Lika-liku Penurunan UKT UB
MALANG-KAV.10 Pada Rabu (13/8) lalu Rektorat UB melakukan audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya untuk menanggapi tuntutan penurunan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Pihak rektorat diwakili oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Audiensi ini membahas mengenai kebijakan kampus tentang penurunan UKT.
Pembahasan pertama pada audiensi tersebut adalah tentang Crisis Center. Pihak Amarah meminta Crisis Center yang seharusnya membantu mahasiswa dalam pengajuan penurunan UKT yang sebelumnya telah ditutup pada (25/7) untuk dibuka kembali oleh UB dalam layanannya.
“Penutupan Crisis Center ini sebenarnya harusnya lebih lama lagi, yaitu tanggal 22 agustus. karena kalau mengikuti Peraturan Rektor No 40 tahun 2020 pasal 7 menjelaskan bahwa Crisis Center ini ditutup paling lama 5 hari sebelum pembayaran UKT berakhir,” jelas Muhammad Raffy Nugraha selaku perwakilan Amarah Brawijaya saat diwawancarai awak Kavling10 pada Jumat (14/8).
Dalam audiensi juga dibahas mengenai pengajuan mekanisme banding. Pada saat ini tidak ada banding jika penurunan UKT ditolak. Sedangkan Peraturan Rektor No. 17 tahun 2019 sebelumnya mengatur mengenai banding yang dapat dilakukan dari fakultas ke rektorat. BAB IV mengenai Keberatan Pasal 14 menjelaskan mekanisme banding bagi mahasiswa.
“Yang kedua adalah mengembalikan mekanisme banding ketika UKT ditolak. Kalau dulu di Pertor 2019 itu bisa banding dari fakultas menuju ke rektorat, tapi di Pertor sekarang enggak ada,” kata Raffy.
Pembahasan lainnya yaitu mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pihak Amarah meminta pihak rektorat untuk memaksimalkan program Kartu Indonesia Pintar tersebut. Hal ini, menurut Raffy, dikarenakan kuota KIP untuk Universitas Brawijaya masih tersisa banyak.
Selain itu pihak amarah meminta penjelasan dari rektorat mengenai mahasiswa program pasca sarjana. “Kalo sesuai Peraturan Rektor No. 26 tahun 2020, disitu ada yang mengatur mengenai mekanisme pembebasan UKT. Nah, jika sesuai Peraturan Rektor, mahasiswa Pasca sarjana paling lama mengajukan pembebasan UKT paling lama satu bulan setelah Kuliah,” jelas Raffy.
Pihak Amarah menyayangkan masih adanya mahasiswa yang mengajukan namun tenggat waktu yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Rektor, yaitu pengajuan paling lama yaitu 31 agustus. Ini tidak sesuai dengan peraturan Rektor No. 26 pasal 9 tahun 2020 yang seharusnya satu bulan setelah perkuliahan.
BACA JUGA: AKSI TUNTUT PEMBEBASAN UKT, WR III: SAYA JAMIN TIDAK ADA MAHASISWA YANG DO KARENA UKT
Kuota Bantuan Kemendikbud yang Bersisa
Audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa WR III akan membuka kembali bantuan UKT dari Kemdikbud untuk mahasiswa yang dibuka hingga tanggal 21 agustus, sehingga mahasiswa bisa mengajukan bantuan kembali. Pada audiensi, juga dijelaskan bahwa WR II menangani crisis center sedangkan WR III menangani tentang bantuan UKT dari Kemdikbud.
Diwawancarai secara terpisah, Wakil Rektor III Abdul Hakim (14/8) menjelaskan bahwa UB mendapat bantuan UKT dari Kemdikbud sebesar 2,4 juta rupiah per orang. Dalam pernyataannya, kuota bantuan UKT yang disediakan Kemendikbud untuk UB berjumlah 5189 orang. Namun hingga saat ini, data mahasiswa yang masuk baru mencapai 3000 orang. Untuk itu, UB masih belum mengajukan ke Kemendikbud sampai kuota terisi.
“Sampai sekarang kami masih dalam proses, belum menunggu keputusan diterima atau tidak, wong mengajukan ke kemdikbud aja belum kok, terus ada info di luar kok nggak mendapat bantuan 2,4 juta, lah kita belum mengajukan kok. Karena kita ingin memenuhi kuota 5000 lebih itu lho,” kata Hakim.
Menanggapi hal ini, Qaidah Rahmatika Rosidah, mahasiswa D3 jurusan Akuntansi angkatan 2018 sebagai salah satu mahasiswa yang mengajukan membenarkan bahwa bantuan dari Kemendikbud sudah didapatkan dalam bentuk pemotongan UKT sebesar 2,4 juta.
Namun mahasiswa yang akrab disapa Rosi ini menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari pihak kampus saat UKT sudah dipotong.
“Karena tidak ada pemberitahuan apapun waktu nge-cek di siam soal UKT pas hari pertama (pembayaran UKT sudah dapat dilakukan, Red), saya kira tidak dapat. Kemudian saya cek ke BEM Vokasi belum ada info soal ini. Baru besoknya mendapat jawaban kalau memang belum ada info lanjutan karena menunggu dari pusat. Besoknya lagi sewaktu nge-cek Siam ternyata dapat. Untungnya saya tidak buru buru untuk membayar ukt dulu,” ujar Rosi.
Lebih lanjut, pembahasan mengenai Crisis Center oleh WR II, kata Raffy, tidak bisa diselesaikan pada audiensi tersebut. WR II akan mengadakan audiensi kembali antara hari senin (17/8) atau selasa (18/8). Pada audiensi medatang rencananya akan mendatangkan perwakilan Wakil Dekan (WD) II dari masing-masing fakultas, advokesma BEM fakultas, dan perwakilan mahasiswa pascasarjana.
Penulis: Faisal Amrullah
Editor: Priska Salsabiila