EM KLAIM RABRAW SEBAGAI PROKER, DITMAWA: SECARA REGULASI TIDAK DEMIKIAN

0
Sumber: Istimewa

Daffa, Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya (Rabraw), mengatakan bahwa Rabraw merupakan kegiatan kepanitiaan yang berada dalam naungan Eksekutif Mahasiswa (EM). Kepanitiaan tersebut, menurutnya, diemban sebagai program kerja (proker) oleh Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM). “Konsep awal Rabraw merupakan proker besar PSDM dan diawasi oleh EM,” tuturnya pada Jumat (24/07).

Atas wacana demikian, Daffa menyatakan bahwa EM dapat mencampuri beberapa hal terkait kepanitiaan Rabraw. Menurutnya, hal tersebut termanifestasi ketika beberapa bagan strukturasi kepanitiaan inti, secara eksklusif, diberikan untuk anggota EM. Struktur kepanitiaan tersebut antara lain: sekretaris pelaksana, bendahara pelaksana, dan panitia inti divisi kestari. Beberapa posisi tersebut merupakan jabatan yang membidangi urusan administrasi. 

“Ini juga salah satu prosedur EM [bahwa secara umum] tidak dibuka posisi sekretaris pelaksana, bendahara pelaksana, dan kestari [di Rabraw]. Dari tahun ke tahun memang seperti itu karena berkaitan dengan administrasi,” ujar Daffa. 

Daffa menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya pemisahan mekanisme yang dilakukan oleh internal EM. Baca berita: https://lpmkavling10.com/2026/08/lewati-jalur-berbeda-beberapa-panitia-inti-raja-brawijaya-terpilih-melalui-mekanisme-internal-em/ 

Pemisahan tersebut terjadi atas alasan bahwa tanggung jawab terkait pembuatan proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan kepentingan EM. “Mekanismenya memang terpisah untuk penyeleksian sekretaris pelaksana dan bendahara pelaksana [kepanitiaan administratif] karena LPJ dan proposal Rabraw [dibuat] atas nama EM,” ucap Daffa.

Akmal, Menteri PSDM EM, mengonfirmasi bahwa pemisahan mekanisme tersebut benar terjadi. Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh ketua pelaksana sudah mewakili keterangan dari PSDM EM. 

Sujarwo, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya (UB), menyatakan klaim yang menyebut bahwa Rabraw merupakan proker EM itu tidak melalui pengawasan regulasi formal. Menurutnya, secara regulasi, Rabraw seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor dan Surat Tugas Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan.

“[Perumusan regulasi] yang pertama oleh [SK] Rektor secara langsung menugaskan dosen dan tendik. Yang kedua, selain oleh Rektor adalah oleh WR III melalui surat tugas. Surat tugas ini isinya ya adik-adik (mahasiswa) panitia itu sendiri,” jelas Sujarwo pada Senin (24/8).

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Sujarwo, wacana tentang Rabraw merupakan proker EM tidak sejalan dengan tentang regulasi. Menurutnya, nama-nama yang tercantum dalam dua surat tersebut adalah yang bertanggung jawab atas kelangsungan Rabraw. Berdasarkan surat tersebut, Sujarwo melanjutkan bahwa, “Secara formal [regulasi] program EM itu tidak berinteraksi [secara hukum] dengan Rabraw.”

Lebih lanjut, Sujarwo memberi tanggapan terkait alasan bahwa kewenangan EM dalam menangani urusan administrasi karena beban tanggung jawab LPJ. Menurut Sujarwo, “LPJ [yang] dilakukan oleh EM itu secara regulasi [pun] tidak demikian.”

Penulis: Fudhail Najmudin Al Muzaki
Editor: Muhammad Tajul Asrori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *