MK Tidak Menemukan Kecurangan Pada Saat Pilpres 2014

0

Hamdan Zulfa saat di Universitas Brawijaya Malang (16/10/14)

MALANG-KAV.10 Hamdan Zoelfa hadir pada Forum Kajian dan Penelitian Fakultas Hukum Brawijaya. Acara ini dikemas dengan TalkShow, Rabu (15/10) di Gedung Widyaloka.

Hamdan juga memberikan kuliah tamu kepada para mahasiswa dan masyarakat yang hadir. Acara ini merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bertema Dakon Konstisuional Loved, acara ini lebih banyak membahas pemilihan umum. Sugi, salah seorang peserta menanyakan gugatan pasangan nomor satu, Prabowo-Hatta yang tidak dilanjutkan MK. Saat itu pihak Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara yang tidak sah.

Hamdan mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut sah karena disaksikan aparat kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi masing-masing calon presiden. Hasilnya dicatat dalam berita acara.

MK tak menemukan bukti yang meyakinkan suara Prabowo-Hatta berkurang dan suara Jokowi JK bertambah. Selain itu, MK juga tak mendapatkan bukti mobilisasi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.

Hakim MK saai itu menilai, penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb tidak melanggar konstitusi yang ada. “Saat ini Perppu sudah keluar dan Perppu tersebut bisa dijadikan landasan untuk tidak meneruskan gugatan Prabowo-Hatta,” kata Hamdan. (mua/eff)

 

Hamdan Zulfa saat di Universitas Brawijaya Malang (16/10/14)
Hamdan Zulfa saat di Universitas Brawijaya Malang (16/10/14)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.