Rektorat Belum Kabulkan Tuntutan Aksi Mahasiswa Semester 9

0

{"source_sid":"54A94D7C-208D-48D7-AEF8-4B39E7187419_1598411159927","subsource":"done_button","uid":"54A94D7C-208D-48D7-AEF8-4B39E7187419_1598411159894","source":"other","origin":"gallery"}

Massa aksi di hadapan WR III. Foto: Priska

MALANG-KAV.10 Sejumlah mahasiswa melakukan aksi terkait tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa mantan penerima Bidikmisi semester 9, Selasa (25/8) pagi. Massa aksi terdiri dari Forum Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (FKMB) UB, Aliansi Resah (Amarah) Brawijaya, dan Komite Pendidikan (KP). Mereka menuntut tagihan UKT agar segera diubah dan diturunkan menjadi Rp 500 ribu. Aksi sempat berlangsung alot karena pihak rektorat tidak memberikan jawaban yang diharapkan.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi Adnan Maghribbi mengatakan bahwa aksi ini merupakan buntut dari audiensi yang sudah tiga kali dilakukan dengan rektorat. Namun, penurunan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Padahal, tenggat waktu pembayaran UKT hanya hingga 26 Agustus.

“Tetapi sampai hari ini, sampai sudah hari sebelum batas pembayaran UKT, ternyata UKT kami tetap 2.400.000. Bahkan ada yang sampai 3.600.000,” ujar Adnan di depan gedung rektorat.

Selama 30 menit lebih, massa aksi berdiri di depan gedung rektorat. Karena tidak adanya pihak rektorat yang turun dan menyambangi, massa aksi terpaksa masuk.

“Saya yakin ibu dan bapak dengar. Tapi sepertinya memang kami yang harus ke sana. Ya nggak apa-apa. Kita maju dulu saja, ya,” seru Adnan yang juga merupakan anggota FKMB UB.

Meski begitu, dalam upayanya masuk lebih jauh, massa aksi ditahan oleh pihak keamanan. Dorong-mendorong antara massa aksi dan pihak keamanan sempat terjadi sampai Wakil Rektor III Abdul Hakim akhirnya menemui massa aksi.

Sebelumnya, massa aksi juga diminta untuk turun dari tangga depan gedung rektorat dan menunggu. Salah seorang perwakilan dari gedung rektorat mengatakan bahwa massa aksi diharap menunggu di depan gedung rektorat karena rektor dan wakil-wakil rektor sedang melangsungkan rapat dan belum dapat ditemui.

“Kalau enggak di sini (di depan gedung rektorat, red) gak usah ngomong,” ancam perwakilan dari gedung rektorat ketika berusaha menghadang mahasiswa masuk.

Jawaban dari Pihak Rektorat

Ketika keluar menemui massa aksi, Hakim justru mempertanyakan usaha mahasiswa yang dilakukan untuk membayar UKT. Ia mengatakan bahwa dari 1.045 total mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan 2016, 300 lebih di antaranya sudah melakukan pembayaran UKT. Menurutnya, sejumlah orang ini yang dianggap sudah berusaha.

“Apa yang kalian lakukan selain menulis pernyataan dan melakukan demo? Jawab di hatinya masing-masing,” kata Hakim

Dalam penyampaiannya, dirinya juga memjelaskan bahwa selama ini selalu ada evaluasi untuk penurunan UKT, sedangkan evaluasi untuk peningkatan UKT tidak ada. Menurutnya, evaluasi terkait peningkatan UKT bagi mahasiswa perlu dilakukan mengingat pendapatan orang tua mahasiswa yang tidak hanya dapat turun melainkan juga naik.

“Artinya kita memposisikan bahwa mahasiswa tidak ada upaya untuk melakukan mobilitas ke tingkat atas. Dan itu tidak baik. Untuk kondisi saat Covid saat ini, kita harus bekerja lebih keras lagi, berupaya lebih keras lagi,” lanjut Hakim.

Hakim menekankan bahwa pada saat ini angkatan 2016 bukan lagi disebut sebagai penerima Bidikmisi melainkan mantan penerima Bidikmisi. Menurutnya, hal ini lah yang menyebabkan ketentuan UKT yang berlaku untuk mahasiswa bersangkutan disamakan dengan ketentuan UKT bagi mahasiswa reguler pada umumnya.

“Karena belum ada peraturan rektor khusus yang menyebutkan secara eksplisit Bidikmisi, maka yang diberlakukan adalah Peraturan Kemendikbud no. 25 Tahun 2020,” terangnya.

Pernyataan ini sempat ditentang oleh massa aksi. Pasalnya, dengan tidak adanya ketentuan secara khusus yang mengatur UKT mahasiswa mantan peneriman Bidikmisi semester 9 pada peraturan tersebut, tidak seharusnya tagihan UKT menjadi 2,4 juta. Sementara penentuan UKT bagi mahasiswa pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

“Setahu saya, prinsip UKT itu proporsional sesuai kemampuan orang tua. Sedangkan kami tidak diberikan peluang untuk menyesuaikan penghasilan orang tua kami dengan UKT. Terus dihajar 2.400.000, ada juga 3.600.000,” ujar Pramana Jati Pamungkas, salah satu massa aksi.

Pihak rektorat mengaku pada tanggal 10 Agustus lalu sudah sempat mengajukan pemberlakuan UKT golongan satu bagi mahasiswa mantan penerima Bidikmisi semester 9. Namun hingga kemarin (25/8) Peraturan Rektor mengenai ini dikatakan masih dalam proses pembahasan.

“Pasti akan ada kebijakan terkait itu. Persoalannya, kalian tidak sabaran muncul ke sini. Jangankan besok. Hari ini pun berakhir pimpinan bisa membuat kebijakan,” kata Hakim.

Peraturan Rektor yang tidak kunjung keluar mengenai UKT, menurut Hakim, dikarenakan pembahasannya yang tidak sebentar. Sampai aksi berakhir, Hakim masih menyatakan bahwa acuan yang digunakan tetap Permendikbud 25/2020. Selain itu, Hakim tetap menyarankan untuk mengajukan penurunan UKT dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan rektor.

Lebih lanjut, massa aksi tetap menunggu kebijakan rektorat terkait tuntutan yang diajukan agar UKT mahasiswa mantan penerima Bidikmisi semester 9 kembali menjadi 500 ribu.

Penulis: Priska Salsabiila
Editor: Abdi Rafi Akmal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.