TERKAIT PERUBAHAN MEKANISME PENDANAAN RISET DI ERA PTN-BH, DRPM: AGAR SIAP BERKOMPETISI
Fotografer: Fudhail Najmuddin Almuzaki
MALANG-KAV.10 Melalui PP Nomor 108 Tahun 2021, status Universitas Brawijaya (UB) dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) berubah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan ini membawa dampak besar terhadap tata kelola universitas secara kelembagaan, tidak terkecuali pada sektor riset dan inovasi. Mengenai riset, karena perubahan tersebut, UB mengalami transformasi pola pendanaan. Transformasi ini juga berdampak pada struktural, fungsional, dan finansial di tingkat unit pengelola riset.
Prof. Luchman Hakim, Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), menjelaskan alur transformasi tersebut pada Minggu (9/7) guna membahas lebih dalam bagaimana UB mengelola transformasi pasca PTN-BH, khususnya pada sektor riset dan inovasi.
Terkait penaungan riset secara kelembagaan, UB mengalami perubahan nomeklatur dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menjadi DRPM. Apakah perubahan ini adalah ekses dari UB yang berganti menjadi PTN-BH?
Jadi dulu di setiap universitas itu ada satu organ yang langsung bertanggung jawab ke rektorat, namanya lembaga. Di UB, yang menangani riset dan pengabdian masyarakat itu namanya LPPM. Lembaga ini memiliki otonomi di bawah rektor untuk mencapai satu tujuan spesifik riset dan pengabdian masyarakat. Setelah UB menjadi PTN-BH, kemudian ada penataan SOTK (Struktur Organisasi Tata Kelola).
Hal itu ada karena UB ingin sektor riset dan inovasi menjadi lebih maju, lebih memberikan kontribusi ke pembangunan bangsa, masyarakat, sampai global, akhirnya dibentuklah Wakil Rektor (Warek) 5. Seiring dengan keinginan UB untuk lebih mengoptimalkan sektor riset dan inovasinya, karena universitas yang maju risetnya harus kuat. Oleh karena itu, [pengelolaannya] harus difokuskan. Sehingga kemudian LPPM itu berubah menjadi direktorat. Direktorat ini lebih kepada unit pelaksana teknis yang ada di bawah Warek 5 bidang riset dan inovasi.
Terkait perubahan status menjadi PTN-BH, apakah UB (dalam konteks riset) ada signifikansi di perubahan struktural, fungsional, dan finansial dalam pola pendanaan riset?
Kalau secara tugas dan fungsinya itu hampir sama dengan ketika LPPM: mengelola kegiatan riset dan pengabdian masyarakat. Setelah PTN-BH, karena ada penataan unit-unit pengelola tambahan, akhirnya dimasukkan di dalam organisasi di DRPM.
Kemudian yang terbaru ini ada organ yang mengurusi etika penelitian. Dulu dari Fakultas Kedokteran, kemudian diangkat pada level universitas dan sementara itu diletakkan di DRPM. Sehingga secara tupoksi tanggung jawab kemudian menjadi lebih besar.
Melalui PP 108 tahun 2021 tentang PTN-BH UB memberi kejelasan bahwa UB memiliki kemandirian dalam urusan keuangan. Hal ini mengindikasikan bahwa DRPM sebagai badan pengelola riset memiliki fleksibilitas dalam merancang, mengalokasikan, dan mengeksekusi dana riset tanpa harus terikat sistem birokrasi pusat. Bagaimana mekanisme pendanaan riset bagi lembaga/pusat studi di bawah DRPM?
Pendanaan itu ada dua: pendanaan dari universitas (internal) dan dari kementerian. Kalau dari universitas, penentuannya dari pimpinan universitas. Kalau eksternal bergantung upaya dosen-dosen UB: bagaimana mereka menyusun, membuat, proposal yang bagus untuk mendapatkan dana-dana eksternal. Sampai sejauh mana DRPM itu kemudian agresif untuk mengeksplorasi potensi-potensi pendanaan.
