Potensi Kembalinya Dwi Fungsi ABRI di Era Rezim Jokowi, Apakah Fungsi TNI Sebagai Penjaga Pertahanan Negara?

0
sumber gambar: https://nobodycorp.org/
Oleh: Ben Habel Sihombing

Tidak ada lagi pemberian jatah kursi khusus di legislatif untuk militer, tidak ada lagi hak istimewa. Militer hanyalah orang biasa yang direkrut oleh negara, dilatih dan dipersenjatai untuk menjaga kehormatan bangsa dan negara.

Militer pernah menjadi salah satu kekuatan politik pada masa orde baru yang memainkan peran yang dominan dalam arena politik. Melalui doktrin dwi fungsi sebagai usahanya dalam memperluas kekuasaan. Hal ini terjadi selama puluhan tahun dimana militer menjadi salah satu penopang kekuasaan Soeharto. Dominasi peran militer dalam politik merupakan usaha rezim orde baru untuk mempertahankan status quo rezim. Dari sinilah kemudian dibangun sistem pemerintahan yang militeristik dengan mengikutsertakan ABRI dalam politik penyelenggaraan negara.

Seperti diurai dalam Majalah Tempo yang bertajuk “Perjanjian Polri-TNI untuk Pengamanan Tahun Politik” menegaskan bahwa Gagasan utama dwifungsi adalah keikutsertaan angkatan perang dalam politik. Konseptornya adalah Jenderal (Purn.) Abdul Haris Nasution ketika menjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Selain dikenal sebagai konseptor Dwi Fungsi ABRI, Nasution juga menulis buku-buku militer (termasuk sejarah militer Indonesia dan dirinya) dan juga politikus. Di masa tak menjadi KSAD, antara 1952-1955, dia terjun ke dunia politik. Sikapnya berseberangan dengan Sukarno setidaknya sejak 1950an. 

Menurut catatan Budi Susanto dan Made Tony Supriatma dalam ABRI Siasar Kebudayaan 1945-1995 (1995), pada 12 November 1958, di hadapan taruna-taruna Akademi Militer Nasional, Nasution berpidato: “Kita tidak menginginkan dan kita tidak akan menjiplak siatusi seperti terdapat di beberapa Negara Amerika Latin, di mana tentara bertindak sebagai satu kekuatan politik yang langsung, demikian pula kita tidak akan meniru model Eropa Barat di mana tentara merupakan alat mati (dari pemerintah).”

Seperti dilansir dari Tirto, Abdul Haris Nasution memperkenalkan konsep “jalan tengah” yang jadi embrio dwifungsi. Jalan tengah membuka jalan bagi militer untuk berpolitik, bahkan mencampuri urusan sipil atas nama “stabilitas nasional” di kemudian hari.  Jika di refleksikaan kembali setelah keruntuhan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang merupakan awal dari reformasi telah terjadi pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI yang merupakan langkah awal menuju militer profesional.  Tanggung jawab mereformasi tubuh TNI diikuti pula dengan gerakan kembalinya militer ke barak, menandakan era militer dalam politik sudah ditinggalkan. Tidak ada lagi pemberian jatah kursi khusus di legislatif untuk militer, tidak ada lagi hak istimewa. Militer hanyalah orang biasa yang direkrut oleh negara, dilatih dan dipersenjatai untuk menjaga kehormatan bangsa dan negara. Hingga pada masa pemerintahan Presiden Habibie terjadi perunahan yakni peran tentara kembali pada jati dirinya sebagai militer yang profesional. Maka ditatalah hubungan sipil-militer yang seharusnya melalui reformasi internal TNI dan paradigma barunya. Dalam hal ini hubungan sipil-militer yang baik adalah demi mencapai kesepakatan bersama yang dilandasi oleh sikap saling memahami, saling mempercayai, saling menghargai dan menghormati serta tekad untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Namun hingga saat ini masih terdapat potensi kemunculan dwi fungsi ABRI setelah tahun lalu TNI terlalu banyak mencampuri urusan sipil. Sebagai bukti konkret diurai dari Majalah Tempo, mengenai nota kesepahaman TNI-Polri yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di sela rapat pimpinan di Markas Besar TNI, 23 Januari 2018. Hal yang menjadi perhatian penting adalah kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun. Isinya, TNI bersedia memberikan bantuan personel kepada kepolisian untuk pengamanan unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial. Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai nota kesepahaman TNI-Polri melanggar konstitusi karena kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas berbeda. Sementara dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945, TNI dan Polri secara tegas dipisahkan dan memiliki aturan masing-masing. Nota tersebut seakan memberikan pintu masuk pada TNI agar menggunakan wewenang kepolisian.

hal ini berlanjut hingga menjelang Pilpres 2019 dengan adanya rencana Presiden Jokowi dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto mempekerjakan perwira TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Mengutip dari laman Tirto, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyatakan, rencana itu bertentangan dengan agenda reformasi yang memangkas habis doktrin Dwifungsi ABRI. Nantinya, perwira TNI akan mudah mencampuri ranah sipil dan politik praktis. Di sisi lain, TNI juga berencana meningkatkan status jabatan dan pangkat di teritorial tertentu, misalnya Korem. Bagi Ghufron, hal itu tidak tepat karena menyalahi restrukturisasi komando teritorial, bagian dari agenda reformasi. Menaikkan jabatan Korem juga akan memunculkan masalah. Misalnya dijadikan bintang satu. Itu bertentangan dengan cita-cita reformasi. Itu membangkitkan dwifungsi ABRI. Bahkan, menurut Ghufron, jika kementerian atau lembaga negara yang meminta ada TNI aktif yang bekerja untuk mereka, tetap tak bisa dilakukan.

Jika  rencana  Presiden Jokowi dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tersebut dilaksanakan maka akan melanggar  tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara. Seperti dilansir dari laman resmi TNI mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Karena dengan adanya  peluang TNI untuk berkontribusi di luar dari  tugas pokok yang salah satunya adalah  memperkerjakan TNI di kementrian dan lembaga negara dapat melanggar TAP MPR RI NO. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian RI. Pasal 5 no (5) tentang keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara, dinyatakan bahwa: Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.