PERJALANAN PANJANG DISAHKANNYA RUU PKS MENJADI UU TPK

0
Ilustrasi: Herliana Bevita Anggie

MALANG-KAV.10 Selasa, (18/2), Puan Maharani mengetukkan palu pada Rapat Paripurna DPR RI Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta sebagai tanda disahkannya RUU PKS menjadi UU TPKS. Penantian panjang selama kurang lebih 10 tahun lamanya terbayar sudah saat sidang kemarin.

RUU PKS memang sudah menjadi topik sorotan semenjak diusulkan oleh Komisi Nasional Perempuan pada tahun 2012. Komnas Perempuan menilai bahwa perlu adanya payung hukum yang mengakomodir hak hak korban kekerasan seksual dan sebagai wujud perlindungan untuk para korban karena di Indonesia sendiri telah masuk kondisi darurat kekerasan seksual.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 299.911 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2020. Hal tersebut yang kemudian juga membuat publik memberikan berbagai desakan mengenai RUU PKS yang tak kunjung disahkan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Bahwasanya, banyak korban dari kasus kekerasan seksual yang merupakan perempuan maupun anak-anak, walau tak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban.

Kicau Masyarakat Mengenai RUU PKS

Instrumen hukum yang lemah menjadi salah satu faktor dari tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak ada peraturan yang dapat melindungi korban sepenuhnya. Maka dari itu, fungsi dari diajukannya RUU PKS bertujuan untuk melindungi fisik maupun kondisi psikis dari semua korban segala bentuk kekerasan seksual di Indonesia. 

Meskipun begitu, terdapat polemik mendasar dalam menanggapi keberadaan RUU PKS. Bukan tentang materi dalam RUU melainkan adanya kecurigaan pada nilai serta agenda yang melatari munculnya isu dan polemik tersebut. Akan tetapi, baik kelompok yang mendukung maupun menentang RUU PKS memiliki tujuan yang sama dalam melindungi entitas perempuan maupun anak-anak yang dinilai mengalami banyak kerugian yang berelasi dengan seksualitas.

Bagi yang mendukung, RUU PKS dianggap mampu menyelamatkan banyak korban kekerasan seksual. Sedang yang menentang, apa itu kekerasan, mengapa kekerasan bukan kejahatan seksual yang dipersoalkan, menjadi suatu hal yang dipertanyakan. Selain itu, kelompok pendukung melihat sisi kelam patriarki terhadap seksualitas, utamanya pada perempuan. Lain hal nya dengan kelompok penentang yang melihat ketidakselarasan akan nilai dan norma ketimuran di balik rumusan RUU PKS.

Dari dua diksi yang berbeda ini dapat dilihat adanya perbedaan pemahaman serta pandangan akan suatu nilai kebudayaan. Penting adanya dialog serta edukasi dalam melihat relasi seksual dengan berbagai ekses dan ketimpangannya. Melihat fenomena ini, RUU memang dibutuhkan demi terjaganya harkat dan martabat manusia.

Aturan yang Mendasari

Kekerasan seksual yang terus meningkat secara drastis membuat kaum perempuan semakin dirugikan. Mulai dari kehilangan harga diri hingga gangguan psikis yang dialami oleh korban membuat perempuan tidak lagi merasa terlindungi. Tidak adanya hukum yang menindaklanjuti, kekerasan seksual akan semakin marak terjadi di Indonesia. Hingga akhirnya, Komnas Perempuan menyusun sebuah RUU yang mencakup aktivitas ancaman, kekerasan, manipulasi, bujuk rayu dalam ruang lingkup seksual. 

Urgensi pengesahan RUU TPKS juga dapat didukung dengan beberapa peraturan mengenai pencegahan seksual yang sudah disahkan sebelumnya, peraturan-peraturan tersebut diantaranya: 

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Poin penting dari peraturan ini yakni, semua tindak kekerasan seksual yang berbentuk verbal, non fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi yang dialami oleh mahasiswa akan ditindaklanjuti oleh Satgas kedua kampus agar dirujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya. 

