API KECIL DI PROLOG RAJA BRAWIJAYA 2024

0

MALANG-KAV.10 Polemik timbul dalam proses seleksi ketua dan wakil ketua pelaksana Raja Brawijaya 2024. Hal ini sehubungan dengan berita acara yang dikeluarkan oleh DPM UB pada Sabtu (11/5)  lalu. Dalam berita acara tersebut, ditemukan bahwa tidak terdapat tanda tangan ketua panitia penyeleksi sehingga menimbulkan adanya dugaan kecacatan pada hasil Fit and Proper (FnP) Test yang dilakukan.

Absennya tanda tangan dari Danzel Tarumasely, selaku Ketua Panitia Seleksi memantik banyak pertanyaan. Belum lagi dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Danzel melalui story instagram pribadinya selang beberapa jam setelah berita acara dipublikasikan.

Berdasarkan keterangan Denzel, terdapat anggota panitia seleksi yang tidak hadir pada sesi zoom FnP Test namun tetap memberi penilaian kepada peserta seleksi. “Itu kan aneh, seharusnya panitia seleksi di sini kan bersikap profesional dan objektif dalam melakukan penilaian,” jelas Danzel ketika diwawancarai oleh awak Kavling 10. Lebih lanjut Denzel menyatakan bahwa sebelum berita acara dikeluarkan, ia telah menyatakan tidak sepakat untuk menandatangani berita acara jika masih terdapat permasalahan yang belum selesai.

Di sisi lain, Ketua DPM Revanda Purnama memiliki pandangan lain terkait polemik ini. Ia menyatakan bahwa keseluruhan polemik berita acara ini terjadi karena miskomunikasi. “Tentu saya menghubungi Mas Danzel untuk memberi tanda tangan, namun mengingat ada timeline (yang harus dijalankan, red.) untuk FnP, maka saya memberikan tanda tangan saya,” jelasnya. Menanggapi hal ini, Danzel menuturkan pandangannya kepada Kavling 10, “Beliau (Revanda, red.) lebih berfokus kepada organisasinya, dibanding dengan kepentingan publik yang ada di situ. Yang seharusnya Mas Revan fokuskan adalah nilai keadilan, bukan timeline,” ujarnya. 

Revanda kemudian memaparkan statement bahwa berita acara yang diterbitkan bukan merupakan produk hukum karena isinya hanya berupa penjelasan, sehingga poin-poin mengenai terdapat kecacatan dan kecurangan sifatnya tidak bisa diterima. Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Danzel mengenai berita acara, “Memang betul berita acara bukanlah produk hukum, namun di dalam berita acara itu ada suatu keputusan serta konsekuensi yang dilihat oleh publik,” terang Danzel. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berita acara ini bisa menyangkut nama baik panitia seleksi, DPM, bahkan EM nantinya.

DPM UB kemudian mengeluarkan berita acara terbaru pada Kamis (16/5) yang meluruskan masalah terkait FnP tempo hari. Berita acara tersebut menyatakan bahwa terdapat dua panitia seleksi yang tetap memberi penilaian meskipun tidak hadir pada zoom penilaian. Kedua panitia seleksi tersebut disebutkan atas nama Hafidza Zahra dan Ahmad Faiz. Panitia Seleksi kemudian memutuskan untuk menghapus seluruh penilaian yang diberikan oleh Hafidza dan Faiz dalam sesi FnP Test. Meskipun demikian, dalam hasil final FnP Test tidak terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hasil sebelumnya. Selain itu, di dalam berita acara ini sudah terdapat tanda tangan ketua panitia seleksi yang sejalan dengan konfirmasi oleh Revanda dan Danzel bahwa permasalahan ini telah selesai.

Penulis: Muhammad Hafizh Alfikri
Kontributor: Badra D. Ahmad
Editor: Adilah Diva Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.