Postur pendanaan kita untuk kegiatan riset dan pengabdian masyarakat itu dari tahun ke tahun itu meningkat. Baik dari dana internal UB maupun yang kita peroleh dari dana eksternal.
DRPM bertanggung jawab juga sebenarnya untuk membina, mengelola para peneliti itu agar siap berkompetisi, bersaing dan mendapatkan pendanaan. Jadi DRPM itu tidak sekedar kantor pos yang menerima surat dan mendistribusikan. Tetapi ikut berpikir, berikhtiar, men-develop program-program untuk meningkatkan daya saing penelitian UB.
Apakah dana eksternal ini hanya merujuk ke kementerian?
Iya, dari kementerian dan banyak yang lain lagi. Intinya yang non-UB.
Apa urgensi terkait perubahan LPPM menjadi DRPM? Apakah ada perbedaan dari segi pendanaan ?
Tidak ada perbedaan sebenarnya. Hanya memang improvement. Itu selalu kita upayakan dari tahun ke tahun.
Jadi misalnya kita mempunyai sistem informasi untuk mengelola kegiatan-kegiatan riset, itu adalah bagian dari continuous improvement, peningkatan keberlanjutan. Dan skemanya masih sama.
Melalui dokumen rencana strategis DRPM 2022-2027, permasalahan terkait aspek sumber daya finansial penelitian sebelumnya adalah ketergantungan yang cukup tinggi pada kebijakan Dikti. Apakah otonomisasi pengelolaan terhadap riset yang dilakukan DRPM sejauh ini mampu mengatasi permasalahan itu?
Bisa dikatakan mampu, karena ketika di LPPM menjadi PTN-BH tentunya dana yang kita peroleh kemudian menjadi lebih besar. Ruang pendanaannya, opportunity-nya gitu kan. Pemerintah juga mempunyai satu kewajiban dan komitmen untuk memberikan pendanaan-pendanaan untuk PTN-BH terutama di bidang riset. Kemudian mau tidak mau juga memperbesar peluang kita untuk mendapatkan pendanaan.
Tentang daya saing, apakah DRPM membuat satu mekanisme yang sangat rigid tentang standar-standar bagaimana riset ini bisa didanai?
Ya, jadi yang pertama kali itu untuk menghasilkan satu situasi di mana kita punya daya saing, kita pertama harus mendidik, mengedukasi diri kita sendiri untuk disiplin. DRPM itu sangat keras dengan satu aturan dan kita mengendalikannya dengan sistem yang disebut dengan SIPP (Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian). SIPP itu sebagai satu sistem teman-teman dosen meng-upload pada tanggal yang ditetapkan.
Kemudian termasuk juga nanti ketika yang dapat penelitian itu mereka harus disiplin juga kapan harus mengumpulkan. Teman-teman dosen yang tidak mengumpulkan berarti sudah kena penalti. Itu adalah bagian mekanisme, bagaimana kemudian UB, lewat DRPM, itu mengedukasi untuk memenangkan persaingan kita harus disiplin, kedisiplinan itu penting.
Kedua menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas pelatihan dan pendampingan penyusunan proposal. Jadi Bapak Ibu dosen itu kita latih terus, berdasarkan jenjangnya. Kalau misalnya dosen baru ya pelatihan untuk dosen-dosen baru, kalau misalnya dosen senior mungkin dilatih lagi untuk lebih bisa mengakses dana-dana yang besar seperti LPDP, dana-dana luar negeri, itu kita lakukan pendampingan-pendampingan penulisan jurnal. Itu adalah bagian dari meningkatkan daya saing ya UB baik nasional maupun global.
Terkait pendanaan atau pemasukan yang meningkat, apakah DRPM memiliki satu target tertentu untuk memenuhi itu?
