Siaran Pers AJI Malang Terkait Studi Banding Pemkab Malang

0
SIARAN PERS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menolak undangan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Dalam surat Nomor: 489/6848/35.07.033/2015 disebutkan, Pemkab Malang akan mengadakan kegiatan studi banding dengan fokus kehumasan dan menggali informasi tentang kerja sama media serta bagaimana menjalin kerjasama yang baik dengan media.
Kegiatan yang menggunakan anggaran negara melalui APBD Kabupaten Malang ini akan dilaksanakan mulai Kamis, 17 Desember hingga 19 Desember 2015 ke Provinsi Jawa Tengah. Dalam agendanya, kegiatan ini akan berkunjung ke Kota Semarang untuk kegiatan studi banding dan Yogyakarta untuk kegiatan gathering.
Agenda tersebut akan dilangsungkan selama empat hari. AJI Malang menilai cara Pemkab Malang memperlakukan jurnalis seperti ini berpotensi mengancam independensi jurnalis. AJI Malang menilai kebiasaan pemerintah daerah seperti Pemkab Malang memberangkatkan jurnalis sebagai bentuk suap dan atau gratifikasi bermodus studi banding. Harusnya, APBD digunakan untuk program kerakyatan bukan gratifikasi kepada jurnalis.
Di dalam kode etik juralistik AJI pasal 8 disebutkan bahwa, jurnalis menghindari konflik kepentingan dan pasal 8 menyebutkan jurnalis menolak segala bentuk suap. Selain itu, profesi jurnalis adalah untuk kepentingan publik dan memberangkatkan jurnalis dengan modus studi banding malah menguatkan rusaknya etika jurnalistik dan merusak profesionalisme jurnalis. Sebab, pemerintah daerah merupakan lembaga publik yang penggunaan anggaran dan kebijakannya menjadi sorotan jurnalis.
Selanjutnya, di dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. AJI menilai suap dan gratifikasi adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Pemkab Malang tidak bisa berdalih bahwa kegiatan tersebut untuk menjalin kerjasama yang baik dengan media. Hanya satu hal yang perlu dilakukan Pemkab Malang, yakni, hentikan memberi suap, gratifikasi atau apapun yang merusak independensi jurnalis. Karena itu, AJI Malang menyatakan:
1. Menolak undangan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang akan mengadakan kegiatan studi banding dengan fokus kehumasan dan menggali informasi tentang kerja sama media serta bagaimana menjalin kerjasama yang baik dengan media.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Malang membatalkan rencana studi banding ke Jawa Tengah dan menghapus anggaran semacam ini dari APBD, seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mencoret dan kegiatan semacam ini dari APBD.
3. Menyerukan pimpinan media massa dan organisasi profesi jurnalis di Malang agar menolak rencana studi banding ke Jawa Tengah dan tidak mengirimkan jurnalisnya ikut kegiatan studi banding yang menggunakan uang rakyat ini.
4. Sebaiknya uang studi banding ini dialihkan untuk program kerakyatan yang mendesak seperti program pengentasan kemiskinan dan bantuan kesehatan warga miskin.
Malang, 8 Desember 2015
Ketua AJI Malang: Hari Istiawan
Sekretaris: Abdul Malik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.