Militer di Mana-Mana, Reformasi di Mana?

Hingga akhir Juni 2026, lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani latihan dasar militer untuk calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Alnina, 2026). Mereka bukan calon prajurit, melainkan sarjana dari berbagai jurusan yang mendaftar untuk mengelola unit usaha koperasi di tingkat desa.
Keberadaan latihan dasar militer dalam pelatihan calon manajer koperasi memunculkan persoalan yang melampaui kasus SPPI itu sendiri. Program yang sepenuhnya berada dalam ranah sipil justru melibatkan institusi militer dalam menyiapkan calon pengelolanya. Kondisi ini sejalan dengan semakin meluasnya keterlibatan militer di berbagai sektor sipil. Jauh sebelum koperasi desa menjadi program andalan pemerintah, personel militer telah lebih dulu merambah kementerian, lembaga negara, badan usaha milik negara, hingga proyek pertanian yang sama sekali bukan wilayah pertahanan. Perluasan tersebut menunjukkan bahwa pelibatan militer di ruang sipil tidak lagi terbatas pada fungsi-fungsi yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Persoalannya bukan lagi sekadar mengapa tentara ikut melatih calon manajer koperasi, melainkan mengapa hampir tidak ada lagi ruang sipil yang benar-benar bebas dari kehadiran militer, dua puluh delapan tahun setelah Reformasi berupaya mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Sebelum revisi Undang-Undang TNI disahkan, Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki sepuluh jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Revisi yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 kemudian memperluas daftar tersebut menjadi empat belas jabatan, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Yunus, 2025). Penambahan sejumlah jabatan itu mencerminkan meluasnya ruang bagi prajurit aktif untuk menempati posisi di luar bidang pertahanan. Beberapa di antaranya, seperti Kejaksaan Agung, selama ini dipahami sebagai jabatan sipil yang mengharuskan prajurit mengundurkan diri apabila hendak mendudukinya.
Perubahan tersebut menandai bergesernya salah satu prinsip yang dibangun sejak Reformasi 1998, yakni pemisahan yang lebih tegas antara ranah sipil dan militer. Human Rights Watch (2025) mencatat bahwa revisi ini disahkan dalam waktu singkat, hanya beberapa hari menjelang masa reses DPR, sehingga ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan menjadi sangat terbatas. Di sisi lain, perluasan jabatan yang dapat diisi prajurit aktif berlangsung tanpa evaluasi menyeluruh mengenai dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan. Alih-alih memperkuat agenda reformasi militer, perubahan ini justru memperluas kembali keterlibatan tentara dalam institusi sipil.
Perpanjangan Usia Pensiun dan Penempatan Perwira Non-Job
Revisi UU TNI juga mengubah Pasal 53 tentang usia pensiun dengan menaikkan batas pensiun bagi perwira berpangkat kolonel ke atas serta membuka ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat sesuai kebijakan presiden (Yunus dkk., 2025). Kebijakan ini disebut sebagai upaya menampung ratusan perwira tinggi yang selama ini tidak memiliki jabatan definitif, atau yang lazim disebut perwira non-job, melalui penempatan di kementerian dan lembaga baru setingkat eselon I dan II (Nababan, 2024). Sebelum revisi tersebut, keberadaan para perwira tanpa jabatan definitif telah lama menjadi persoalan internal bagi organisasi TNI karena mereka tetap menerima gaji dan tunjangan penuh meskipun tidak menjalankan tanggung jawab kelembagaan yang jelas.
Perubahan mengenai usia pensiun tidak dapat dipisahkan dari perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Masa dinas yang semakin panjang membuat jumlah perwira tinggi dalam struktur TNI terus bertambah, sementara kesempatan promosi bagi perwira di bawahnya menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi seperti itu, pembukaan lebih banyak jabatan sipil menjadi salah satu cara untuk menyerap kelebihan personel pada jenjang perwira. Akibatnya, perluasan peran militer di ranah sipil tidak lagi semata-mata didorong oleh kebutuhan institusi sipil, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan internal TNI dalam mengelola struktur karier perwiranya. Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembenahan sistem rekrutmen dan jenjang karier di dalam tubuh militer, bukan dengan memperluas penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
Praktik Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Sebelum Revisi UU TNI
Perluasan aturan ini pada dasarnya memberikan dasar hukum bagi praktik yang telah berlangsung jauh sebelum revisi disahkan. Sugandi (2023) melaporkan bahwa sedikitnya 3.000 prajurit TNI aktif telah bertugas di 16 kementerian dan lembaga nonmiliter, termasuk sejumlah posisi yang saat itu berada di luar ketentuan yang berlaku. Setahun kemudian, Nababan (2024) juga mencatat lebih dari seribu kolonel dan ratusan jenderal berstatus tanpa jabatan definitif, jauh sebelum muncul usulan revisi terhadap aturan yang membatasi penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Kedua temuan tersebut memperlihatkan kecenderungan yang sama. Keterlibatan prajurit aktif di luar ranah pertahanan telah berlangsung lebih dahulu, sementara perubahan regulasi menyusul setelah praktik itu mengakar. Pola serupa tampak pada program Koperasi Desa Merah Putih, ketika militer lebih dulu terlibat dalam pelatihan sumber daya manusia dan pembangunan gedung koperasi di berbagai daerah sebelum muncul pembahasan mengenai dasar maupun urgensi pelibatan institusi pertahanan dalam program ekonomi desa. Akibatnya, perubahan aturan lebih banyak berfungsi mengakomodasi praktik yang telah berjalan daripada memastikan batas antara ranah sipil dan militer tetap terjaga.
