TANGGAPI ISU ANTI LGBT DI MATERI PKKMB FAKULTAS VOKASI, DEKAN SEBUT SESUAI PERATURAN REKTOR DAN PEMERINTAH
Fotografer: Nabila Riezkha Dewi
MALANG-KAV10 Pada salah satu pemaparan materi di PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) Fakultas Vokasi, Yuwaraja 2026, terdapat pemaparan materi yang memuat anjuran bahwa mahasiswa harus menjauhkan diri dari LGBT. Pengisi materi tersebut, Mukhammad Kholid Mawardi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Vokasi, menanggapi bahwa materi terkait anjuran menjauhkan diri dari LGBT merupakan materi resmi. “Saya manut Permendiktisaintek dan Pertor (Peraturan Rektor) tentang larangan LGBT di kampus. Itu digarisbawahi. Saya sebagai pimpinan fakultas harus menaati peraturan itu,” jelasnya dalam wawancara pada Kamis (20/8).
Dalam Peraturan Rektor Nomor 86 Tahun 2026 Tentang Kode Etik Mahasiswa BAB 1 Pasal 1 Ayat (11) tertulis bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer yang selanjutnya disingkat LGBTQ adalah orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang dan beragam identitas seksual. Kholid mengatakan bahwa ia berkiblat pada Pertor tersebut. “Kan ada aturannya di situ. Bagaimana kementerian dikti saintek maupun pemerintah, saya [ikut] mendefinisikan LGBT itu ada di situ. Saya kan harus manut itu,” ujarnya.
Selain itu, terdapat poin pada pakta integritas mahasiswa Fakultas Vokasi yang berbunyi, “Mahasiswa menyatakan tidak akan melakukan, mempromosikan, atau terlibat dalam segala bentuk kampanye atau aktivitas yang berkaitan dengan perilaku LGBT”. Kholid berkata bahwa poin pakta integritas tersebut tidak melanggar hukum. “Penandatangan pakta integritas pada maba di PKK (Pengenalan Kehidupan Kampus) maba vokasi tidak melanggar hukum,” tanggapnya.
Menurut Kholid, Universitas Brawijaya sebagai kampus inklusif melihat perbedaan itu hanya dalam aspek suku, agama, dan kepercayaan. Ia juga menjelaskan terkait pemaknaan LGBT dapat mengacu pada Permendikbudsaintek dan Pertor. “Karena kan ini penyimpangan, bukan perbedaan loh, saya enggak setuju [kalau LGBT perbedaan]. Jadi, di PKKMB saya mengatakan vokasi menghormati perbedaan suku, agama dan tidak mentoleransi adanya penyimpangan,” pungkas Kholid.
*) Berdasarkan riset lebih lanjut Kavling10, tidak ada Permendikti Sains yang mengatur atau menerbitkan larangan terkait LGBT sebagaimana disebutkan oleh narasumber.
Penulis: Aurelia Calista Fathimah Azzahra
Editor: Nabila Riezkha Dewi