UU nomor 35 tahun 2014. UU ini menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua dan negara, pemerintah, serta pemerintah daerah selalu mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak atas semua tindak kekerasan maupun kejahatan seksual yang dialaminya 

UUD 1945 Pasal 28G. Bunyi dari pasal ini adalah “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Kilas Balik Perjalanan Panjang Pembahasan RUU PKS

Pada situs resmi Komnas Perempuan sendiri, ditemukan bahwa penyusunan draft RUU PKS dituliskan sejak tahun 2014. Penyusunan yang berdasar pada beberapa kegiatan seperti serangkaian diskusi, dialog, maupun adanya penyelarasan berbagai fakta serta teori ini yang akhirnya mulai dibahas dalam rapat DPR RI pada tahun 2016.  

Jika ditarik lebih dalam, perjalanan pengesahan RUU PKS memanglah tidak semudah yang dibayangkan karena banyak mengalami tarik ulur dalam pembahasannya. Pada bulan Juni, DPR sepakat memasukkan RUU PKS kedalam 10 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan ditindaklanjuti pada tahun 2017 yang mana disepakati untuk dibahas pada rapat paripurna komisi VII DPR RI. Pembahasan terus menerus dilakukan, tetapi baru mulai dibahas serius tahun 2018.

Namun, pada kenyataannya pembahasan RUU PKS belum juga terselesaikan dan berjalan secara lamban. Bahkan, di Juli 2020 RUU PKS ini justru dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR.  Alasan yang disampaikan mengenai hal tersebut adalah bahwa pembahasan RUU PKS ini sangat sulit. Di tahun 2021, sejak setahun dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas, RUU PKS ini kembali masuk dan menjadi prioritas kembali tepatnya pada Agustus 2021 yang mana kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS.

Setelah menanti 10 tahun, tepat pada (22/4), RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI. Pengesahan UU TPKS ini merupakan perjalanan yang sangat panjang, mengingat membutuhkan 10 tahun untuk mendapatkan pengesahan UU ini guna menjaga keselamatan para perempuan dan para korban kekerasan seksual di Indonesia.

Adapun Poin Perubahan

Terdapat beberapa poin penting dalam UU TPKS yang memuat sembilan bentuk tindak kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Hal yang cukup menuai pro kontra sendiri dari beberapa poin di UU TPKS ini adalah penghapusan dua poin usulan awal yakni pemerkosaan dan aborsi. Padahal kedua poin ini sendiri banyak memunculkan permasalahan atau kasus-kasus terkait dengan tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Penghapusan dua poin ini membuat beberapa masyarakat terutama penggiat perlindungan perempuan menilai bahwa masih diperlukan adanya pengawalan UU TPKS agar pengamplikasiannya sesuai dengan tujuannya yaitu berpihak pada korban dan memenuhi hak atas penanganan, dan juga pemulihan kesehatan psikis bagi korban.

Dalam pembicaraan ini, DPR mengesampingkan pasal terkait tindak aborsi dan pemerkosaan bahwasanya kedua aturan tersebut akan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan. Hal ini pun menjadi topik bahasan lagi, KUHP dinilai tidak dapat menjamin perlindungan terhadap korban pemerkosaan sepenuhnya. 

Meski begitu, pengesahan UU TPKS ini merupakan langkah awal bagi masyarakat Indonesia terutama bagi korban untuk mendapatkan keadilan atas hak-haknya. Beberapa kelebihan yang dapat dilihat dari UU TPKS ini yaitu adanya aturan terkait hak korban, keluarga korban, saksi, dan pendamping korban. Ketentuan ini dianggap sebagai bukti pemenuhan dalam mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan secara fisik, mental, maupun hukum.

Selain itu, UU ini menjadi bentuk peringatan bagi para pelaku yang kemungkinan akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, di mana adanya UU TPKS ini akan membuat mereka merasa jera dan takut untuk melakukan tindak kejahatannya.

Sumber :

Patros, Asmin dan Cindy Angelia. 2021. Polemik Desakan Pengesahan RUU PKS : Suatu Tinjauan Sistem Hukum Nasional dan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No.2

Sanjaya, Yefta Christopherus Asia. 2022. Jangan Senang Dulu UU TPKS Masih Perlu Dikawal Usai Disahkan DPR (https://lifestyle.kompas.com/read/2022/04/16/162547020/jangan-senang-dulu-uu-tpks-masih-perlu-dikawal-usai-disahkan-dpr?page=alldiakses)

Tempo.co. 2022. Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS (https://nasional.tempo.co/read/1582527/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks ).

Penulis : Fingka Aprilia Efendy, Sahnaz Istiomah S

Kontributor : Adilla Sekar Aulia Permatasari

Editor : Alda Silvia Fatmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.