AKOMODASI MBKM TERKENDALA, PIHAK KAMPUS: BUKAN ALASAN BERMASALAHNYA PROGRAM


MALANG-KAV.10 Program MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) yang dijalankan oleh Universitas Brawijaya sempat mengalami beberapa kendala. Hal tersebut nampak dari adanya keterlambatan dalam penyaluran dana akomodasi kepada mahasiswa yang mengikuti program hingga permasalahan dalam konversi SKS (Satuan Kredit Semester).
Menanggapi permasalahan tersebut, Heri Prawoto Widodo, S.Sos., M.AB., selaku Koordinator Perencanaan Akademik dan Kerjasama, menegaskan bahwa keterlambatan pengalokasian (dana, red.) disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya kesalahan dari mahasiswa itu sendiri dalam proses penginputan data.
“Sehingga proses-proses ini yang kadang-kadang UB mengetahuinya juga tidak cepat. Otomatis tidak bisa menginformasikan kepada mahasiswa dengan segera untuk update datanya. Mahasiswa diharapkan aktif buka group yang kita siapkan agar kalau muncul masalah segera disampaikan,” jelasnya pada awak Kavling10 pada (7/3).
Ia juga menekankan bahwa pendistribusian dana pada (program MBKM, red.) merupakan kewenangan sepenuhnya dari DIKTI/LPDP. Dalam hal ini peranan UB yaitu membantu mahasiswa dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan agar tidak ada kendala lagi. Proses pendanaan yang sepenuhnya dilakukan oleh DIKTI menjadi salah satu dasar bagi pihak universitas dalam menentukan sikap.
Alternatif dengan memberikan talangan dana kepada mahasiswa ketika terjadi keterlambatan merupakan sesuatu yang cukup riskan. Hal ini ditakutkan akan terjadi proses pembiayaan ganda yang mana dana dari DIKTI nantinya juga akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.
“Memang UB tidak bisa memberikan dana lebih awal sebelum di cek potensi yang ada. Untuk dana talangan ini juga perlu dilihat seperti apa tingkat kebutuhan yang ada, sehingga setiap mahasiswa tidak bisa punya solusi yang sama,” terang Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Aulanni’am, DES (4/3) lalu.
Permasalahan lain yang kemudian menjadi sorotan bagi mahasiswa yaitu kendala konversi SKS. Pihak universitas pada dasarnya sudah memiliki panduan implementasi MBKM yang kemudian dikoordinasikan dan disosialisasikan ke semua fakultas, departemen dan KPS. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat diakses oleh mahasiswa melalui https://mbkm.ub.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/Panduan-Implementasi-MBKM-UB-ver-1.2-Update-kode-MK-1.pdf.
“Dengan adanya SOP tersebut harusnya sudah tidak ada permasalahan di konversi SKS di UB, sedangkan secara pembiayaan adanya kendala bukan berarti bermasalah dan tidak berlanjut. UB pasti ikut mencarikan solusi,” jelas Aulanni’am.
Penulis : Anna Karenina, Wahyu Rafianti Fitri (Anggota Magang)
Editor : Alda Silvia Fatmawati