DARI BKBH KE SATGAS PPKPT: KASUS KSBE FH UB MASIH DALAM TAHAP PEMERIKSAAN

0
Herlindah, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB Divisi Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan

MALANG-KAV.10 Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) belum menemukan penyelesaian. Saat sejumlah narasumber diwawancara, sejumlah pihak masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Satgas. “Terakhir itu lagi manggilin pelapornya, kemudian pihak-pihak yang bisa memberikan penjelasan terkait ini,” ucap Herlindah dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB Divisi Kekerasan Seksual pada Senin (28/7).

Laporan dalam kasus ini pertama kali diterima BKBH FH UB pada akhir Mei hingga awal Juni. Saat itu, pelapor belum dapat menyebutkan nama terlapor secara pasti sehingga BKBH membantu mengumpulkan seluruh keterangan dan bukti dari pelapor sebelum meneruskannya ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. 

“Kami sebagai penerima laporan, mengumpulkan, menginventarisasi segala hal yang sudah disampaikan oleh pelapor, itu kami lanjutkan ke Satgas,” jelas Herlindah.

Berdasarkan aturan terbaru, BKBH tidak lagi memiliki kewenangan untuk memproses kasus secara mandiri, seluruh penanganan diserahkan kepada Satgas PPKPT UB. Herlindah menjelaskan bahwa perubahan ini didasari kebutuhan penanganan yang lebih komprehensif. 

“Dengan aturan baru itu semua diserahkan ke Satgas. Karena di dalam proses penanganan perkara itu tidak cukup misalnya kami Fakultas Hukum hanya hukum saja, tapi diperlukan misalnya ada psikolognya, ada psikiaternya, ada pihak-pihak lain yang bisa menganalisis,” tutur Herlindah.

Identitas terlapor baru diketahui pada bulan Juli dan segera diteruskan ke Satgas untuk diproses. Meski laporan telah diteruskan ke Satgas, BKBH tidak sepenuhnya lepas dari proses penanganan kasus ini. Herlindah menjelaskan bahwa posisi BKBH tetap sebagai pendamping dan penyuplai bukti selama proses berlangsung, mengingat mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa FH dan bukti-bukti awal ada di tangan BKBH. 

“Dari pihak kami karena ini juga mahasiswanya [adalah] mahasiswa Fakultas Hukum, kemudian segala alat bukti-bukti itu kami yang punya. Kami tetap harus men-support, mendukung sehingga tetap dilakukan koordinasi antara BKBH dengan Satgas,” ucap Herlindah.

Sunarto, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya (Satgas PPKPT UB)

Saat ini, terlapor telah dipanggil dan menjalani asesmen, namun proses tidak berhenti di sana, pelapor dan sejumlah pihak lain masih perlu dimintai keterangan. Di balik panjangnya proses ini, Ketua Satgas PPKPT UB, Sunarto menyatakan bahwa Satgas tidak memiliki akses legal untuk masuk ke ranah elektronik tanpa seizin pihak yang bersangkutan. 

“Satgas itu tidak punya wewenang di dalam mengakses media elektronik. Tidak boleh mengakses nomor seseorang atau akun seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan tanpa izin,” ucapnya pada Kamis (17/7). Terkait tidak adanya akses legal ke ranah elektronik, Sunarto menambah bahwa kerja sama dengan kepolisian sebetulnya bisa ditempuh. Namun ia menambah bahwa langkah itu bukan wewenang Satgas untuk memutuskan sendiri, melainkan keputusan tersebut sepenuhnya ada pada pelapor. 

Lebih lanjut tentang sidang etik yang menjadi perhatian publik, Sunarto mengakui bahwa BKBH tidak memiliki hak untuk meminta sidang etik kepada Satgas. “Tidak ada hak kaitannya dengan kami,” ucapnya. 

Herlindah turut mempertegas bahwa Komisi Etik yang akan menyidangkan kasus ini merupakan badan yang berdiri sendiri, terpisah dari struktur Satgas. “Komisi Etik itu bukan orang-orang yang di Satgas itu, nanti ada sendiri komisi etiknya.” 

Hingga kini, kasus masih berada di tahap pemeriksaan. Herlindah menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Satgas harus tuntas lebih dulu sebelum kasus bisa berlanjut ke tahap berikutnya. “Nanti dari Satgas, baru Satgas yang akan memproses pemeriksaan. Dipanggil, kayak biasalah ya. Nanti ada Komisi Etik gitu yang akan memberikan rekomendasi. Direkomendasikan saksinya nanti dari rektorat juga yang akan memutuskan,” jelasnya.

Penulis: Nayla Zulva Al-Ulya
Editor: Badra D. Ahmad

Kanal pengaduan tindak kekerasan seksual

  1. PPKPT UB (Konseling/jalur hukum universitas)
    a. Kontak Pelaporan: http://s.ub.ac.id/laporkekerasanseksualub
    b. Media sosial: @satgasppks.ub
    c. Email satgas PPKS: satgasppks@ub.ac.id
  2. Lembaga Konseling Mahasiswa UB (konseling)
    a. Telepon: 0895624847500 (kantor) 
    b. Instagram: layanankonseling_ub
  3. Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum  FH UB
    a. Telepon: 081331507851
    b. Email: BKBH_FH@ub.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.