Dekonstruksi Reformasi Hukum: Celah Baru untuk Otoriter

0

Efrem Limsan Siregar*

Hujan batu haruslah menjadi hujan emas. Sepintas muncul haru saat metafora itu berdenging. Melalui tafsir yang umum dan sederhana kita menyadari kemuliaan sebuah bangsa. Tiada hal paling indah selain itu. Lalu, secara tidak sadar, sejarah masyarakat kita bagai tema sastra klasik: perjuangan, patriotik atau percintaan. Tidak selalu demikian memang.

Reformasi, misalnya. Mulanya kata ini terkesan suci dan agung sekali. Orang-orang sampai mengaku sebagai pejuang reformasi, senang bukan main disebut pejuang reformasi. Yang anti-reformis harus merayap, berjalan diam-diam. Memang, sejauh mungkin harus menghindari embel-embel yang menyangkutkan Orde Baru. Muladi misalnya, saat fit and proper test sebagai calon Ketua Mahkamah Agung, menolak keras dirinya disebut Orde Baru.

Tapi ihwal perut kosong, fakta ini tidak dapat disampingkan apalagi dihalus-haluskan. Amin Rais, salah satu pejuang reformis, misalnya. Gara-gara retorika politik, warga Pasuruan serempak menolak kedatangannya ke Pasuruan. Alasannya terdengar politis pula. Para reformis dirasa tidak menyentuh keseharian. Kemiskinan masih saja menggigit perut. Itu juga yang membuat pamor tokoh-tokoh reformis menurun.

Supremasi hukum pun demikian. Perjuangan untuk menuntaskan pelanggaran HAM menempuh jalan panjang dan berliku. Tragedi Semanggi, Pembunuhan Munir dan korban sipil Pasca G 30S/PKI masih mengambang tanpa ketuntasan. Penegakkan hukum memang menjadi soal tersendiri karena menyinggung rasa keadilan. Ada yang harus dikorbankan dan wajar kalau tidak semua mau menanggung itu. Mampus!

Lain di politik, lain pula di kamus. Apalagi dalam buku-buku pelajaran. Arti reformasi bisa beda. Tidak apa-apa. Perbedaan itu sah dan boleh dilakukan orang dengan semau-maunya. Reformasi memberi jaminan kepada kebebasan berpendapat. Tidak ada lagi sensor macam Menteri Penerangan semasa Orde Baru. Kita bebas berbicara dan berpendapat—meski beberapa waktu belakangan dahi mengernyit karena UU IT.

Namun, apalah arti sebuah nama, kata William Shakespare. Kita berenang di atas reformasi, mencoba mendalaminya, tapi lupa naik ke permukaan. Agenda yang dijanjikan tidak kunjung tuntas. Malah, dari Habibie sampai Megawati, tiga kali negeri kita bertukar presiden.

Kalau menyebut itu eranya perebutan kekuasaan, agaknya dangkal. Rakyat terlalu sensitif dengan kata arogan semacam kekuasaan. Bukan tidak mungkin jika orang-orang yang anti-reformis memanfaatkan celah. Apalagi politik selalu mengeksploitasi ketidaktahuan, keluguan dan kemarahan. Mereka yang dulu dibenci kini dicinta. Puenak jamanku toh?

Tapi pemerintah nampaknya tidak ambil pusing. Toh, bunga-bunga romantismenya tidak akan berkurang karena kritik dan tagih-menagih. Buktinya, kita memiliki Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Reformasi birokrasi. Tidak ada aksi atau pergerakkan mahasiswa yang melatarbelakanginya.

Jurus reformasi berlanjut. Baru-baru ini Presiden Jokowi mewacanakan reformasi hukum. Mata terbelalak sebab yang diserbu adalah kementerian. Ditambah lagi terjunnya Jokowi dan Jenderal Tito ke medan tempur OPP di Kemenhub. Taji reformasi hukum keluar. Lebih radikal. Hadirnya presiden mempunyai makna baru, artinya reformasi tidak melulu ditandai oleh gejolak dan amuk-amuk dari akar rumput.

Sangking radikalnya, reformasi dapat menyasar siapa saja, tanpa pandang bulu. Tidak perlu kalkulasi harta gendut. Besaran uang tidak jadi masalah. Buktinya, duit yang diamankan sebagai barang bukti hanya terbilang sembilan digit. Itu normatif: barang dua ribu, lima puluh ribu rupiah, yang namanya pungli tetaplah pungli.

Jokowi mengajarkan kita, reformasi tidak melulu perkara elit politik yang dahulu tersandera dalam kekuasaan. Reformasi dapat memasyarakat jika bahasa itu awam dipakai. Pungli, bukan dengan leksem suap atau gratifikasi, merujuk pada sinonimnya dalam kamus korupsi. Punglilah bahasa yang sering dipakai oleh masyarakat dalam keseharian. Bahasa kelas rakyat.

Hanya perkara bahasa? Bagi Pierre Bourdeau, bahasa harus dibawa ke ranah sosial. Lihat Orba. Sekadar contoh, untuk menancapkan kekuasaannya, wacana kemurnian Pancasila ditanamkan. Komunis sebagai penyeleweng dibungkam. Lanjut, Orba menganggap demokrasi terpimpin telah menjurus kepada pemujaan dan pengagungan seseorang. Di sinilah ironinya, menyebut Orla terpusat di tangan “Pemimpin Besar”, tapi Orba selama 32 tahun dipimpin satu orang juga.

Lalu berkaca pengalaman pemimpin sebelumnya, adanya reformasi hukum menjadi benar. Dahulu, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Aksi intoleran dari ormas-ormas tertentu masih juga terpentas dari waktu ke waktu. Arus pemikiran ini terus tersimpan ke dalam batok kepala masing-masing. Reputasi penegak hukum jatuh, di mata masyarakat bak buah simalakama.

Terkait reformasi hukum, perhatian utama tertuju kepada pelayanan publik. Oknum-oknum yang selama ini berladang di sentra-sentra tersebut mesti waspada. Jangan harap dapat berkelit, apalagi merengek untuk berlindung kepada atasan.

Kita pun masyarakat jangan lekas bertepuk tangan. Melenyapkan atau sekadar meredam pungli, praktik KKN, premanisme, aksi intoleransi, dan main hakim sendiri, perlu menguatkan budaya hukum. Artinya disiplin dan patuh. Tahan?

Mungkin orang akan trauma. Seperti biasa, masing-masing saling tunjuk hidung. Namun sebaliknya, kalau praktik KKN menurun sehingga kepercayaan publik meningkat, disebut buah reformasi hukum. Lalu para politisi menepuk dada sembari mengatasnamakan reformasi hukum supaya kekuasannya terlegitimasi.

Reformasi, dalam tiga peristiwa, adalah sebuah anomali, didamba juga dicibir. Ibarat kaki dan kaki meja. Mengikuti Verhaar, referen kata kaki tetap kaki sebagai anggota tubuh manusia. Kaki pada kata kaki meja hanya perbandingan untuk merujuk sesuatu, salah satu ciri kaki, yakni penopang berdirinya meja. Baginya, referen sebuah kata adalah tetap dan stabil. Kalau tidak, itu berarti metafora.

Untuk pembacaan radikal dekonstruksi, fenomena reformasi memang metafora. Makna reformasi menjadi tidak menentu. Bahasa bersifat licin dan ambigu, kata Jacques Derrida. Pemerintah melalui kepolisian melaksanakan OPP. Padahal yang melaksanakan OPP adalah personil kepolisian yang ada di TKP.

Lagi Jokowi mudah berkata kepada jajaran di bawahnya untuk memecat oknum yang terlibat. Tapi negara mempunyai hukum. Meskipun terbukti, oknum PNS hanya mungkin dimutasi atau ditunda kenaikan pangkatnya. Itu pun atas keyakinan hakim, bukan semata-mata atas perintah presiden.

Mengikuti Derrida, ini menjadi plesetan (defferal) dan ketidakmenentuan (undecidability) kepada masyarakat melihat reformasi hukum. Seperti yang telah disebutkan, andai kepercayaan masyarakat baik saling menepuk dada berkah reformasi hukum. Namun sebaliknya gagal, malah saling tunjuk hidung.

Padahal, peristiwa yang membuat kita berpikir bahwa itu, misalnya OPP, adalah reformasi hukum tiada hubungannya sama sekali. Bukan juga tangkap-menangkap oknum. Memang demikian, banyak tafsirnya. Di lain perspektif, reformasi hukum dapat berarti kepada kepatuhan masyarakat atau pemenjaraan orang yang berseberang.

Terlalu pagi memikirkan kemungkinan terburuk. Hanya pengandaian, tidak usah risau berlebihan. Kita hanya berharap para pejabat negeri bekerja sepenuh hati, tidak perlu membuat bahasa tendeng aling-aling kalau memang harus mengambang pada suatu hari seperti “Papa Minta Saham.” Nanti orang-orang saling berbisik, “Awas, ada hantu reformasi.”

*Mahasiswa Sastra Prancis UB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.