KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DI ERA PTN-BH : UNTUNG BERTUMBUH UNTUK SIAPA?
Ilustrator: Az-Zahra Aqilah
Komersialisasi pendidikan lewat status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada dasarnya telah menggeser fungsi kampus dari lembaga pendidikan publik menjadi entitas yang dalam tanda kutip mengejar keuntungan. Secara historis, arah kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak era Soeharto melalui Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK). Kebijakan ini membungkam nalar kritis mahasiswa sekaligus menggeser peran kampus menjadi sekadar pemasok tenaga kerja—dua hal yang melumpuhkan peran kontrol sosial mahasiswa dan membuka jalan mulus bagi komersialisasi pendidikan. Praktik ini makin meluas ketika pemerintah meratifikasi perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, yang turut membawa Indonesia masuk ke kerangka GATS (General Agreement on Trade in Services)—yang menempatkan jasa, termasuk berpotensi jasa pendidikan, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan lintas negara. Sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan UU tersebut:
“Dibandingkan dengan putaran-putaran perundingan sebelumnya yang hanya membahas masalah hambatan perdagangan yang berupa tarif dan non-tarif, Putaran Uruguay membahas permasalahan dengan jangkauan yang lebih luas dan kompleks. Selain mencakup perdagangan barang, Persetujuan Putaran Uruguay juga mencakup perdagangan jasa, aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan.”
Meski UU ini tidak secara eksplisit mengatur sektor pendidikan, ratifikasinya mencerminkan bagimana Indonesia turut andil dalam gelombang liberalisasi ekonomi global pada tahun 1990-an. Dalam konteks perguruan tinggi sendiri, dorongan komersialisasi justru datang dari tekanan lembaga seperti Bank Dunia (World Bank).
Memasuki pertengahan 2000-an, kebijakan ini makin diperkuat oleh intervensi Bank Dunia melalui pinjaman program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) pada 2005–2011. Pemerintah didorong memangkas subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perguruan tinggi dan gaji tenaga pengajar atas nama efisiensi serta penyesuaian kebutuhan pasar. Tuntutan kemandirian ini melahirkan status Badan Layanan Umum (BLU) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Langkah tersebut berlanjut ke skema Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Meski UU BHP akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena memicu komersialisasi masif yang mengubah seluruh jenjang pendidikan menjadi barang dagangan dan memicu krisis finansial—semangat pelepasan tanggung jawab negara tetap dikemas ulang lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui nama baru yakni PTN-BH.
Ibarat barang lama yang hanya diganti kemasannya, PTN-BH pada dasarnya membawa semangat pelepasan tanggung jawab negara yang sama dengan PT BHMN. Namun, ada beberapa pergeseran penting di antara keduanya. PT BHMN awalnya hanyalah skema uji coba yang diterapkan terbatas pada beberapa kampus negeri besar melalui Peraturan Pemerintah. Sementara itu, PTN-BH diposisikan sebagai aturan hukum permanen berbasis Undang-Undang yang secara selektif diberikan kepada kampus yang lolos evaluasi. Selain itu, pada masa UU BHP atau PT BHMN, kampus bisa dinyatakan bangkrut oleh pengadilan jika gagal mengelola utang. Sebab ekstremnya risiko yang ditanggung, hal ini membuat aturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pada skema PTN-BH, aturan kebangkrutan ini sengaja dihapus agar tidak digugat lagi, tetapi kebebasan berbisnis dan kemandirian keuangannya tetap dipertahankan.
Inti dari status PTN-BH ini ialah memberikan hak otonomi penuh bagi perguruan tinggi untuk mengelola urusan akademik hingga urusan dapurnya sendiri. Namun, sebagai imbal baliknya, kucuran dana dari pemerintah tak lagi menjadi tumpuan utama, sehingga kampus didorong untuk mandiri mencari pendanaan alternatif. Akan tetapi, sejak awal kebijakan ini menuai gelombang kritik. Lembaga seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menilai PTN-BH sebagai langkah komersialisasi pendidikan. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengkritik kampus yang dianggap mengambil jalan praktis dengan membebankan biaya operasional langsung ke mahasiswa lewat kenaikan uang kuliah.
Kenaikan UKT: Uang Kami Tuntas
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembebanan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) menjadi imbas paling nyata yang dirasakan mahasiswa akibat skema ini. Demi menutupi celah operasional yang tak lagi ditanggung penuh oleh negara, kampus mengambil jalur lain dengan menjadikan mahasiswa sebagai tumpuan pendapatan utama. UKT yang mulanya digadang-gadang “berkeadilan” justru berubah menjadi instrumen komersialisasi, di mana penetapan kelompok biaya sering kali membebankan dengan angka yang mencekik.
