WR III Serahkan Keputusan Ekstensi Masa Kepengurusan ke Tangan LKM

0
Potret gedung UKM di malam hari. Foto: Rinto

MALANG-KAV.10 Pada tahun ini, beberapa kegiatan Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) terpaksa terhambat akibat pandemi. Untuk itu, pada lingkar LKM 5 Juli lalu hadir wacana mengai perpanjangan masa kepengurusan LKM. Wacana ini dihadirkan Eksekutif Mahasiswa (EM) UB. Usul yang diajukan adalah perpanjangan masa kepengurusan 2020 hingga Maret 2021.

Masih belum pasti LKM mana saja yang memutuskan akan melakukan ekstensi masa kepengurusan. Meski begitu, Ikatan Mahasiswa Pecinta Alam (IMPALA) menjadi salah satu LKM yang merasa ekstensi kepengurusan tidak perlu dilakukan mengingat masih berjalannya kegiatan IMPALA selama pandemi.

“Jadi, semua kegiatan tahun ini bisa jalan di IMPALA. Jadi, tidak perlu untuk penundaan kepengurusan sampai bulan Maret,” ucap Rizeki Adika Kane selaku Ketua Umum IMPALA saat diwawancarai awak Kavling10 pada Sabtu (15/8).

Berbeda dengan IMPALA, Ramadhe Rosse Suprapto Putra selaku Chairperson (Forum Mahasiswa Studi Bahasa Inggris) Formasi mengatakan bahwa Formasi tidak menampik kemungkinan adanya perpanjangan masa kepengurusan. Menurutnya, prosesi serah terima jabatan sulit untuk tidak dilaksanakan secara langsung.

“Kalau ada ekstensi sih setuju-setuju aja. Proses mengalihkan jabatan kan mudah. Cuma, kalo dipikir-pikir agak gimana ya. Proses keputusan itu yang gak mudah. Mengangkat angkatan-angkatan yang baru itu kan kita gak tau personally-nya juga. Kalau dilihat dari virtual meeting ya gak cukup gitu,” ujar Rama.

Menanggapi mengenai ekstensi masa kepengurusan LKM, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Abdul Hakim mengatakan bahwa pihak rektorat akan mengikuti kebutuhan LKM. pemakluman ini diberikan mengingat sekertariat UKM yang belum diizinkan untuk dibuka oleh Tim Satgas Covid-19 paling tidak hingga Januari 2021.

“Jadi kita ngikuti saja gimana nanti maunya dari EM, dari DPM, dari adek-adek UKM, seperti apa dalam kondisi seperti ini,” kata Hakim saat diwawancara awak Kavling10 pada Jumat (15/8)

“Yang jelas, (kampus, Red) baru bisa mungkin memberikan kelonggaran (membuka sekertariat UKM, Red) setelah bulan desember. Mungkin setelah bulan desember, kalau kita baca peraturan rektor Nomor 35 tahun 2020, nah disitu baru new normal. Baru istilah kelonggaran itu diberikan, itu pun tergantung kondisi dimalang raya ini seperti apa,” lanjutnya.

Hadirnya Usul Ekstensi Masa Kepengurusan

Diwawancara secara terpisah pada Senin (17/8), Presiden EM Farhan Azis mengatakan bahwa ekstensi masa kepengurusan LKM diusulkan oleh beberapa LKM dengan pertimbangan pandemi yang dianggap akan berakhir Desember 2020. Untuk itu, awal tahun 2021 diharapkan dapat digunakan untuk melaksanakan program kerja yang tertunda.

“Kalau dari bahasanya mah kita pengen memberikan kontribusi terakhir sebelum demisioner. Karena kan bagaimanapun online atau kegiatan daring tidak seantusias itu lah,” Kata Farhan

Sementara itu, Rizeki mengatakan bahwa dari kabar yang beredar, usulan ekstensi ini diinisiasi oleh EM UB yang mengajak UKM-UKM untuk meminta pendapat dan persetujuan agar masa kepengurusan diperpanjang.

