DIBERHENTIKAN KARENA KEKERASAN SEKSUAL, MANTAN MAHASISWA KEDOKTERAN SPESIALIS PENYAKIT DALAM GUGAT UB KE PTUN

0
Sumber: ppds.fk.ub.ac.id

SURABAYAKAV.10 Universitas Brawijaya (UB) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam berinisial MBS. Gugatan dilayangkan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pemberhentian MBS sebagai mahasiswa PPDS. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB karena adanya kasus kekerasan seksual.

Muhammad Sunarto, Ketua Satgas PPKPT UB, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi berlangsung pada 29 Juli hingga 11 September 2025 sebelum rekomendasi disampaikan kepada pimpinan universitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas menyimpulkan adanya pelanggaran berat yang mencakup kekerasan seksual, fisik, dan psikis dalam relasi kuasa antara senior dan junior.

“Kesimpulannya adalah cukup dikatakan kasus kekerasan berat di mana ada kekerasan seksual, kekerasan fisik, [dan] kekerasan psikis,” papar Sunarto dalam wawancara di Fakultas Ilmu Kesehatan pada Jumat (30/1).

Kasus ini melibatkan dua korban. Awalnya korban kedua yang melapor, sementara korban pertama baru terungkap dalam proses pemeriksaan. “Sudah ada dua korban walaupun saat itu dua-duanya melapor. Tapi memang [awalnya] korban kedua yang melapor bukan korban pertama,” jelasnya.

Sunarto juga menyoroti sikap inkonsisten MBS selama pemeriksaan. Terlapor sempat mengakui perbuatannya di hadapan rekan-rekannya, namun kemudian tidak mengakui saat pemeriksaan resmi. “Jadi ketika dia sama teman-temannya, dia mengakui. Dia tulis bahwa dia melakukan ini [kekerasan]. Dan setelah itu dia tidak mengakui.”

Selain itu, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengalami lima kali revisi. “Kemudian muter-muter sampai BAP itu diganti lima kali.”

Satgas kemudian mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 35/SATGAS.PPKPT/UB/X/2025 atas dasar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang ditindaklanjuti Rektor UB dengan menerbitkan SK Nomor 4453 Tahun 2025 pada 3 November 2025 tentang pemberhentian MBS dari status mahasiswa PPDS.

Menanggapi hal itu, Victor dan Ani, kuasa hukum MBS, mengungkapkan bahwa MBS sudah tidak dapat melanjutkan kuliah sejak Juli 2025, jauh sebelum SK Rektor diterbitkan. Hal itulah yang menjadi pokok gugatan. “Surat keputusan yang dikeluarkan [oleh UB dan RSSA], sebelum surat itu ada tapi [sanksinya] sudah dilaksanakan. Jadi belum ada putusan tetapi sudah dilaksanakan, [Itu] cacat dengan interferensi,” tegasnya saat ditemui di PTUN Surabaya pada Kamis (5/2).

“Surat keputusan yang diterbitkan [UB] itu per tanggal 3 November 2025. Namun, baru ditandatangani oleh Rektor Universitas Brawijaya per tanggal 25 November 2025. Padahal, penggugat sudah tidak dapat melanjutkan studinya [sejak] Juli tahun 2025. Sehingga kalau menunggu surat keputusan itu baru dilaksanakan, seharusnya [awal] September dokter [MBS] sudah selesai [pendidikan] dokter spesialis penyakit dalamnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Henny dari Divisi Hukum UB, menegaskan bahwa penerbitan SK Rektor sudah sesuai prosedur. “Kalau dari kami memang sudah menerbitkan SK ya sudah sesuai dengan prosedur. SK Rektor itu kan harus ada pengajuan ya, apalagi terkait dengan pemberhentian. Itu ada rekomendasi dari Satgas,” jelasnya dalam wawancara di Gedung Rektorat UB pada Kamis (5/2).

Henny menanggapi pernyataan kuasa hukum MBS mengenai kliennya yang tidak dapat melanjutkan studi sejak Juli 2025. “Kalau masalah sudah berhenti kuliah [sebelum terbitnya SK] atau seperti apa ya itu ranahnya dari RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) [atau] departemen spesialis yang menjawab ya.”

Terkait hal itu, Sunarto menyebutkan bahwa seharusnya MBS mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam waktu 14 hari setelah SK terbit. “Seharusnya dalam jangka waktu empat belas hari dia kemudian ke Dikti. Dia tidak menggunakan kesempatan itu. Empat belas hari dia lewatkan saja,” ujarnya.

MBS mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada awal Januari 2026, sekitar dua bulan setelah SK Rektor diterbitkan. Gugatan dilayangkan kepada dua pihak: UB sebagai tergugat satu dan RSSA sebagai tergugat dua.

Henny menjelaskan bahwa gugatan memiliki batas waktu 30 hari untuk diperbaiki sejak dimasukkan. “Kemarin gugatan itu dimasukkan [sekitar] awal Januari. Karena gugatan itu maksimal tiga puluh hari, kalau selama itu tidak benar [atau diperbaiki] terus dalam tiga puluh hari, [maka] gugatan dibatalkan.”

Hingga Kamis (5/2), persidangan telah memasuki sidang kelima, namun masih dalam tahap perbaikan gugatan. Setelah sidang, pihak penggugat meminta keringanan waktu untuk melakukan perbaikan gugatan yang harus selesai pada Jumat (6/2). “Dalam minggu ini harus selesai. Kalau enggak selesai tetap dianggap gugur gugatannya,” pungkas Henny.

Penulis: Fenita Salsabila
Kontributor: Nabila Riezkha Dewi
Editor: Mohammad Rafi Azzamy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.