KELUARKAN SURAT EDARAN LARANGAN BERJUALAN TANPA IZIN, UB SASAR PKL DAN DANUSAN MAHASISWA

0
image

Screenshot Surat Edaran Nomor 02596/DST/UN10/B//HK.05/2026

MALANG-KAV.10 Universitas Brawijaya (UB) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor UB Nomor 02596/DST/UN10/B//HK.05/2026 tentang Larangan dan Penertiban Aktivitas Berjualan Tanpa Izin di lingkungan Universitas Brawijaya pada Selasa (21/7) lalu. Surat edaran tersebut mengatur seluruh aktivitas penjualan, promosi, pemasaran, hingga pembukaan stan atau usaha sementara di lingkungan kampus—termasuk dana usaha (danusan) mahasiswa.

Meski demikian, aturan tersebut bukan berarti mahasiswa dilarang secara penuh untuk berwirausaha atau danusan. Sasaran utama penertiban ini ditujukan bagi para penjual dari luar, seperti pedagang kaki lima (PKL), yang kerap masuk dan mencuri kesempatan tanpa izin. Di sisi lain, pihak kampus sebenarnya mempersilakan mahasiswa yang ingin berkegiatan, asalkan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Yang kami [Divisi Keamanan dan Ketertiban UB] larang itu kegiatan-kegiatan penjual yang tidak pada tempatnya dan tanpa koordinasi,” terang Bisri—Sub Kepala Divisi Keamanan dan Ketertiban UB pada Jumat (11/9).

Namun, hampir dua bulan setelah surat edaran diterbitkan, persyaratan dan tata cara pengurusan izin untuk mahasiswa masih dalam tahap pembahasan. Bisri membeberkan pihak keamanan masih berkoordinasi dengan bidang Kemahasiswaan untuk menyusun ketentuan tersebut. 

Terkait mekanisme perizinan sendiri, Bisri menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin melakukan danusan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari wakil dekan (wadek) fakultas masing-masing. Pihak kampus juga akan mempertanyakan kejelasan bentuk aktivitas jualan tersebut.

“Silakan mengurus surat perizinan. Apakah dari danusan ini ada izin dari wakil dekan (wadek)? Atau memang ada praktikum? Dari kegiatan kewirausahaan ini ke mana saja kegiatannya [danusan] yang dilakukan oleh mahasiswa? Mahasiswa kadang-kadang kan muter-muter [jualannya]. Itu yang membahayakan karena sirkulasi [arus mobilitas orang dan kendaraan] di sini sangat tinggi,” paparnya panjang lebar. 

Sebagai solusi agar tidak berjualan sembarangan, pihak keamanan mengarahkan mahasiswa untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang ada.

“Di Creative Land (CL), sebetulnya kami [Divisi Keamanan dan Ketertiban] menyiapkan stan hanya saja mahasiswa tidak mau [menempati], [jadinya] banyak yang kosong. Untuk bisa akses ke sana selain izin dengan kami, harus koordinasi dengan pihak Brawijaya Multi Usaha (BMU)  juga.”

Lebih lanjut Bisri mengatakan bahwa pihak keamanan akan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada pihak yang kedapatan berjualan tanpa izin. Jika aktivitas tersebut tetap dilakukan, barang dagangan dapat dibawa secara fisik ke Mako Divisi Keamanan dan Ketertiban untuk diidentifikasi dan didata. 

Penulis: Zalfa Qonita
Editor: Fenita Salsabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *