Efek Pembajakan Musik di Dunia Internet
Oleh:Fanandi Prima Ratriansyah
Musik merupakan salah satu hal yang sering mengiringi hidup manusia. Hampir semua manusia membutuhkan musik untuk menemani hari – harinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, musik adalah :
- Ilmu atau seni menyusun nada atau suara diutarakan
- Kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasikan komposisi (suara) yang mempunyai keseimbangan dan kesatuan
- Nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menghasilkan bunyi – bunyi tersebut)
Musik adalah seni yang paling abstrak sekaligus juga merupakan realitas fisika bunyi yang memiliki banyak keunggulan untuk membantu pendidikan watak halus seseorang. Musik banyak dipergunakan untuk keperluan tradisi, adat, upacara, hiburan hingga pendidikan. Dunia musik pun sangat luas. Berbagai macam genre mulai rock, pop, dangdut hingga melayu disenangi oleh berbagai macam lapisan masyarakat. Karena itu banyak orang yang ingin menjadi pelaku dunia musik baik sebagai penyanyi, produser hingga pemilik label rekaman. Penjualan kaset atau CD berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp 150.000. Besarnya pasar musik di Indonesia membuat orang berebut ingin meraih penghasilan dari dunia ini. Namun semua itu telah dikacaukan oleh banyaknya pembajakan musik secara digital sehingga orang dapat mengunduhnya secara GRATIS di Internet.
Pembajakan Musik adalah tindakan menyalin (copy)/menjiplak/membajak suatu karya baik melalui fisik, CD, DVD, maupun digital yang memiliki hak cipta dan mengakibatkan para musisi Indonesia rugi hingga karyanya tidak bisa diharapkan lagi karena pembajakan yang semakin menggila. Kemajuan teknologi khususnya dalam bidang jaringan internet memang sangat mempermudah kebutuhan hidup manusia. Mulai dari memperoleh informasi, streaming video hingga belanja dapat dilakukan dari rumah. Namun efek samping dari kemudahan ini adalah semakin mudahnya pembajakan dilakukan. Apalagi, dengan iming – iming tidak perlu membayar, banyak masyarakat Indonesia memilih untuk mengunduh lagu secara ilegal. Tentu hal ini sangat merugikan para pelaku industri musik yang telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk produksi suatu musik.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, seperti yang dilansir oleh Kompas mengatakan bahwa potensi kerugian industri musik Indonesi akibat pembajakan mencapai 4,5 milyar rupiah per tahun. Gita juga mengatakan bahwa para musikus hanya menikmati sekitar sepuluh persen dari nlai potensi konsumsi yang mencapai 5 triliun per tahun. Faktanya, bukan hanya musisi saja yang dirugikan akibat konsumen di negeri ini mengunduh musik secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Penerimaan pajak negara pun ikut rugi karena nilai ekonomi industri hiburan yang terbilang menggigit dipasaran dan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi turun, sehingga ketahanan budaya terkait musik dalam negeri akan hancur. Setidaknya itulah gambaran kemiskinan budaya atau industri musik di Indonesia yang amat miris.
Selain kerugian – kerugian tersebut, kerugian lain yang di dapat adalah :
- Menurunkan kreativitas para generasi muda maupun mereka yang memiliki bakat. Pembajakan bisa membuat masyarakat menjadi malas untuk menyalurkan bakatnya karena tidak ada yang menghargai hasil karyanya namun justru dibajak oleh orang lain.
- Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Seperti yang telah diutarakan di atas, kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
- Situs/Web/Blog illegal bakal semakin merambah. Kemudahan yang lebih parahnya lagi saat mengakses di situs illegal dapat membuat masyarakat lebih memihak ke situs illegal karena lebih mudah, murah tanpa harus mengeluarkan banyak uang, bahkan gratis.
Dalam Pasal 1 butir (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Adami Chazawi, 2007:14). Kata – kata “mengumumkan” dan “memperbanyak” memiliki rumusan – rumusan sebagai berikut :
“Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau penyebaran, sesuatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.”
Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mmengalihwujudkan sesuatu ciptaan (Leden Marpaung, 1995:12).
Dari batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai berikut :
• Hak cipta adalah suatu hak ekslusif (exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
• Fungsi hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tersebut.
• Ada pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya. Namun dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
• Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud (benda immateriil) yang dapat dialihkan atau beralih pada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian (Adami Chazawi, 2007:14-15).
Ketentuan hukum pidana tentang hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat dibagi atas beberapa macam pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak terkait yang dilanggar :
1. Pertama, mengumumkan atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-. (lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ).
2. Kedua, barang siapa yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum hasil pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2).
3. Ketiga, barang siapa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3).
4. Keempat, barang siapa yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya, hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (pasal 72 ayat 5).
Banyaknya peraturan mengenai masalah pembajakan nampaknya sama sekali tidak menakuti para pelaku pembajak digital di Indonesia. Buktinya, jumlah pembajak di Indonesia bukannya berkurang justru semakin bertambah dari hari ke hari. Tentu saja bukan hanya pembajak yang bersalah. Para pengunduh musik ilegal pun turut bersalah, karena seandainya hasil bajakan para pembaca tidak ada yang mengunduh, maka tentu pembajakan tidak akan menjamur seperti ini.
Ada banyak faktor mengapa pembajakan di Indonesia bisa berada dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, seperti :
- Faktor Ekonomi
Sedikitnya biaya yang dikeluarkan atau bahkan gratis merupakan pemicu utama adanya pembajakan musik secara digital. Bahkan pembajak masih bisa meraup untung dari iklan yang dipasang di web musik ilegalnya
- Faktor Sosial Budaya
Secara sosial dan budaya, masyarakat Indonesia belum terbiasa untuk membeli produk – produk asli, terutama produk dari industri rekaman. Ini juga didukung dengan kebudayaan masyarakat Indonesia yang dalam membeli sebuah produk hanya mengorientasikan pada harga barang tanpa melihat kualitas dari barang tersebut.
Di bidang sosial budaya ini, dampak yang timbul dari semakin meluasnya pembajakan tersebut begitu beragam. Bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, keadaan yang berlarut – larut tanpa ada tindakan, akan semakin menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan melanggar Undang – Undang (Widyopramono, 1992:19).
- Faktor Pendidikan
Selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terhadap adanya Undang – Undang Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan masyarakat melakukan berbagai pelanggaran – pelanggaran Hak Cipta akibat tidak mengetahuinya ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang tersebut. Dampak atas ketidaktahuan masyarakat akan Undang – Undang tersebut yaitu masyarakat tidak bisa membedakan antara kaset asli dan palsu. Karena memang pembajakan kaset dibuat sedemikian rupa, baik cover maupun isinya.
- Rendahnya Sanksi Hukum
Sanksi hukum yang diterapkan terhadap pembajakan kaset hanya diterapkan pada pembajak kaset saja, belm diterapkan pada konsumen yang membeli kaset bajakan. Selama ini penegakkan hukum dibidang Hak Cipta, khususnya karya musik berupa kaset belum berlaku secara menyeluruh. Apabila mengacu pada Undang – Undang Hak Cipta, maka sanksi yang ditekankan kepada pembajak hanya bersifat denda semata dan belum mengarah pada sanksi yang bersifat pemidanaan.
- Mudahnya Akses Internet
Kemudahan mengunduh musik ilegal juga merupakan salah satu pemicu yang paling fatal. Apaagi dengan keadaan dimana kini internet makin cepat, para konsumen hanya perlu beberapa menit untuk dapat mengunduh musik tanpa harus kehilangan uang sepeser pun.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk menghentikan atau minimal mengurangi pembajakan musik melalui internet ini? Hal yang penting adalah kesadaran dari diri sendiri. Kita harus bisa memikirkan bagaimana susah payahnya para pelaku industri musik untuk menciptakan suatu karya. Sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi kepada mereka dengan cara membeli karya mereka secara legal. Dapat juga dilakukan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan – penyuluhan dalam berbagai bentuk. Selain itu semakin tegasnya penegakan hukum akan membuat para pelakunya jera. Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, tentu melakukan pelacakan terhadap para pelaku pembajakan dapat dilakukan. Diharapkan dengan adanya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang jelas, maka pembajakan musik ilegal khusunya melalui media internet dapat diberantas.
1 thought on “Efek Pembajakan Musik di Dunia Internet”