Sebagai contoh, pada Peraturan Rektor UB Nomor 42 Tahun 2022, UKT Program Studi Ilmu Hukum jalur SNMPTN dan SBMPTN hanya terdiri atas enam kelompok dengan batas atas sebesar Rp6.100.000 (Kelompok VI). Namun, setahun kemudian melalui Peraturan Rektor UB Nomor 44 Tahun 2023, struktur UKT program studi yang sama diperluas menjadi delapan kelompok dengan besaran tertinggi naik menjadi Rp7.800.000 (Kelompok VIII)—kenaikan hingga 28 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun. Meski nominal UKT tersebut relatif tidak berubah pada Peraturan Rektor UB Nomor 118 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, beban finansial terhadap mahasiswa baru justru bertambah lewat biaya pendaftaran jalur Seleksi Mandiri. Naik dari Rp350.000 menjadi Rp500.000, dan untuk kali pertama muncul ketentuan baru dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Program Sarjana, tepatnya di Pasal 3 ayat (3)—yang menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan yang telah dibayarkan mahasiswa baru tidak dapat ditarik kembali.
Pun di samping itu, banyak pula mahasiswa baru yang terpaksa mengundurkan diri, mengambil cuti kuliah, hingga terancam gagal melanjutkan studi karena tak sanggup membayar UKT yang melonjak tajam. Semakin mempertegas tuduhan publik bahwa PTN-BH adalah biang kerok di balik tingginya biaya kuliah.
Kondisi ini memicu gelombang perlawanan di berbagai daerah, salah satunya terlihat di Universitas Brawijaya (UB). Setelah ditetapkan sebagai PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021, penetapan aturan otonom serta penyesuaian biaya pendidikan memicu eskalasi protes dari kalangan mahasiswa. Pada tahun 2024, aksi unjuk rasa digelar oleh aliansi mahasiswa UB untuk menuntut pencabutan kenaikan UKT, transparansi penggolongan biaya, hingga ancaman konsolidasi aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut diabaikan. Gelombang protes ini menunjukkan bahwa komersialisasi tidak diterima begitu saja, melainkan membentur kesadaran kritis mahasiswa yang menolak pendidikan dijadikan barang dagangan.
Gejolak penolakan tersebut membuat Universitas Brawijaya akhirnya resmi membatalkan kenaikan nominal UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Pihak kampus mengembalikan besaran tarif ke acuan tahun 2023 dan mengembalikan selisih kelebihan bayar bagi mahasiswa yang sudah terlanjur melunasi tagihan awal. Meski keputusan tahun 2024 tersebut memberi angin segar, langkah penyesuaian itu dirasa hanya meredam dampak sementara tanpa mengubah akar masalahnya.
Dalam hal ini, UB bukan satu-satunya kampus yang menghadapi dilema serupa. Hampir semua kampus berstatus PTN-BH di Indonesia menghadapi tekanan pendanaan sejenis. Selama status PTN-BH masih ada, ancaman komersialisasi serta potensi kenaikan biaya di masa depan akan selalu membayangi mahasiswa.
Menjelajah Gurita Bisnis Brawijaya Multi Usaha
Perubahan status Universitas Brawijaya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menuntut kampus untuk mandiri secara finansial demi membiayai operasional dan pengembangannya. Sebagai gambaran skala UB dibanding PTN-BH lain, Kementerian Keuangan menetapkan Nilai Kekayaan Awal (NKA) Universitas Brawijaya sebesar Rp3,42 triliun—tertinggi di antara PTN-BH berbasis satu kampus (mengungguli Universitas Indonesia [Rp3,39 triliun] dan Universitas Gadjah Mada [Rp2,73 triliun]). Walaupun secara keseluruhan Universitas Terbuka tercatat memiliki NKA tertinggi (Rp3,55 triliun) karena mencakup gabungan seluruh unit di Indonesia. Meski demikian, NKA sendiri bersifat administratif-akuntansi sebagai titik awal pencatatan aset saat transisi status, bukan cerminan pendapatan atau kekayaan operasional kampus saat ini.
