KLARIFIKASI PEMBERITAAN LPM KAVLING10 TERKAIT POLRESTA MALANG YANG TAYANG PADA MINGGU, 19 APRIL 2026

0

Fotografer: Fenita Salsabila

Pada Minggu, 19 April 2026, LPM Kavling10 menerbitkan berita berjudul “Kapolresta Malang Kota Menandatangani Pernyataan Sikap atas Penolakan Pertandingan Arema FC Vs Persebaya”yang memuat klaim bahwa Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menandatangani surat pernyataan sikap dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk penerimaan resmi kepolisian atas tuntutan mereka. Klaim itu keliru. Dan kami bertanggung jawab penuh atas kekeliruan tersebut.

APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI DI LAPANGAN

Pada Kamis, 16 April 2026, dua reporter Kavling10 yakni Hasna Radita dan Fenita Salsabila hadir langsung mengawal audiensi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Polresta Malang Kota. Keduanya juga sempat mewawancarai Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.

Berdasarkan fakta yang seharusnya tercatat dengan lebih teliti, keluarga korban memang membacakan pernyataan sikap dan menawarkannya untuk ditandatangani. Namun Kapolresta hadir sebagai pendengar yang merekam aspirasi, bukan sebagai pihak yang menandatangani dokumen tersebut sebagai bentuk kesepakatan resmi. Pihak kepolisian menampung audiensi, bukan mengesahkan tuntutan.

DI MANA RANTAI VERIFIKASI KAMI PUTUS

Naskah berita ditulis oleh Hasna Radita dan diselesaikan pada Jumat malam, 17 April 2026. Berita kemudian diedit oleh Fenita Salsabila dan selesai pada dini hari Minggu, 19 April 2026, sebelum akhirnya tayang pada hari yang sama.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat celah yang kami biarkan terbuka di setiap lapis proses redaksional. Reporter berasumsi bahwa penandatanganan terjadi tanpa memverifikasi faktanya secara langsung. Editor tidak menangkap asumsi yang belum terverifikasi itu. Departemen redaksi pun luput memeriksa klaim tersebut pada tahap peninjauan akhir sebelum penerbitan. Kesalahan ini bukan milik satu orang, melainkan milik kami bersama sebagai redaksi, dari hulu hingga hilir proses produksi berita.

BAGAIMANA KAMI MERESPONS

Pada Senin malam, 20 April 2026, kami menerima konfirmasi dari pihak Polresta Malang Kota bahwa terdapat informasi yang tidak akurat dalam pemberitaan tersebut. Akun resmi Instagram @polrestamalangkotaofficial juga memposting tentang misinformasi tersebut pada hari yang sama.

Dini hari Selasa, 21 April 2026, redaksi langsung melakukan verifikasi ulang. Pukul 08.10 WIB, berita diturunkan dari Instagram @lpmkavling10. Pukul 08.20 WIB, berita diturunkan dari lpmkavling10.com.

CATATAN YANG INGIN KAMI TITIPKAN

Kami memahami betapa beratnya konteks dari berita ini. Tragedi Kanjuruhan adalah luka yang belum sembuh, dan keluarga korban yang terus berjuang dengan seluruh sisa kekuatan mereka berhak atas jurnalisme yang akurat, bukan jurnalisme yang tergesa. Klaim yang salah tentang sikap resmi sebuah institusi dapat menimbulkan dampak yang jauh melampaui kolom berita, dan kami tidak menutup mata atas konsekuensi itu.

Kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, serta seluruh jajaran Polresta Malang Kota: kami memohon maaf atas termuatnya informasi yang tidak akurat mengenai tindakan resmi beliau dan institusi. Kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan: kami memohon maaf jika pemberitaan kami yang keliru menambah beban di tengah perjuangan yang sudah sangat berat.

Kepada seluruh pembaca: kepercayaan Anda adalah satu-satunya modal yang benar-benar kami miliki. Kami tidak akan merawatnya dengan janji semata, melainkan dengan praktik verifikasi yang lebih ketat, lebih sabar, dan lebih jujur ke depannya.

Redaksi LPM Kavling10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.