Pelonggaran Pengawasan terhadap Operasi Militer Selain Perang
Rahayu dan Basyari (2026) mencatat bahwa keterlibatan TNI dalam program pemerintah seperti cetak sawah dan ketahanan pangan selama ini dijalankan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam revisi UU TNI, mekanisme pengawasan terhadap operasi semacam ini justru menjadi lebih longgar. Penjelasan Pasal 7 hanya mengharuskan pemerintah menyampaikan pemberitahuan kepada DPR tanpa mekanisme persetujuan yang mengikat atau memberi ruang bagi DPR untuk menolak operasi yang dinilai tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara.
Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Program yang berfokus pada penguatan ekonomi dan kelembagaan desa tersebut melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pelatihan sumber daya manusia, penyediaan lahan, hingga pembangunan gedung koperasi di berbagai daerah. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, sebagaimana dikutip Rahayu dan Basyari (2026), menilai keterlibatan tersebut sebagai kemunduran bagi agenda profesionalisme militer karena ruang gerak TNI terus meluas ke urusan yang berada di luar fungsi pertahanan negara. Di sisi lain, kritik terhadap perluasan peran itu lebih sering direspons melalui penyesuaian teknis daripada evaluasi mengenai apakah pelibatan militer dalam program-program sipil memang diperlukan sejak awal.
Pergeseran Arah Reformasi Militer
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998 mengakhiri doktrin dwifungsi ABRI, sejumlah kebijakan yang memperluas peran militer di ranah sipil kembali memperoleh landasan hukum. Revisi UU TNI memperluas jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, menaikkan batas usia pensiun perwira, serta melonggarkan mekanisme pengawasan terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Seluruh perubahan tersebut ditempuh melalui proses legislasi yang sah, tetapi arahnya menunjukkan semakin longgarnya batas antara ranah sipil dan militer yang sejak Reformasi berupaya ditegaskan kembali.
Perdebatan mengenai revisi UU TNI pada akhirnya tidak berhenti pada penambahan jabatan sipil, perubahan usia pensiun, atau perluasan ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan bahwa batas antara ranah sipil dan militer yang dibangun sejak Reformasi 1998 kembali bergeser melalui kebijakan negara. Karena itu, persoalan utamanya bukan lagi apakah pelibatan militer di ruang sipil dimungkinkan, melainkan sejauh mana perluasan tersebut masih sejalan dengan tujuan reformasi militer yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aktor dalam penyelenggaraan urusan sipil.
Penulis: Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra* (kontribusi pembaca)
*Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra saat ini menempuh studi di Universitas Negeri Jakarta, jurusan Sistem dan Teknologi Informasi. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan politik, serta pada sastra, khususnya cerpen.
Referensi
Alnina, D. R. F. (2026, Juni 27). Calon manajer Kopdes Merah Putih meninggal bertambah jadi 5. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/calon-manajer-kopdes-merah-putih-meninggal-bertambah-jadi-5-2271968
Human Rights Watch. (2025, Maret 19). Indonesia: Usulan revisi UU TNI membahayakan hak asasi manusia. https://www.hrw.org/id/news/2025/03/19/indonesia-proposed-military-law-amendments-threaten-rights
Nababan, W. M. C. (2024, Mei 31). Ratusan perwira menganggur, jadi solusikah penambahan usia pensiun dan perluasan peran TNI? Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/30/potensi-bagi-bagi-jabatan-untuk-perwira-nonjob-lewat-ruu-tni
Rahayu, K. Y., & Basyari, I. (2026, Juni 24). Prabowo: Hanya di Indonesia polisi dan tentara “ngurus” pertanian. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/prabowo-hanya-di-indonesia-polisi-dan-tentara-ngurus-pertanian
Sugandi, A. T. (2023, Mei 24). Gerilya militer di kementerian dan lembaga sipil. Detik.com. https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20230524/Gerilya-Militer-di-Kementerian-dan-Lembaga-Sipil/
Yunus, S. (2025, April 17). UU TNI sudah diteken Prabowo, ini poin-poin penting perubahannya. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/uu-tni-sudah-diteken-prabowo-ini-poin-poin-penting-perubahannya-1232437