Mengutip dari berita yang dirilis oleh LPM Perspektif (https://lpmperspektif.com/2024/04/25/imbas-ptn-bh-ub-dirikan-tiga-unit-usaha-baru-untuk-tambah-pendapatan-kampus/), sebagai upaya mendongkrak pemasukan mandiri tersebut, UB mendirikan PT Brawijaya Multi Usaha yang menargetkan kontribusi hingga 30 persen dari total pendapatan kampus atau sekitar Rp300 miliar dalam lima tahun ke depan. Langkah pembentukan badan usaha resmi ini diawali setelah UB sah berstatus PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021. Rektor UB kemudian menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 43 Tahun 2023 yang memberi mandat kepada Badan Pengelola Usaha untuk merancang unit bisnis kampus. Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Rektor Nomor 105 dan 107 Tahun 2023 untuk mendirikan PT BMU dengan modal awal Rp10 Miliar. Pada tahun 2024, PT BMU resmi berdiri sebagai perusahaan induk yang seluruh sahamnya dimiliki oleh UB berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0004492.AH.01.11 Tahun 2024. Memasuki periode 2025–2026, PT BMU makin berkembang dengan mengelola 14 unit usaha yang terbagi ke dalam empat kelompok utama serta satu kelompok khusus.
Unit bisnis yang dikelola PT BMU hadir langsung di tengah kehidupan sehari-hari warga kampus. Pada kelompok Brawijaya Hospitality and Services, PT BMU mengurus periklanan dan properti, UB Guest House, hingga layanan Brawijaya Catering. Kebutuhan makan dan minum harian dilayani oleh kelompok Brawijaya Food and Beverage yang membawahi UB Coffee, UB Kantin, Pujasera, Snack Point, serta Katering CL. Sementara itu, pada kelompok Brawijaya Business Innovation terdapat fasilitas mesin kopi Jumpstart, sepeda listrik E-Bike BEAM, UB Merchandise, Brawijaya Science and Technology, hingga Brawijaya Outsourcing Services. Untuk urusan kursus bahasa dan fasilitas olahraga, kelompok Brawijaya EduSport mengelola Brawijaya Language Center dan UB Sport Center. Di luar itu, ada pula kelompok khusus yang menjalankan Brawijaya Tour and Travel, Depo Agro, Griya Brawijaya, serta layanan pendukung lainnya.
Ambisi ekspansi bisnis ini kian melebar tatkala Universitas Brawijaya mengambil alih dan mengelola kawasan Transmart Mall di Kota Malang untuk disulap menjadi pusat perbelanjaan berbasis pendidikan. Langkah ini menandai babak baru eskalasi bisnis kampus yang tidak lagi hanya berkutat di dalam batas pagar universitas.
Kehadiran seluruh lini usaha ini “dirancang” untuk saling menopang dan menciptakan ekosistem bisnis yang berkesinambungan di lingkungan universitas. Dengan tata kelola yang terpusat di bawah PT BMU, setiap unit usaha diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan kampus. Keuntungan yang diperoleh dari operasional badan usaha ini, nantinya diharapkan dapat menunjang kebutuhan operasional kampus serta mendukung berbagai program pengembangan sivitas akademika di lingkungan Universitas Brawijaya.
Namun, di balik klaim dan rencana manis tersebut, terdapat kontradiksi yang cukup tajam ketika disandingkan dengan dinamika tarif UKT pada tahun 2024. Sebagaimana dilansir dari laporan LPM Perspektif pada 25 April 2024, pihak manajemen dan rektorat sempat menyatakan bahwa keuntungan dari PT BMU diproyeksikan untuk menahan laju kenaikan UKT agar tidak memberatkan mahasiswa. Hal tersebut turut ditegaskan oleh Direktur Utama PT BMU:
“Makanya, PT (BMU, red) ini harus untung. Kalau PT untung, maka masuk pendapatan universitas, UKT jadi bisa lebih ditahan (agar tidak makin mahal, red). Kalau tidak, kasihan mahasiswa,” ucap Edi.
Realitanya, menukil lagi dari pemberitaan LPM Perspektif—hingga tahun 2024 pendapatan PT BMU yang baru menyentuh angka Rp38 miliar masih terlampau jauh dari target ratusan miliar yang dicanangkan. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa lini bisnis kampus belum siap menjadi penopang utama dana operasional. Meski pada akhirnya keputusan kenaikan UKT tahun 2024 dibatalkan oleh pihak rektorat setelah mendapat gelombang protes, ketergantungan finansial kampus pada biaya pendidikan mahasiswa tetap menjadi isu krusial selama komersialisasi unit usaha belum berjalan optimal.
Fasilitas yang Ada dan Diperoleh
Kenyamanan dan kelayakan fasilitas di lingkungan kampus sering kali jauh dari kata ideal. Banyak pengalaman dari mahasiswa sendiri memperlihatkan masih terasanya ketimpangan kualitas fasilitas antar-fakultas—di mana sebagian fakultas nampak dimanjakan dengan fasilitas yang memadai. Sementara itu, fakultas lainnya harus (setidaknya berpura-pura) puas dengan keterbatasan yang ada.