“Kalau menurut saya pribadi, itu saya gak mempermasalahin ya. Emang hak dari masing-masing UKM di UB. Karena mungkin di AD-ART mereka ada pasal terkait force mejeure mereka mengharuskan menunda kegiatan atau semacamnya, jadi mereka punya opsi untuk memperpanjang kepengurusan supaya arah gerak kepengurusan mereka masih bisa terlihat hasilnya jelas di tahun ini,” ujarnya.

Farhan tidak menampik hal ini. Menurutnya, usul ini dihadirkan EM untuk mengakomodir kegiatan luring dengan memanfaatkan masa transisi organisasi di awal tahun.

Meski begitu, usulan ini urung direalisasikan setelah keluarnya Peraturan Rektor mengenai Penyelenggaraan Kampus Tangguh yang tidak memperbolehkan adanya kegiatan luring bahkan hingga awal tahun 2021.

“Makanya emang awal dari EM merupakan salah satu yang mengusulkan, terutama dari aku. Tapi setelah melihat ketentuan yang ada di kampus saya rasa kurang signifikan perubahannya walaupun kita extend sebulan atau dua bulan setelah desember ini,” terang Farhan.

Perizinan Kegiatan LKM serta Proker yang Terhambat

Ekstensi kepengurusan LKM tidak lepas dari banyaknya program kerja yang dapat terlaksana dan terhambat. Rama mengakui beberapa kegiatan Formasi pada tahun ini tidak dapat terlaksana.

“Maksudnya hal-hal yang perlu kita ketemu langsung itu masih sangat kesusahan. Dan rata-rata prokernya memang kayak gitu. Jadi, agak susah,” ujar Rama.

Sedangkan IMPALA masih dapat melaksanakan program kerja yang sifatnya internal. Yang terhambat hanya kegiatan eksternal berupa pengembaraan dan ekspedisi. Rizeki mengaku bahwa IMPALA telah mengantongi perizinan untuk berkegiatan di lingkungan kampus.

“Dari izin internal pun kemarin juga sudah turun dari pihak rektorat. Dan diperbolehkan. Dan karena kita membuat protokol berkegiatan yang benar secara rinci dan detail,” jelas Rizeki.

Hal ini dibenarkan oleh Hakim. Menurutnya, kegiatan LKM tetap dapat dilaksanakan selagi memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, Hakim menyarankan UKM untuk tetap berkegiatan dan akan tetap difasilitasi jika mengajukan anggaran untuk kegiatan daring.

“Ada juga yang mengajukan kegiatan untuk di luar, karena jumlah personilnya sepuluh orang kurang, misalnya IMPALA, dengan catatan ada izin/persetujuan dari tempat mereka berkegiatan, misal dari kepala  desa atau camatnya yang memang mengizinkan dan daerah itu adalah daerah yang kuning atau hijau untuk kategori covid-nya bukan daerah-daerah,” terang Hakim.

Kelanjutan Wacana Ekstensi

Farhan menyatakan bahwa kemungkinan ekstensi masa kepengurusan LKM tidak akan dilakukan. Ini dikarenakan suara terbanyak LKM yang mengikuti lingkar LKM merasa ekstensi tidak perlu dilakukan.

“Soalnya dari majority vote itu menyatakan tidak bersedia untuk ekstensi. Itu yang terbaru. Jadi di sini berdasarkan sikap UKM-UKM yang berpartisipasi aktif, juga prefernya itu tidak melanjutkan lah karena ya tidak signifikan perubahannya,” jelas Farhan.

Meski begitu, menurut Farhan, kepastian mengena ekstensi belum final. Untuk mencapai kata sepakat, seluruh UKM, EM, dan DPM akan mengambil mufakat terlebih dahulu. Kabar mengenai ekstensi masih menunggu informasi lebih lanjut.

Penulis: Lydia Wahyuni, Husnun Afifah
Editor: Priska Salsabiila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.