FH UB TANGGAPI DUGAAN PENGUNTITAN OLEH MAHASISWA INTERNASIONAL, SOROTI PROSES KLARIFIKASI KASUS

0

WD 3 FH (Fotografer: Aulia Hasti)

MALANG-KAV.10 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penanganan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penguntitan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa internasional terhadap salah satu mahasiswa FH UB.

Laporan bermula dari ketidaknyamanan pelapor terhadap intensitas komunikasi yang dinilai berlebihan, diikuti oleh sikap intimidatif dari terlapor. Seiring waktu, pelapor juga mengaku beberapa kali melihat terlapor berada di lokasi yang sama dengannya, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa dirinya diikuti. Pelapor kemudian menyampaikan laporan kepada pihak fakultas melalui Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB pada Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKBH melakukan proses klarifikasi dengan mengumpulkan sejumlah informasi mengenai kasus ini. Namun, pelapor merasa bahwa respon BKBH cenderung lamban dalam menangani laporan tersebut. Pelapor kemudian mengangkat kasus ini ke media sosial (X) hingga menarik perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BKBH FH UB, Syahrul Sajidin, menyampaikan keresahannya akan mencuatnya kasus ini di media sosial.

“Saya tidak menyalahkan, ya. Tapi juga hal ini tidak bisa dinormalisasikan. Laporan kan sudah progres, tapi kenapa sih di sosmed?” ujarnya pada Rabu, (04/03). Ia turut mengungkapan bahwa pihak BKBH masih terus menunggu adanya bukti-bukti tambahan, termasuk yang beredar melalui media sosial pelapor. 

Syahrul menjelaskan bahwa pihak BKBH juga telah melakukan pengumpulan keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi untuk dapat memahami konteks kejadian. “Ketika ada laporan seperti itu, kami langsung minta keterangan dari pelapor, lalu memanggil terlapor secara terpisah, dan juga meminta keterangan dari teman-teman mereka yang satu angkatan untuk melihat gambaran utuhnya,” jelasnya. 

Berdasarkan klarifikasi awal, BKBH menilai bukti-bukti yang terkumpul masih belum cukup kuat untuk mengategorikan kasus ini sebagai kasus penguntitan. Menurutnya, persoalan terkait kasus ini lebih berkaitan dengan pola komunikasi serta perbedaan budaya antara pelapor dan terlapor. “Ini memang persoalan budaya, tapi ini kan sudah [terlanjur] menjadi konsumsi publik di sosmed,” tuturnya.

Terkait penanganan lebih lanjut, BKBH menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat mengumpulkan dan mengkaji informasi awal, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tetap berada pada tingkat fakultas. “Dalam konteks ini, BKBH tidak pernah punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Yang punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi siapa? Senat, Komisi Etik,” tambahnya. 

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa, Muktiono, turut menanggapi kasus ini dengan menjelaskan mengenai mekanisme penanganan melalui BKBH. “Kalau dalam kasus penguntitan ini kan ada mispersepsi, karena ini adalah masalah yang menyangkut mahasiswa internasional, tentunya ada culture gap-nya juga. Itu akan dilihat karakter kasusnya, kemudian nanti formula penanganannya juga akan mengikuti,” ujarnya. 

Melanjutkan proses penanganan tersebut, Muktiono mengaku pihak fakultas belum menemukan indikasi tindakan fisik atau ancaman langsung, sehingga kasus ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pencegahan. “Ya, kita ada penilaian objektif, lebih ke arah preventif sekarang. Jadi, semua pihak tahu, keluarga tahu, kemudian teman, dosen, yang bersangkutan juga tahu. Sudah kita kasih masukan dan pemahaman masing-masing,” jelasnya.

Muktiono menekankan bahwa pihak fakultas akan melakukan koordinasi dengan pihak universitas, seperti International Office, apabila persoalan terkait kasus ini berkembang dan melibatkan aspek administratif yang lebih luas, termasuk status terlapor sebagai mahasiswa asing. 

Sebagai langkah pencegahan, pihak BKBH maupun Muktiono mendorong pembentukan kelompok sebaya (peer group) yang memiliki kesadaran terhadap isu kekerasan seksual. “Kuncinya itu peer group, karena ketika persoalan kekerasan seksual atau perundungan itu dihadapi secara personal, itu akan sangat sulit. Begitulah pencegahannya,” tutur Syahrul.

Hingga berita ini ditulis, penanganan kasus dugaan penguntitan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan koordinasi internal fakultas. Pihak fakultas menegaskan bahwa setiap proses dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta keadilan bagi semua pihak.

Penulis: Aulia Hasti Zalika Ramadhani
Editor: Mariana Safina Nirmala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.