Kita pasti punya target. Karena target itu juga dari perjanjian, menteri dengan rektor, rektor dengan DRPM. Karena itu kita ya harus memenuhi berupaya keras memenuhi target tersebut.
Nah, setiap target nanti jumlah publikasi itu harus diupayakan oleh DPRM. Selalu ada PK, atau Perjanjian Kinerja, dan PK itu targetnya dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Apa yang difokuskan dalam daya saing? apakah dengan internal (dosen-dosen) ada ada daya saing?
Daya saing itu pasti kita bicaranya UB terhadap perguruan tinggi lain. Kalau internal itu berarti bukan di DRPM, tapi fakultas. Misalnya fakultas A lebih punya daya saing daripada fakultas B.
Kalau DRPM itu bertanggung jawabnya meningkatkan daya saing pada level populasi UB terhadap Universitas Negeri Malang (UM) misalnya, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), semua perguruan tinggi yang ada itu. Daya saing itu nanti pada akhirnya akan terbaca di pemeringkatan.
Berarti kalau internal itu menjadi tanggung jawab masing-masing fakultas?
Iya, tetapi di DRPM tetap melakukan satu pembinaan-pembinaan.
Kami menemukan bahwa terdapat beberapa mekanisme pendanaan riset melalui SPPI. Setidaknya, terdapat dua skema yang kami dapatkan yakni Kerja Sama Internasional dan Pendanaan Internal yang berupa Skema Penelitian Dasar Madya & Unggulan. Sejauh penelusuran kami, skema tersebut baru diluncurkan pada tahun ini. Apa yang membuat skema tersebut diluncurkan? Apa landasan evaluasi yang mendasari perubahan tersebut? Bagaimana mekanisme pendanaan riset sebelumnya?
Jadi setiap tahun itu selalu ada skema-skema baru gitu yang itu muncul karena satu evaluasi terhadap tujuan strategis universitas yang ingin dicapai. Misal UB ini harus meningkatkan pemeringkatan global. Nah, di situ misalnya itu terbaca bahwa dalam rangka meningkatkan itu, UB harus mempunyai kerjasama riset dengan perguruan tinggi asing. Maka kemudian kita me-launching skema-skema penelitian kerja sama internasional gitu ya.
Berdasarkan temuan kami, pada tahun 2026 terdapat dokumen-dokumen yang menjelaskan panduan pendanaan riset kompetitif DRPM. Dokumen tersebut memperjelas bahwa pencairan anggaran harus melewati mekanisme yang konkret. Bagaimana jelasnya?
Panduan itu mengendalikan semua dosen yang mau membuat proposal agar memenuhi standar. Misalnya standar proses penelitian, syarat-syaratnya diatur, kemudian temanya juga diatur. Penyusunan RAB-nya juga diatur. Jadi, itu adalah petunjuk-petunjuk teknis untuk memudahkan dan memastikan semua pengusul itu memenuhi harapan DRPM.
Berdasarkan dokumen Program Kerja DRPM Tahun 2024, tercatat skema riset baru yang lahir berkat status PTN-BH, yaitu “Pelaksanaan RKI PTN-BH (Nasional)” dan “Pelaksanaan RKI PTN-BH (Jatim)”. Hal ini membuktikan bahwa manajemen pendanaan tidak lagi sekadar disalurkan vertikal dari rektorat ke fakultas, melainkan dikelola untuk membangun aliansi riset setara antar universitas PTN-BH. Apakah rancangan ini memiliki signifikansi terhadap upaya kompetitif badan riset di bawah DRPM untuk mendapatkan pendanaan?
Jadi PTN-BH itu diharapkan universitas bisa lebih memberikan kontribusi lebih terhadap sains, inovasi dan wajah pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Pengelola LPPM atau DRPM PTN-BH se-Indonesia itu kemudian berpikir bahwa akan sangat baik jika memecahkan satu permasalahan itu dikerjakan secara kolaboratif. Kedua kita juga sudah seharusnya menyediakan ruang bagi dosen-dosen di masing-masing PTN-BH itu untuk mengembangkan network atau jejaring riset.
Oleh karena itu kemudian para petinggi LPPM, DRPM, perguruan tinggi se-Indonesia sepakat untuk me-launching skema riset kolaborasi Indonesia yang kita sebut sebagai RKI (Riset Kolaborasi Indonesia). Maka masing-masing universitas itu dengan kebijaksanaannya masing-masing berkomitmen memberikan pendanaan tertentu. Pendanaan itu kemudian dikumpulkan jadi satu.
Apakah sebelum UB jadi PTN-BH ada riset jejaring kolaborasi seperti ini ?
Ya ada jejaringnya cuma mungkin tidak dalam skema RKI. Karena skemanya itu ada atas keinginan masing-masing pimpinan DRPM, LPPM, PTN-BH yang ingin menyediakan fasilitas riset agar bisa dimanfaatkan untuk saling kolaborasi. Kira-kira sudah 4 tahun yang kemarin mungkin itu.
Berkat efisiensi anggaran pendidikan yang dilakukan oleh Prabowo, bagian apa saja yang terdampak di bidang riset?
Dampaknya kira-kira jumlah proposal yang diterima UB menjadi menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di situ kan dampaknya berarti. Dan memang terjadi juga. Kompetisinya kan benar-benar semakin ketat dan jumlah proposal yang dibiayai menjadi turun juga.
Kami mendengar desas-desus bahwa skema pembuatan riset dibuat sedemikian rupa agar uang pendanaan banyak dialihkan ke BMU. Bagaimana bapak menanggapi hal ini?
Saya tidak pernah mengidentifikasi pendanaan riset itu dialihkan ke BMU. Semua kegiatan riset di sini kan pendananya termonitor dengan baik. Tapi yang jelas, tidak ada dana yang yang kemudian kita berikan ke BMU, semuanya ya untuk dosen.
Sejauh ini, bagaimana efektivitas skema yang dijelaskan melalui sistem SIPP dalam menggapai capaian riset?
Ya, efektivitasnya sebenarnya baik. Kalaupun misalnya ada satu hal yang kemudian luaran itu tidak terpenuhi, itu tetap saja ada tetapi di DRPM selalu memonitor dan kemudian mengingatkan para peneliti, untuk segera menyelesaikan tanggungan luaran nya.
Kami mendengar informasi bahwa di di bawah naungan di DRPM ini ada yang namanya pusat studi. Apakah arus pendanaan untuk pusat studi ini didistribusikan secara merata gitu atau bagaimana?
Pusat studi itu memang ada di bawah DRPM. Dulu itu pernah ada pendanaan yang sifatnya non kompetitif dialokasikan untuk inisiasi kegiatan pusat studi. Tapi sekarang pusat studi sudah berkembang sehingga mereka punya satu kemampuan untuk menyusun proposal sendiri, sehingga sekarang tidak ada alokasi khusus untuk pusat studi.
Mengapa sudah tidak ada lagi pendanaan riset nonkompetitif?
Sebenarnya kompetitif atau nonkompetitif itu bergantung pada strateginya. Misalnya masih di awal-awal dan prosesnya itu adalah konstruksi, maka kita memberikan dana itu sifatnya investasi. Tapi kalau sudah ada construction dan kemudian ada proses develop, investasinya bisa saja kita kurangi. Karena kalau diberi investasi terus tidak pernah bisa berlatih untuk fight. Disitulah masalahnya. Kalau sudah siap untuk fight maka dananya harus dilepas.
Sementara namanya pusat studi, by design, terdiri dari orang-orang yang memang punya kepakaran, orang punya militansi di bidang pusat studinya, dan mereka orang-orang yang fight. Sehingga sudah selayaknya mereka bisa mendapatkan pendanaan secara kompetitif, tidak perlu disusui lagi.
Penulis: Nadia Rahmadini
Editor: Fudhail Najmuddin Almuzaki
