Advokasi Persma Siap Jalur Hukum
Oleh Khusnul Khotimah*
Pers mahasiswa (Persma) yang bergabung di Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional berdiskusi “Menolak Pembungkaman.”
Menarik ketika membicarakan kedudukan pers mahasiswa di mata Hukum. Pers sendiri dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 pasal satu, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal ini jelas bahwa pers memiliki dasar hukum yang sudah diatur. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang sering kali mendapat masalah dalam aktifitas jurnalistik perlu mendapatkan perhatian khusus. Pemasalahan seperti intervensi dalam konten berita, pembredelan, intimidasi hingga pembekuan LPM kerap terjadi di kalangan pers mahasiswa di Indonesia. Dalam hal ini LPM bisa menyelesaikan sengketa pers dengan dua bentuk advokasi yaitu; litigasi dan non litigasi.
Proses litigasi ditempuh jika syarat maupun data sudah kuat untuk diproses di pengadilan, kemudian bisa mengambil jalur hukum. LPM ada yang menjadi lembaga otonom atau semi otonom. Terlepas dari kedudukan LPM di masing-masing kampus, hak-hak yang harus didapatkan dalam kebebasn berekspresi di atur dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kemudian isi dalam ayat selanjutnya dalah bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kebebasan berekspresi. Maka permasalahan yang bisa menghambat kerja jurnalistik akan terkena sangsi hukum.
Selain itu ada bentuk advokasi non litigasi yang penyelesaianya di luar pengadilan. Proses tersebut bisa berupa negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Negosiasi dilakukan bersama pihak-pihak terkait dalam bentuk mediasi agar lingkupnya semakin luas lagi.
Pemilihan jalur litigasi bisa menjadi lebih efektif mengingat kedudukan LPM di setiap kampus yang masih belum berbentuk hubungan kelembagaannya. Persma sebagai mediator seharusnya difasilitasi dan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi lainnya dalam hal pendanaan dan sebagainya. Bukan lagi meminta, tetapi dibiayai untuk melalukan kerja jurnalistik.
Ketika persma mengambil jalur hukum, sengketa akan diproses di pengadilan. Tidak akan menjadi masalah jika LPM belum berbadan hukum. Karena semua masyarakat selalu dilindungi dan memiliki hak asasi yang sama.
Penyelasaian masalah di setiap LPM dalam bentuk litigasi memakan waktu yang lebih singkat. Langkah yang diambil dari pengumpulan data, perencanaan strategi advokasi, membangun jaringan hingga proses negosiasi bisa langsung di lakukan. Dalam hal ini data yang relevan dan membangun jaringan merupakan kekuatan terbesar alam proses negosiasi. Membangun jaringan yang melibatkan banyak pihak akan menjadi modal penting, karena akan memberikan tekanan dalam mempengaruhi suatu kesepakatan.
Seperti media-media lain, LPM juga menghasilkan produk media seperti majalah, buletin dan portal berita daring. Kebebasan berekspresi seharusnya diketahui oleh semua orang. Karena hak Persma mencari informasi, mengolah dan mendistribusikan. Salah satu bentuk advokasi melalui jalur hukum siap dilewati jika tidak ada toleransi dalam hal negosiasi.
*Pegiat Persma