjukkan bahwa ruangyang seharusnya paling aman justru menjadi tempat kekerasan paling sering terjadi.
Kekerasan berbasis gender tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial yang masih penuh dengan ketimpangan.Menempatkan kekerasan semata sebagai tindakan individu justru menyederhanakan persoalan. Sebab, di balik setiap kasus, terdapat pola yang berulang—cara pandang yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak setara. Dalam situasi seperti ini, kekerasan bukan hanya persoalan perilaku, tetapi juga cerminan dari sistem sosial yang membiarkan ketimpangan tersebut terus berlangsung. Tanpa melihat persoalan ini sebagai masalah struktural, upayapenanganan hanya akan berhenti di permukaan.
Masalahnya, kekerasan sering kali dipahami secara sempit sebagai tindakan individu, seolah-olah hanya bergantung pada moral pelaku. Cara pandang ini justru menutupi persoalan yang lebih mendasar, yaitu diskriminasi gender yang telah mengakar dalam struktur sosial. Sejak awal, masyarakat membentuk standar yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.
Laki-laki didorong untuk dominan dan agresif, sementara perempuan diharapkan untuk membatasi diri. Standar ini tidakhanya membedakan, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang timpang, di mana satu pihak memiliki posisi lebihdominan dibandingkan yang lain. Hal ini sejalan dengan apa yang dirumuskan Connell (1995) pada bukunya yang berjudul Masculinities: “Hegemonic masculinity can be defined as the configuration of gender practice which embodies the currently accepted answer to the problem of the legitimacy of patriarchy, which guarantees (or is taken to guarantee) the dominant position of men and the subordination of women.” Dengan kata lain, dominasi laki-laki bukan sesuatu yang muncul begitu saja, melainkan dikonstruksi dan dilegitimasi secara sosial melalui praktik-praktik yang dianggap wajar dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam banyak kasus, ketimpangan ini terlihat dalam relasi sehari-hari, seperti dalam relasi yang tidak setara di kehidupan sehari-hari, misalnya antara senior dan junior di kampus, atasan dan pekerja, hingga dalam hubungan personal seperti pertemanan atau keluarga. Ketika posisi kuasa tersebut disalahgunakan, kekerasan menjadi lebih mudah terjadi dan sulit dilawan oleh korban. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan bukan lagi sekadar penyimpangan, melainkan konsekuensi dari sistem yang membiarkan ketimpangan tersebut terus berlangsung.
Ketimpangan ini juga menjelaskan mengapa perempuan tetap menjadi kelompok yang paling rentan dalam berbagai kasus kekerasan. Dalam bukunya, Connell juga memaparkan bahwa kerentanan perempuan bukan fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tatanan sosial yang secara sistematis menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah. “The main axis of power inthe contemporary gender order is the overall subordination of women and dominance of men—the structure Women’sLiberation named ‘patriarchy‘. Posisi yang lebih lemah dalam relasi sosial membuat perempuan lebih mudah menjadisasaran, sekaligus lebih sering disalahkan ketika menjadi korban. Di sisi lain, laki-laki yang tidak sesuai dengan standarmaskulinitas juga kerap mengalami tekanan dan perundungan. Hal ini menunjukkan bahwa standar gender yang kaku tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi menciptakan lingkungan yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dengan demikian, kekerasan seksual dan perundungan bukanlah dua persoalan yang terpisah, melainkan berakar padasistem yang sama, diskriminasi gender yang terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kehidupan sehari-hari, diskriminasi ini tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan langsung. Ia justru muncul dalam bentuk yang dianggap sepele, seperti candaan yang merendahkan perempuan, komentar terhadap tubuh, hingga anggapan bahwa korban “memancing” perhatian ketika mengalami pelecehan. Di ruang digital, bentuknya berkembang menjadi pelecehan daring, penyebaran konten tanpa izin, hingga perundungan berbasis gender yang dilakukan secara terbuka. Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet, 2026), sepanjang 2025 tercatat 2.382 laporan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia yang melonjak sekitar 25% dibanding tahunsebelumnya. Jenis yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim sebanyak 1.150 kasus, diikuti pemerasan seksual daring 592 kasus, dan penyebaran konten intim tanpa izin (NCII) 280 kasus. Korban terbanyak adalah perempuan pada kelompok usia 18–25 tahun. Angka ini mempertegas bahwa ruang digital justru menjadi perpanjangan dari ketimpangan gender yang sudah ada di dunia nyata.
Sementara itu, laki-laki yang tidak sesuai dengan standar maskulinitas juga kerap menjadi sasaran ejekan. Hal-hal ini sering dianggap wajar, padahal justru menjadi pintu masuk bagi normalisasi kekerasan. Ketika batas antara candaan danpelecehan menjadi kabur, kekerasan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dihentikan, melainkan sesuatu yangdibiarkan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan ruang aman, mulai dari kampanye kesadaran hingga penyusunan kebijakan perlindungan. Namun, upaya tersebut sering kali belum menyentuh akar persoalan. Praktik diskriminasi tetap berlangsung dalam kehidupan sehari-hari tanpa banyak dipertanyakan, sementara edukasi yang ada cenderung berhentipada imbauan normatif. Akibatnya, perubahan yang terjadi bersifat dangkal, sekadar memahami bahwa kekerasan itu salah, tanpa benar-benar mengubah cara pandang terhadap gender. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan hanya berfungsi di permukaan dan tidak mampu mencegah kekerasan dari akarnya.
Ruang aman tidak dapat dibangun di atas masyarakat yang masih mengkotak-kotakkan individu berdasarkan standar gender yang sempit. Selama laki-laki dan perempuan terus ditempatkan dalam peran yang kaku dan tidak setara, ketimpangan akan tetap ada dan kekerasan akan selalu menemukan celah untuk terjadi. Dalam konteks ini, upayaperlindungan korban saja tidak cukup. Tanpa membongkar cara pandang yang melanggengkan diskriminasi, kekerasan hanya akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Masalahnya bukan semata pada kurangnya aturan, tetapi pada cara masyarakat memahami dan memperlakukan gender itu sendiri.
Pada akhirnya, ruang aman tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan atau kampanye semata. Ia menuntut perubahan yang lebih mendasar—cara pandang yang melihat setiap individu sebagai setara, tanpa dibatasi oleh ekspektasi gender yang sempit. Selama diskriminasi masih dianggap wajar, selama itu pula ruang aman hanya akan menjadi wacana. Pertanyaannya bukan lagi apakah ruang aman itu penting, tetapi apakah kita benar-benar siap mengubah cara pandang tersebut.
Penulis: Zalfa Qonita