Keterbatasan ini terlihat dari minimnya ruang-ruang komunal untuk sekadar berkumpul dan berdiskusi. Di fasilitas publik pada perpustakaan universitas, sarana penunjang esensial—misalnya dalam hal ini adalah stop contact atau colokan yang banyak mati dan tak berfungsi. Sebetulnya tidak hanya di sana, melainkan banyak juga di beberapa titik fakultas. Belum lagi masalah klasik seperti krisis lahan parkir yang sempit dan tidak sebanding dengan volume kendaraan masih terus menjadi evaluasi hingga hari ini. Bahkan, fasilitas umum hasil kemitraan bisnis seperti sepeda listrik E-Bike BEAM pun kerap diwarnai keluhan akibat kurangnya pemeliharaan unit serta tata kelola area parkir yang belum tertata rapi. Persoalan ini juga kerap diperparah dengan fasilitas yang belum sepenuhnya inklusif atau ramah bagi penyandang disabilitas—misalnya saja kondisi infrastruktur seperti trotoar atau jalur jalan kaki yang rusak dan membahayakan.
Ketimbang memprioritaskan pembenahan fasilitas dan pemerataan kualitas sarana pembelajaran di seluruh fakultas, kampus justru ‘terlihat’ lebih bernafsu untuk memperluas gurita bisnis komersialnya. Langkah ini terlihat jelas dari masifnya pendirian unit-unit baru di bawah PT BMU—hingga paling mutakhir bahkan berencana untuk mengelola pusat perbelanjaan yakni Transmart Malang menjadi mal berbasis pendidikan. Bukankah kontradiktif ketika dihadapkan dengan realita yang terjadi? Ketika kampus lebih bernafsu membangun pusat-pusat laba komersial demi mengeruk keuntungan, kenyataannya fasilitas dasar penunjang akademik mahasiswa justru terabaikan.
Idealnya, keuntungan yang diraih dari gurita bisnis PT BMU berbanding lurus dengan peningkatan kualitas sarana pendukung belajar. Dengan dukungan “kemandirian” ekonomi, seharusnya hak untuk mengelola lingkup akademik dan nonakademik secara otonom itu bisa terpenuhi. Oleh karena itu, mayoritas mahasiswa mendesak agar keuntungan dari bisnis ini dikembalikan secara nyata kepada warga kampus, terutama melalui alokasi pembenahan sarana dan prasarana yang lebih layak. Pembenahan fasilitas dan pemerataan kualitas sarana pembelajaran di seluruh fakultas seharusnya menjadi prioritas utama yang manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan menyeluruh—bukan hanya mengejar profit belaka.
Realitas ini mencerminkan fenomena kapitalisme akademik seperti yang diungkapkan oleh Sheila Slaughter dan Gary Rhoades, di mana kampus sering kali melihat mahasiswa bukan lagi sekadar pelajar, tapi sasaran empuk pasar komersial di berbagai pusat laba milik kampus.
“Once students have enrolled, their status shifts from consumers to captive markets, and colleges and universities offer them goods bearing the institutions’ trademarked symbols, images, and names at university profit centers such as unions and malls.”
Pada akhirnya, seluruh geliat ekspansi bisnis ini memperlihatkan betapa jauhnya perguruan tinggi telah terseret arus komersialisasi pendidikan. Perdebatan hari ini sejatinya bukan lagi soal boleh atau tidaknya kampus berbisnis, karena regulasi—mulai dari UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 108 Tahun 2021 tentang PTN-BH UB, hingga Peraturan Rektor terkait pendirian PT BMU, kiranya sudah menjawabnya dengan sangat jelas.
Alih-alih merawat esensinya sebagai ruang untuk mencerdaskan, kampus justru kian menyerupai korporasi yang kadang kala menempatkan profit di atas kepentingan akademik. Jika orientasi laba ini terus dibiarkan tanpa kendali, pendidikan tinggi dikhawatirkan hanya akan menjadi industri jasa yang memperlakukan mahasiswanya sebagai konsumen belaka, jauh dari cita-cita yang diperjuangkan.
Pertanyaan mendasarnya adalah, jika keuntungan badan usaha kampus secara hukum wajib dikembalikan untuk kepentingan pengembangan universitas—mengapa keluhan soal fasilitas dasar, dan sarana penunjang akademik lainnya masih terus ada? Sementara itu, ekspansi bisnisnya justru semakin membesar.
Penulis: Fenita Salsabila
